Salah Satu Buku beliau adalah "Kaedah Keshahihan Sanad Hadits, Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah" sebagai disertasi beliau, buku ini banyak memberi pengaruh bagi generasi berikutnya dalam kajian kritik matan hadis di Indonesia, dan buku "Metodologi Penelitian Hadis", Beliau salah satu tokoh Intelektual Indonesia yang banyak menulis karya Tentang Hadis, Beliau seorang ulama dan intelektual yang cukup besar pengaruhnya di Indonesia di bidang Hadis dan Ulumul Hadis.
Salah satu pemikirannya yaitu tentang metode pemahaman terhadap matan hadis dalam bukunya yang berjudul “Hadis nabi yang tekstual dan kontekstual : telaah ma’ani al hadis tentang ajaran Islam yang universal, temporal dan local “. Menurut beliau bahwa ada matan hadis yang harus dipahami secara tekstual, kontekstual dan ada pula yang harus dipahami secara tekstual dan kontekstual sekaligus. Ini menunjukan bahwa kandungan hadis Nabi itu ada yang bersifat universal,temporal dan local. Bagaimana sebenarnya pemikiran hadis beliau secara lengkap?
anda bisa baca karya-karya beliau.
Sebuah Artikel tetang pemikiran beliau : Pendahuluan : Semenjak Islam tersebar ke seluruh penjuru dunia, dan banyak orang berbondong-bondong memeluk Islam dan mempelajari ajarannya, saat itu tidak dapat dibendung lagi dan tidak terdeteksi lagi dimana tempat dan kapan waktu umat Islam mempelajari berbagai Ilmu. Karena hal itulah para ulama mulai membakukan suatu metode yang sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi dan para sahabat.
Ilmu hadis merupakan satu ilmu yang sangat penting menjadi perhatian para ulama, karena selain ia sebagai pedoman Islam kedua setelah al-Quran, ia juga sebagai proteks jika suatu saat ada pihak yang ingin menghancurkan Islam. Wajar banyak para pakar keilmuan mengatakan kalau ilmu hadis lah yang susah dimanipulasi metodenya yang terlengkap dan terbaik.
Maka karena itulah, banyak umat Islam berbondong-bondong belajar, meneliti, dan kemudian mengajarkannya kepada generasi ke generasi. Namun, karena ilmu hadis adalah ilmu yang susah dan rumit dipahami bagi khalayak umum, timbulah inisiatif para ulama atau para peneliti khususnya dibidang hadis untuk memberikan metode-metode yang mungkin dapat memudahkan memahami hadis Nabi secara jelas. Mulai dari Ilmu ini berasal sampai keseluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Di Indonesia penelitian hadis dimulai pada abad ke 17 dengan ditulisnya kitab-kitab hadis oleh Nur al-Din al-Raniri dan ‘Abd al-Rauf al-Sinkili.(Penulisan hadis di Indonesia, net). Hingga akhirnya sampai abad ke 20. Pada abad ke 20 ini ilmu hadis dan penelitian-penelitian hadis sudah masuk ke perguruan tinggi, mulai dari sarjana sampai doctoral.
Dr. Muhammad Syuhudi Ismail merupakan salah satu mahasiswa yang belajar dan meneliti hadis dari perguruan tinggi (IAIN) Indonesia. Ia mulai dikenal khalayak umum, khususnya pecinta ilmu hadis setelah desertasinya yang berjudul “Kaedah keshahihan sanad Hadis, telaah kritis dan tinjauan dengan pendekatan ilmu sejarah” diterbitkan oleh penerbit Bulan Bintang yang direkomendasikan langsung oleh Dr. Quraisy syihab, penguji desertasi beliau. Selain juga buku-buku terkait ilmu hadis yang beliau terbitkan.
Melihat dari beberapa hasil karya beliau yang sudah dibukukan, yang kemudian mendapat respon yang baik oleh beberapa senior beliau dan banyak dari mahasiswa Tafsir Hadis di seluruh perguruan tinggi Islam di Indonesia, yang kemudian juga menjadi referensi bagi mereka dalam belajar ilmu hadis, layaklah hasil dari karya beliau tersebut dipahami dan dipelajari lebih lanjut. Apakah itu metode yang beliau gunakan dalam karyanya, atau beberapa pemikiran yang beliau tawarkan dalam karyanya tersebut.
Maka dari itu, khususnya dalam makalah ini akan dibahas terkait hasil karya dan pemikiran beliau dengan judul “Pemikiran Hadis Prof. Dr. H. M. Syuhudi Ismail”.
Dalam makalah ini akan diuraikan biografi singkat Prof. Dr. H.M. Syuhudi Ismail, karya-karya beliau yang sudah dibukukan, serta pemikiran-pemikiran beliau tentang ilmu hadis dalam karya beliau tersebut.
II. Biografi Singkat Prof. Dr. H.M. Syuhudi Ismail
Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail dilahirkan di Lumajang, Jawa Timur, pada tanggal 23 April 1943. Setelah menamatkan Sekolah Rakyat Negeri di Sidorejo, Lumajang, Jawa Timur (1955), ia meneruskan pendidikannya ke Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 4 tahun di Malang (tamat 1959); Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) di Yogyakarta (tamat 1961); Fakultas Syari'ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) "Sunan Kalijaga" Yogyakarta, Cabang Makassar (kemudian menjadi IAIN "Alauddin" Makassar), berijazah Sarjana Muda (1965); Fakultas Syari'ah IAIN "Alauddin" Ujungpandang (tamat 1973); Studi Purna Sarjana (SPS) di Yogyakarta (Tahun Akademi 1978/1979), dan Program Studi S2 pada Fakultas Pascasarjana IAIN "Syarif Hidayatullah" Jakarta (tamat 1985).
Mengenai riwayat pekerjaannya, ia pernah menjadi pegawai Pengadilan Agama Tinggi (Mahkamah Syar'iyyah Propinsi) di Ujungpandang (1962-1970); Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Alumni IAIN "Alauddin" Ujungpandang (1973-1978); Sekretaris KOPERTAIS Wilayah VIII Sulawesi (1974-1982), dan Sekretaris Al-Jami'ah IAIN "Alauddin" Ujungpandang (1979-1982). Dalam pada itu, ia aktif pula berkecimpung di bidang pendidikan, terutama dalam kegiatannya sebagai staf pengajar di berbagai perguruan tinggi Islam di Ujungpandang, antara lain pada Fakultas Syari' ah IAIN "Alauddin" Ujungpandang (sejak 1967); Fakultas Tarbiyah UNISMUH Makassar di Ujungpandang dan Enrekang (1974-1979); Fakultas Ushuluddin dan Syari'ah, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Ujungpandang (1976-1982), dan pada Pesantren IMMIM Tamalanrea, Ujungpandang (1973-1978).
Di samping tugas-tugasnya sebagai pegawai dan pengajar, beliau giat pula dalam membuat karya-karya tulis dalam bentuk makalah, penelitian, bahan pidato, artikel, maupun diktat, baik untuk kepentingan kalangan IAIN "Alauddin" sendiri, atau untuk forum ilmiah lainnya, juga untuk dimuat dalam majalah atau suratkabar yang terbit di Ujungpandang atau di Jakarta. Bahkan telah ada pula karya tulisnya yang telah diterbitkan sebagai buku teks, seperti Pengantar Ilmu Hadis dan Menentukan Arah Kiblat dan Waktu Salat (keduanya diterbitkan di Bandung, 1987). Buku Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan llmu Sejarah berasal dari disertasi beliau untuk meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hadis pada Fakultas Pascasarjana IAIN "Syarif Hidayatullah" Jakarta (Program Studi S3, tamat 1987).
Sementara itu, banyak pula makalah-makalah yang telah beliau susun, baik yang ditulis selama ia mengikuti Studi Purna Sarjana di Yogyakarta maupun ketika ia mengikuti program-program S2 dan S3 di Jakarta. Ia juga turut menyumbangkan 13 judul entry untuk Ensiklopedi Islam (Proyek Peningkatan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI, Jakarta, 1987/1988).
Tugas formal terakhir beliau adalah sebagai staf pengajar (Pembina/Lektor) pada Fakultas Syari'ah IAIN "Alauddin" Ujungpandang. (Kaedah kesahihan.; 250)
III. Karya-karya Prof. Dr. H.M. Syuhudi Ismail
1. Kaedah Keshahihan Sanad Hadits, Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah
2. Metodologi Penelitian Hadis Nabi
3. Hadits Nabi menurut pembela, pengingkar dan pemalsunya
4. Ikhtisar Mushthalah Hadits
5. Hadis Nabi yang tekstual dan kontekstual : telaah ma’ani al hadis tentang ajaran Islam yang universal,temporal dan lokal.
IV. Pemikiran Hadis Prof. Dr. H. M. Syuhudi Ismail
Prof. Dr. H. M. Syuhudi Ismail adalah seorang ulama dan intelektual yang cukup besar pengaruhnya di Indonesia di bidang Hadis dan Ulumul Hadis. Salah satu pemikirannya yaitu tentang metode pemahaman terhadap matan hadis dalam bukunya yang berjudul “Hadis nabi yang tekstual dan kontekstual : telaah ma’ani al hadis tentang ajaran Islam yang universal,temporal dan local “. Menurut beliau bahwa ada matan hadis yang harus dipahami secara tekstual, kontekstual dan ada pula yang harus dipahami secara tekstual dan kontekstual sekaligus. Ini menunjukan bahwa kandungan hadis Nabi itu ada yang bersifat universal,temporal dan local.
Adanya pemahaman hadis yang tekstual dan kontekstual menurut M. Syuhudi memungkinkan suatu hadis yang sanadnya sahih atau hasan tidak dapat serta merta matannya dinyatakan daif atau palsu hanya karena teks hadis tersebut tampak bertentangan. Metode yang ditawarkan oleh M. Syuhudi ini cukup berperan dalam mengantisipasi perkembangan zaman dengan memanfaatkan teori berbagai disiplin ilmu pengetahuan, misalnya sosiologi,psikologi, bahasa dan sejarah. Hal ini dapat dipahami bahwa usaha yang dilakukan oleh M. Syuhudi adalah sebagai upaya membumikan hadis Nabi sebagai sumber pokok ajaran Islam.
Karya M. Syuhudi Ismail yang berjudul Metodologi Penelitian Hadis Nabi, merupakan contoh literatur hadis tingkat lanjutan dan memiliki kualifikasi ilmiah yang sejajar dengan para penulis literatur hadis yang berasal dari Arab dan negeri yang lain.
Muhammad Syuhudi Ismail lebih fokus untuk mendalami hadis–secara umum konsentrasi beliau dalam bidang hadits boleh dikata otodidak, karena pada awalnya beliau hanya memenuhi tugas akademik–baik ulum al-Hadis maupun matan hadis sendiri. Fatchur Rahman lebih mirip dengan Syuhudi Ismail yakni lebih konsentrasi pada hadis saja. Karyanya yang berjudul Ikhtisar Musthalah al-Hadits menggambarkan kecenderungannya mendalami ilmu hadits. Begitupun yang dilakukan oleh Utang Ranuwijaya. Sementara ahli hadis yang muncul setelah pertengahan abad ke-20 mulai konsentrasi pada hadis wa ulumuh yang diawali oleh Syuhudi Ismail. Di bidang penelitian hadis, literatur yang digunakan juga telah memadai untuk digunakan sebagai dasar untuk melakukan penelitian secara mandiri terhadap sanad dan matan hadis. Karya Mahmud Tahhan, Nur al-Din ‘Itr dan Salah al-Din al-Adlibi merupakan literatur tingkat lanjutan dalam kajian hadis.
IV. Hasil analisa terhadap pemikiran Prof. Dr. H. M. Syuhudi Ismail
Inilah beberapa pemikiran Prof. Dr. H. M. Syuhudi Ismail yang penulis simpulkan dari buku karya beliau, terutama dalam buku Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah:
Menggunakan Istilah kaedah mayor untuk menyebut semua syarat, kriteria, atau unsur yang berstatus umum. Dan Kaedah minor untuk status khusus.(h. 10)
Mengkritisi kaedah kesahihan sanad hadits yang sudah dibuat oleh ulama muhaddisin dengan menggunakan pendekatan ilmu sejarah.(h. 10)
Dalam kesimpulan tulisannya, M. syuhudi Ismail menyatakan bahwa kaedah kesahihan sanad hadis yang sudah dibuat ulama untuk menentukan atau menetapkan kesahihan sanad hadis juga tidak jauh beda hasilnya dengan menggunakan pendekatan ilmu sejarah. Yakni, keduanya sama-sama bertujuan untuk memperoleh berita atau fakta yang shahih.(h. 230)
Jika sanad shahih otomatis matannya shahih. (228)
Kalau ada yang mengatakan “Tidak semua hadis yang sanadnya shahih matannya juga shahih”. Bukanlah disebabkan oleh kaedah keshahihan sanad hadis, tetapi disebabkan oleh factor-faktor lain. Alternatif penyebabnya adalah:
Kaedah keshahihan sanad hadis tidak dilaksanakan secara konsekuen. Bentuk ketidak konsekuen ini dapat berupa, misalnya:
Diterapkannya pendapat yang menyatakan bahwa seluruh sahabat Nabi bersifat adil. Kemudian dalam praktek , terdapat kecenderungan dari ulama hadis pada umumnya bahwa sahabat Nabi bukan hanya bersifat adil semata melainkan juga bersifat dhabit.
Diterapkannya pendapat yang menyatakan bahwa hadis mursal sahaby merupakan hadis yang sanadnya bersambung dari sahabat bukan periwayat pertama kepada Nabi.
Telah terjadi kesalahan penilaian terhadap periwayatan tertentu. Hal ini mungkin disebabkan karena ketentuan al-jarh wa ta’dil tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, atau mungkin terjadi kekeliruan pribadi periwayat yang dinilainya.
Telah terjadi kekeliruan penafsiran kata-kata, atau singkatannya, atau harf, yang menghubungkan periwayat dengan periwayat terdekat sebelumnya yang terdapat dalam sanad.
6. Karena terjadi perbedaan pendapat tentang unsur-unsur kaedah keshahihan sanad hadis itu sendiri.
7. Karena terjadi perbedaan sikap ulama hadis dalam menilai kualitas periwayat hadis tertentu. Mereka ada yang bersikap ketat (mutasyaddid), longgar (mutasahil) dan pertengahan (mutawassith). Periwayat yang dinyatakan bersifat siqat oleh ulama yang mutahasil belum tentu dinyatakan siqat juga oleh ulama yang mutasyaddid.
8. Karena telah terjadi periwayatan hadis secara makna.
9. Karena matan hadis yang bersangkutan berkaitan dengan masalah nasikh-mansukh, atau ‘amm-khashsh, atau muthlaq-muqayyad, atau mujmal- mufashshal.
9. Karena kaedah keshahihan matn hadis yang digunakan masih belum akurat. (h. 228-229)
10. Dilihat dari beberapa teori sejarah yang digunakan M. Syuhudi Ismail dalam mengkritisi sanad hadis, ini mungkin terinspirasi dari pemikiran beberapa peneliti hadis seperti Ahmad Amin dan Fazlur Rahman yang sudah sebelumnya pernah mengkritisi sanad, yang dalam hal ini sahabat Nabi. Mereka menggunakan fakta sejarah dalam bantahannya bahwa tidak semua sahabat Nabi bersifat adil karena banyak dari sahabat nabi yang dalam kehidupannya diliputi berbagai permasalahan yang hal itu menjadikan periwayatan sahabat tersebut tidak bisa diterima. Hanya saja mereka lebih mencari kesalahan sahabat untuk membenarkan atau membatalkan nash yang menghalangi argumennya. Sedang M. Syuhudi Ismail hanya menggunakan teori sejarah (sosial, geografis dll) untuk menghubungkannya atau mensingkronkannya dengan kaedah kesahihan sanad hadis yang digunakan oleh para ulama muhaddisin. Dan ternyata dua teori itu mempunyai kesejalanan tujuan. Sama-sama mencari fakta.
7. Menggunakan istilah sumber primer untuk periwayat pertama (sanad terakhir) dari Nabi (sumber saksi mata), dan sumber sekunder untuk periwayat berikutnya (sumber yang bukan saksi mata).
8. Menggunakan istilah kritik ekstern untuk menyebut kritik terhadap sanad dan menyebut kritik intern untuk menyebut kritik matan. Istilah ini sebenarnya adalah istilah yang digunakan dalam ilmu sejarah.
9. Yang disebut periwayatan adalah kegiatan menerima hadis dari periwayat hadis, kegiatan menyampaikan hadis itu kepada orang lain, dan ketika hadis itu disampaikan, susunan rangkaian periwayatannya disebutkan. Jadi, jika ketiga unsur tersebut tidak dilaksanakan salah satunya, maka belum dikatakan periwayatan dan tentunya yang disampaikan tidak bisa diterima (h. 23-24).
10. Cara Nabi menyampaikan hadisnya melalui; cara lisan di muka orang banyak yang terdiri dari kaum laki-laki., pengajian rutin di kalangan laki-laki., dan pengajian diadakan juga di kalangan kaum wanita, setelah kaum wanita memintanya (h. 30)
11. Nabi menyampaikan hadisnya melalui lisan dan perbuatan, di hadapan orang banyak, di masjid, pada waktu malam dan subuh. Beliau juga menyampaikannya di hadapan seorang petugas beliau dulu baru sesudah itu di hadapan orang ramai. Hadis yang disampaikan di sini adalah hadis teguran Nabi kepada petugas tersebut atas perbuatannya, tetapi Nabi tidak menyebutkan nama petugasnya itu ketika menyampaikannya di tempat ramai. Kadang Nabi juga menyampaikan teknis pelaksanaan suatu perbuatan (seperti hadis tata cara membersihkan darah haidh) (h. 32-33)
12. Kadang Nabi juga menyampaikan hadisnya melalui tulisan (surat), kadang juga hanya diam tanda sepakat atas suatu perbuatan sahabat. (h. 33)
13. Keragaman cara nabi menyampaikan hadis tersebut membawa beberapa akibat; hadis yang berkembang dalam masyarakat, jumlahnya banyak., perbendaharaan dan pengetahuan para sahabat tentang hadis nabi tidak sama, dalam arti ada sahabat yang banyak mengetahui langsung terjadinya hadis dan ada yang sebaliknya. Jadi, kalangan sahabat Nabi dalam periwayatan hadis ada yang berstatus sebagai saksi primer dan ada yang berstatus saksi sekunder. (h. 35)
14. Penyampaian hadis oleh Nabi yang beliau simpulkan merupakan pengambilan dari teks hadis yang beliau utarakan. Dalam artikata M. Syuhudi Ismail menyimpulkan kronologis dari berita hadis, yang kemudian beliau sebut begitulah cara Nabi menyampaikan hadis tersebut.
15. Hadis dapat dipahami secara tekstual, kontekstual, dan kadang dapat dipahami dengan cara keduanya.
V. Kesimpulan
Prof. Dr. H. M. Syuhudi Ismail adalah salah seorang pecinta ilmu hadis. Karya-karyanya banyak memberikan kontribusi pada khazanah keilmuan di Indonesia, terutama dalam ilmu Hadis.
Dalam karya-karyanya, beliau memberikan pandangan bahwa hadis adalah benar-benar sebagai pedoman kedua bagi umat Islam dan ia harus dipahami dengan sepaham-pahamnya, agar tidak ada kesalahan dalam mengambil pelajaran dan hukum kepadanya. Karena ilmu hadis, apalagi banyak pihak yang tidak menginginkan ia membumi, harus terus dijaga dengan apik dan baik dengan memahaminya dengan pemahaman yang jelas dan tidak melanggar norma keilmuan itu sendiri. Ia mesti dipahami dari berbagai aspek dan sudut pandang yang tidak melanggar syariat yang suci.
Maka dari itu, beliau berpendapat bahwa hadis tidak hanya dipahami secara tekstual saja, melainkan ia juga harus dipahami secara kontekstual bahkan secara keduanya. Karena bisa jadi apa yang Nabi sampaikan dalam hadis-hadisnya ada yang kita tidak paham, padahal dulu para sahabat sudah dapat memahaminya. Atau hadis yang disampaikan itu memang sudah jelas harus dipahami dan diterima adanya sesuai dengan apa yang disampaikan. Namun, tentu cara memahaminya sesuai dengan apa yang mestinya dipahami oleh para sahabat juga. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya dalam pengamalannya.
Prof. Dr. H. M. Syuhudi Ismail sudah “berani” mengambil langkah. Ia mencoba menganalisa yang kemudian mecari “jalan lain” dalam memahami hadis Nabi. Bagaimana ia menjadikan pendekatan sejarah atau kita sebut dengan historycal method untuk membuktikan apakah metode dengan pendekatan ini akan sama hasilnya dengan metode kesahihah sanad hadis yang sudah lama digunakan oleh muhaddisin untuk membuktikan diterima atau tidaknya suatu hadis ditinjau dari sanadnya.
Dilihat secara kasat mata, Prof. Dr. H. M. syuhudi Ismail sebenarnya tidak membuat metode atau teori baru dalam memahami hadis Nabi. Ia hanya menghubung-hubungkan satu metode dengan metode lainnya, yang kemudian ia buktikan kesingkronan kedua metode tersebut. Yang akhirnya ia menyimpulkan bahwa metode yang satu dengan metode satu lainnya adalah sama atau tidak sama. Dalam hal ini, metode kesahihan sanad hadis yang sering digunakan ulama muhaddisin dengan metode pendekatan sejarah sangat mirip syarat dan segala metode yang dugunakannya. Selebihnya ia hanya merubah sebutan istilah yang mungkin dimaksudkan untuk kekhasan diri beliau.
VI. Daftar Pustaka
Ismail, M. Syuhudi. 1995. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Cet. II, PT. Bulan Bintang, Jakarta.
http://thkhusus.wordpress.com/2010/01/03/teknik-penyajian-dan-penulisan-hadis/www.webmii.es
http://digilib.uin-suka.ac.id
http://makalahtafsirhadits.blogspot.com/2011/01/dr-muhammad-syuhudi-ismail.html
http://digilib.uin-suka.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=digilib-uinsuka--nuraninim9-4476
Oleh: Jumardi
http://ushuluddin-uinsuska.blogspot.com/2011/11/pemikiran-hadis-prof-dr-hm-syuhudi.html
Sumber: http://pesantrenonlinenusantara.blogspot.com/2012/04/pemikiran-hadits-prof-drh-m-syuhudi.html#more
Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya