Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger

Rabu, 29 Mei 2013

REKOMENDASI DAN HIMBAUAN MUSYAWARAH KERJA NASIONAL ULAMA AL-QUR'AN

Serang-Banten, 21 – 24 Mei 2013

Tema: “Al-Qur’an di Era Global; Antara Teks dan Realitas”

Dalam upaya mensosialisasikan dan mendapatkan masukan atas produk hasil kajian Tafsir Tematik dan Tafsir Ilmi yang diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, dan untuk membahas berbagai persoalan aktual yang terkait dengan tafsir Al-Qur'an, serta menggali ide-ide untuk pengembangan pengkajian dan pengamalan Al-Qur`an di tengah masyarakat Indonesia, Kementerian Agama RI, melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an (LPMA) Balitbang Kemenag RI, telah menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur'an, pada tanggal 21 – 24 Mei 2013, di Hotel Le Dian Serang Banten. Mukernas yang diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari para ulama, akademisi dan peneliti Al-Qur`an selama empat hari itu mengambil tema “Al-Qur'an di Era Global: Antara Teks dan Realitas”.
Mukernas Ulama Al-Qur`an dibuka secara resmi oleh Bapak Menteri Agama RI, Dr (HC) H. Suryadharma Ali yang dalam kesempatan pembukaan memberikan pengarahan. Para peserta Mukernas sepakat untuk menetapkan beberapa butir penting dari pengarahan Bapak Menteri Agama sebagai pertimbangan utama. Butir-butir tersebut adalah:
1. Untuk menjamin ketersediaan kitab suci yang shahih, Pemerintah telah berupaya sungguh-sungguh untuk memastikan agar tidak ada kesalahan, sekecil apa pun, di dalam mushaf yang beredar di Indonesia. Oleh karenanya, bila ditemukan kesalahan dalam mushaf Al-Qur`an yang beredar agar segera melaporkan kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an.
2. Seiring dengan semakin kompleksnya tantangan kehidupan yang begitu sangat dinamis, masyarakat Muslim Indonesia membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap Al-Qur`an. Semangat keberagamaan masyarakat yang dirasa semakin meningkat hendaknya juga diimbangi dengan pengetahuan dan tradisi ilmiah yang kuat. Oleh karenanya, Kementerian Agama menaruh perhatian yang besar terhadap keberadaan terjemah dan tafsir Al-Qur’an dengan mengusahakan penyusunan terjemah maupun tafsir Al-Qur’an dengan berbagai variannya.
3. Keragaman masyarakat Indonesia dari segi agama, budaya, suku dan etnis, menuntut adanya pemahaman yang moderat agar tercipta kerukunan dan keharmonisan. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, dan telah bertekad untuk hidup bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menghargai kebhinekaan, maka sepatutnya kita mengembangkan kehidupan keagamaan yang memahami realitas masyarakat, terbuka terhadap pandangan lain yang berbeda dan menghormatinya serta mengedepankan skala prioritas dalam membangun masyarakat.
4. Seluruh komponen bangsa, terutama para ulama, akademisi dan cendekiawan Muslim, agar bekerjasama dalam membangun ketahanan pemikiran dan pemahaman keagamaan (al-amnu al-fikriy) bagi masyarakat dalam menghadapi arus globalisasi yang menyangkut berbagai paham dan budaya, melalui pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas. Kementerian Agama sangat berkepentingan dengan terbangunnya ketahanan pemikiran dan pemahaman keagamaan masyarakat, sebab pembangunan nasional akan berhasil antara lain dengan membangun kehidupan keagamaan yang berkualitas.
5. Para ulama hendaknya dapat membimbing umat dalam mewujudkan kehidupan keagamaan yang rukun, damai dan harmonis, melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama secara proporsional, jauh dari sikap al-ghuluww (ekstrim) yang ditandai antara lain dengan fanatisme yang berlebihan, cenderung mempersulit orang dalam beragama, berprasangka buruk terhadap orang lain dan menganggap hanya dirinya yang baik dan benar, sehingga tidak terbuka terhadap pandangan lain yang berbeda.
Selanjutnya, para peserta Mukernas mengkaji dan membahas 5 buku tafsir tematik dan 3 buku tafsir ilmi, dan mendiskusikan tema “Al-Qur`an di Era Global; Antara Teks dan Realitas”, dengan menyoroti tiga aspek; 1) Upaya tafsir Al-Qur'an Indonesia menjawab tan¬tangan zaman; 2) Pembelajaran Al-Qur'an di tengah masyarakat Indo¬nesia; 3) Mushaf Al-Qur'an: rasm, qirâ’ât, dan sejarah penya¬linan dan pencetakannya. Dari hasil kajian dan diskusi tersebut, dan mengingat pertimbangan utama dari pengarahan Bapak Menteri Agama, para peserta Mukernas menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Memberikan apresiasi penuh terhadap upaya Kementerian Agama RI dalam meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama melalui pemahaman kitab suci secara baik dan benar dengan menyusun dan menerbitkan Tafsir Tematik dan Tafsir Ilmi.
2. Memberikan dukungan kepada Kementerian Agama RI untuk keberlangsungan kegiatan penyusunan Tafsir Al-Qur`an dengan berbagai pendekatan, dengan melibatkan para ulama dan pakar yang berlatar belakang keahlian ilmu berbeda dalam sebuah atau beberapa tim kerja yang saling melengkapi.
3. Memberikan saran, masukan dan catatan dari forum Musyawarah Kerja Nasional Ulama Al-Qur’an untuk menjadi bahan penyempurnaan Tafsir Tematik dan Tafsir Ilmi pada edisi berikutnya.
4. Mendorong Kementerian Agama RI untuk mensosialisasikan karya-karya Tafsir Tematik dan Tafsir Ilmi setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan berdasarkan masukan para peserta Musyawarah Kerja Nasional Ulama Al-Qur’an. Perbaikan dan penyempurnaan dimaksud meliputi:
a. Aspek redaksional dengan memaksimalkan proses editing serta mekanisme kontrol kualitas.
b. Aspek substansi terkait dengan tema yang dibahas.
c. Konsistensi penulisan, baik dalam hal sistematika, metodologi, transliterasi, penulisan istilah, dan sitasi.
5. Memperkuat jaringan kerja sama antara pakar Al-Qur'an dan ilmu pengetahuan, baik personal maupun institusional, sehingga proses kajian tafsir Al-Qur`an semakin mendalam dan komprehensif. Untuk itu, para peserta Mukernas mendorong agar Perguruan Tinggi Agama Islam mengembangkan kajian Al-Qur`an dengan pendekataan saintifik, misalnya yang menyangkut aspek kesejarahan dalam penjelasan kisah Al-Qur`an, melalui pembukaan program studi “Arkeologi Qur`ani”.
6. Menghimbau kepada masyarakat luas agar dalam memahami Al-Qur’an tidak hanya berpegang pada terjemahan Al-Qur’an mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh setiap terjemahan. Oleh karenanya, pemerintah perlu menerbitkan karya tafsir yang mudah dipahami dan dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Upaya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an untuk menyusun tafsir ringkas, melengkapi terjemah dan tafsir yang sudah ada, perlu didukung.
7. Membuat langkah-langkah strategis guna meningkatkan pemahaman yang moderat dan komprehensif terhadap Al-Qur'an dalam menjawab tantangan globalisasi, dan meningkatkan peran serta dan kerja sama antara umara dengan ulama dalam memasyarakatkan pemahaman Al-Qur'an yang komprehensif dan moderat.

Menyikapi kegiatan penerbitan Al-Qur`an di Indonesia yang berkembang dengan sangat dinamis, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat Muslim terhadap mushaf Al-Qur`an dan produk-produk yang terkait dengannya, seperti terjemah, tafsir dll, dan semakin bertambahnya kemudahan dalam proses penerbitan dan peredaran akibat kemajuan di bidang teknologi informasi dan transportasi, para peserta Mukernas menyampaikan himbauan sebagai berikut :
1. Perlunya sistem penjaminan mutu yang terintegrasi, sehingga dalam proses penerbitan, percetakan dan peredarannya tidak ditemukan kesalahan dan hal-hal lain yang dapat mengurangi kesucian Al-Qur`an.
2. Perlu dilakukan usaha menjaga kesucian Al-Qur`an secara komprehensif, mulai dari proses penyiapan naskah, sampai dengan pentashihan, percetakan dan distribusinya di tengah masyarakat, dengan melibatkan unsur Pemerintah dan masyarakat.
3. Perlu adanya standardisasi penerbitan, percetakan dan peredaran Mushaf Al-Qur`an di Indonesia, sehingga stakeholders (masyarakat, pemerintah dsb) memperoleh pelayanan yang memuaskan.
4. Diperlukan regulasi Pemerintah yang lebih komprehensif dan lebih tegas yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi penerbitan, percetakan dan peredaran Al-Qur’an demi menjaga kesucian dan kehormatan kitab suci Al-Qur`an.
5. Kepada para pihak yang terlibat dalam penerbitan dan peredaran mushaf Al-Qur’an, hendaknya;
a. mempunyai niat yang ikhlas untuk menyebarkan misi keagamaan (dakwah) Islam, dan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan duniawi;
b. mendahulukan kepentingan keagamaan di atas kepentingan bisnis;
c. memegang teguh etika dalam memperlakukan lembaran-lembaran mushaf, baik sebelum maupun setelah dicetak;
d. berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga kesucian kitab suci, mengingat kesalahan dalam penerbitan mushaf Al-Qur`an, sekecil apa pun, berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena terkait dengan hal yang paling mendasar dalam kehidupan umat beragama.

Serang, 24 Mei 2013

Tim Perumus :
1. Prof. Dr. H. Umar Anggara Jenie, Apt., M.Sc. (Ketua)
2. Dr. Muchlis M Hanafi, MA (Sekretaris)
3. Prof. Dr. H. Heri Haryono (Anggota)
4. Prof. Dr. H. Syibli Sardjaya (Anggota)
5. Prof. Dr. H. Huzaimah T Yanggo (Anggota)
6. Prof. Dr. H. Darwis Hude (Anggota)
7. Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad, MA (Anggota)


Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya