Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label Teks. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teks. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Mei 2013

REKOMENDASI DAN HIMBAUAN MUSYAWARAH KERJA NASIONAL ULAMA AL-QUR'AN

Serang-Banten, 21 – 24 Mei 2013

Tema: “Al-Qur’an di Era Global; Antara Teks dan Realitas”

Dalam upaya mensosialisasikan dan mendapatkan masukan atas produk hasil kajian Tafsir Tematik dan Tafsir Ilmi yang diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, dan untuk membahas berbagai persoalan aktual yang terkait dengan tafsir Al-Qur'an, serta menggali ide-ide untuk pengembangan pengkajian dan pengamalan Al-Qur`an di tengah masyarakat Indonesia, Kementerian Agama RI, melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an (LPMA) Balitbang Kemenag RI, telah menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur'an, pada tanggal 21 – 24 Mei 2013, di Hotel Le Dian Serang Banten. Mukernas yang diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari para ulama, akademisi dan peneliti Al-Qur`an selama empat hari itu mengambil tema “Al-Qur'an di Era Global: Antara Teks dan Realitas”.
Mukernas Ulama Al-Qur`an dibuka secara resmi oleh Bapak Menteri Agama RI, Dr (HC) H. Suryadharma Ali yang dalam kesempatan pembukaan memberikan pengarahan. Para peserta Mukernas sepakat untuk menetapkan beberapa butir penting dari pengarahan Bapak Menteri Agama sebagai pertimbangan utama. Butir-butir tersebut adalah:
1. Untuk menjamin ketersediaan kitab suci yang shahih, Pemerintah telah berupaya sungguh-sungguh untuk memastikan agar tidak ada kesalahan, sekecil apa pun, di dalam mushaf yang beredar di Indonesia. Oleh karenanya, bila ditemukan kesalahan dalam mushaf Al-Qur`an yang beredar agar segera melaporkan kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an.
2. Seiring dengan semakin kompleksnya tantangan kehidupan yang begitu sangat dinamis, masyarakat Muslim Indonesia membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap Al-Qur`an. Semangat keberagamaan masyarakat yang dirasa semakin meningkat hendaknya juga diimbangi dengan pengetahuan dan tradisi ilmiah yang kuat. Oleh karenanya, Kementerian Agama menaruh perhatian yang besar terhadap keberadaan terjemah dan tafsir Al-Qur’an dengan mengusahakan penyusunan terjemah maupun tafsir Al-Qur’an dengan berbagai variannya.
3. Keragaman masyarakat Indonesia dari segi agama, budaya, suku dan etnis, menuntut adanya pemahaman yang moderat agar tercipta kerukunan dan keharmonisan. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, dan telah bertekad untuk hidup bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menghargai kebhinekaan, maka sepatutnya kita mengembangkan kehidupan keagamaan yang memahami realitas masyarakat, terbuka terhadap pandangan lain yang berbeda dan menghormatinya serta mengedepankan skala prioritas dalam membangun masyarakat.
4. Seluruh komponen bangsa, terutama para ulama, akademisi dan cendekiawan Muslim, agar bekerjasama dalam membangun ketahanan pemikiran dan pemahaman keagamaan (al-amnu al-fikriy) bagi masyarakat dalam menghadapi arus globalisasi yang menyangkut berbagai paham dan budaya, melalui pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas. Kementerian Agama sangat berkepentingan dengan terbangunnya ketahanan pemikiran dan pemahaman keagamaan masyarakat, sebab pembangunan nasional akan berhasil antara lain dengan membangun kehidupan keagamaan yang berkualitas.
5. Para ulama hendaknya dapat membimbing umat dalam mewujudkan kehidupan keagamaan yang rukun, damai dan harmonis, melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama secara proporsional, jauh dari sikap al-ghuluww (ekstrim) yang ditandai antara lain dengan fanatisme yang berlebihan, cenderung mempersulit orang dalam beragama, berprasangka buruk terhadap orang lain dan menganggap hanya dirinya yang baik dan benar, sehingga tidak terbuka terhadap pandangan lain yang berbeda.
Selanjutnya, para peserta Mukernas mengkaji dan membahas 5 buku tafsir tematik dan 3 buku tafsir ilmi, dan mendiskusikan tema “Al-Qur`an di Era Global; Antara Teks dan Realitas”, dengan menyoroti tiga aspek; 1) Upaya tafsir Al-Qur'an Indonesia menjawab tan¬tangan zaman; 2) Pembelajaran Al-Qur'an di tengah masyarakat Indo¬nesia; 3) Mushaf Al-Qur'an: rasm, qirâ’ât, dan sejarah penya¬linan dan pencetakannya. Dari hasil kajian dan diskusi tersebut, dan mengingat pertimbangan utama dari pengarahan Bapak Menteri Agama, para peserta Mukernas menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Memberikan apresiasi penuh terhadap upaya Kementerian Agama RI dalam meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama melalui pemahaman kitab suci secara baik dan benar dengan menyusun dan menerbitkan Tafsir Tematik dan Tafsir Ilmi.
2. Memberikan dukungan kepada Kementerian Agama RI untuk keberlangsungan kegiatan penyusunan Tafsir Al-Qur`an dengan berbagai pendekatan, dengan melibatkan para ulama dan pakar yang berlatar belakang keahlian ilmu berbeda dalam sebuah atau beberapa tim kerja yang saling melengkapi.
3. Memberikan saran, masukan dan catatan dari forum Musyawarah Kerja Nasional Ulama Al-Qur’an untuk menjadi bahan penyempurnaan Tafsir Tematik dan Tafsir Ilmi pada edisi berikutnya.
4. Mendorong Kementerian Agama RI untuk mensosialisasikan karya-karya Tafsir Tematik dan Tafsir Ilmi setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan berdasarkan masukan para peserta Musyawarah Kerja Nasional Ulama Al-Qur’an. Perbaikan dan penyempurnaan dimaksud meliputi:
a. Aspek redaksional dengan memaksimalkan proses editing serta mekanisme kontrol kualitas.
b. Aspek substansi terkait dengan tema yang dibahas.
c. Konsistensi penulisan, baik dalam hal sistematika, metodologi, transliterasi, penulisan istilah, dan sitasi.
5. Memperkuat jaringan kerja sama antara pakar Al-Qur'an dan ilmu pengetahuan, baik personal maupun institusional, sehingga proses kajian tafsir Al-Qur`an semakin mendalam dan komprehensif. Untuk itu, para peserta Mukernas mendorong agar Perguruan Tinggi Agama Islam mengembangkan kajian Al-Qur`an dengan pendekataan saintifik, misalnya yang menyangkut aspek kesejarahan dalam penjelasan kisah Al-Qur`an, melalui pembukaan program studi “Arkeologi Qur`ani”.
6. Menghimbau kepada masyarakat luas agar dalam memahami Al-Qur’an tidak hanya berpegang pada terjemahan Al-Qur’an mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh setiap terjemahan. Oleh karenanya, pemerintah perlu menerbitkan karya tafsir yang mudah dipahami dan dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Upaya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an untuk menyusun tafsir ringkas, melengkapi terjemah dan tafsir yang sudah ada, perlu didukung.
7. Membuat langkah-langkah strategis guna meningkatkan pemahaman yang moderat dan komprehensif terhadap Al-Qur'an dalam menjawab tantangan globalisasi, dan meningkatkan peran serta dan kerja sama antara umara dengan ulama dalam memasyarakatkan pemahaman Al-Qur'an yang komprehensif dan moderat.

Menyikapi kegiatan penerbitan Al-Qur`an di Indonesia yang berkembang dengan sangat dinamis, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat Muslim terhadap mushaf Al-Qur`an dan produk-produk yang terkait dengannya, seperti terjemah, tafsir dll, dan semakin bertambahnya kemudahan dalam proses penerbitan dan peredaran akibat kemajuan di bidang teknologi informasi dan transportasi, para peserta Mukernas menyampaikan himbauan sebagai berikut :
1. Perlunya sistem penjaminan mutu yang terintegrasi, sehingga dalam proses penerbitan, percetakan dan peredarannya tidak ditemukan kesalahan dan hal-hal lain yang dapat mengurangi kesucian Al-Qur`an.
2. Perlu dilakukan usaha menjaga kesucian Al-Qur`an secara komprehensif, mulai dari proses penyiapan naskah, sampai dengan pentashihan, percetakan dan distribusinya di tengah masyarakat, dengan melibatkan unsur Pemerintah dan masyarakat.
3. Perlu adanya standardisasi penerbitan, percetakan dan peredaran Mushaf Al-Qur`an di Indonesia, sehingga stakeholders (masyarakat, pemerintah dsb) memperoleh pelayanan yang memuaskan.
4. Diperlukan regulasi Pemerintah yang lebih komprehensif dan lebih tegas yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi penerbitan, percetakan dan peredaran Al-Qur’an demi menjaga kesucian dan kehormatan kitab suci Al-Qur`an.
5. Kepada para pihak yang terlibat dalam penerbitan dan peredaran mushaf Al-Qur’an, hendaknya;
a. mempunyai niat yang ikhlas untuk menyebarkan misi keagamaan (dakwah) Islam, dan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan duniawi;
b. mendahulukan kepentingan keagamaan di atas kepentingan bisnis;
c. memegang teguh etika dalam memperlakukan lembaran-lembaran mushaf, baik sebelum maupun setelah dicetak;
d. berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga kesucian kitab suci, mengingat kesalahan dalam penerbitan mushaf Al-Qur`an, sekecil apa pun, berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena terkait dengan hal yang paling mendasar dalam kehidupan umat beragama.

Serang, 24 Mei 2013

Tim Perumus :
1. Prof. Dr. H. Umar Anggara Jenie, Apt., M.Sc. (Ketua)
2. Dr. Muchlis M Hanafi, MA (Sekretaris)
3. Prof. Dr. H. Heri Haryono (Anggota)
4. Prof. Dr. H. Syibli Sardjaya (Anggota)
5. Prof. Dr. H. Huzaimah T Yanggo (Anggota)
6. Prof. Dr. H. Darwis Hude (Anggota)
7. Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad, MA (Anggota)


Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya

Selasa, 17 Juli 2012

Memperlakukan Naskah Dengan Cinta

Oleh : Dr. Dick van der Meij
 
...Setiap kita membuka naskah sebetulnya kita sedang merusak naskah. Jadi kalau bisa membuka naskah itu kalau ada keperluan saja. Sebenarnya kita sadar kalau naskah itu suatu saat pasti akan rusak. Akan tetapi kita bisa memperlambat perusakannya itu dengan cara kita memperlakukan naskah sehari-hari dengan baik...
..Jadi sebetulnya usia naskah itu sama sekali tidak penting. Yang penting adalah naskah...
...Ada naskah yang tidak utuh dan rusak. Sering kali ada orang yang malu kalau menunjukkan naskahnya yang rusak. Tapi itu tidak berarti bahwa isinya tidak menarik. Kalaupun naskahnya rusak parah, tetap kita dapat mengambil pelajaran dari naskah itu; dari segi huruf, dari segi isi, dari segi penulisan, dan ada banyak sekali informasi dari naskah, walaupun naskahnya rusak...
...Meskipun naskah itu tidak kumplit, tetap naskah itu sangat penting. Justru karena tidak kumplit menjadi penting, karena kita bisa belajar apa yang dianggap penting menurut masyarakat untuk dilestarikan di dalam naskah. Kalau semuanya kumplit, fikihnya kumplit, haditsnya kumplit, dan kumplit kumplit semua, justru kita tidak mendapatkan pelajaran sama sekali. Justru karena tidak kumplit itu yang menarik...
...Kepribadian seorang ilmuan, dia akan mencari sesuatu yang menurut dia menarik. Jadi dia akan mencari teks yang menarik...
...Kalau di Eropa dan Amerika kalau membuka naskah yang sudah tua itu pake bantal, tidak boleh di atas meja, harus ada bantalnya, agar tidak merusak naskah dan harus hati-hati. Kalau saya sering lihat di sini (Indonesia) orang membalikkan kertasnya dengan kasar dan keras. Atau membalikkannya dengan memberi ludah di jari lalu jari itu untuk membalikkan kertas...

 
Sesungguhnya saya akan berbicara tentang naskah Jawa dan bagaimana teknik menjaga naskah secara umum. Karena eksistensi naskah tergantung cara kita menyikapinya. Jika kita menyikapinya dengan baik, maka naskah akan aman dan terjaga. Tapi jika kita menyikapinya buruk, maka naskah akan cepat rusak.
Dimulai dengan pembicaraan seputar naskah. Naskah Jawa bermacam-macam bahannya, ada yang menggunakan Deluang, ada yang menggunakan Kertas—macam-macam juga kertasnya—ada juga yang menggunakan Lontar, dan ada juga yang menggunakan bahan lain. Bahan-bahan tersebut sebetulnya cepet rusak, jika  terkena lembab, kotor seperti kemasukan debu-debu, dan cara menyikapi dengan tidak baik.
Ada banyak mis-konsepsi dan salah faham dalam memandang naskah harus tua dan lama baru berharga. Kalau kita tidak menganggap naskah berharga, wajar, menarik, dan lain sebagainya dengan memandang usianya. Ada bermacam-macam naskah, ada yang sama sekali tidak bagus, ada yang rusak, ada yang kotor, ada yang kumplit, dan ada yang tidak kumplit. Jadi ada naskah lama dan naskah baru. Selalu kalau orang bicara naskah sepertinya naskahnya harus lama, tua. Kalau bisa usianya ratusan tahun baru menarik. Tapi kalau kita lihat di wilayah Indonesia sampai sekarang ada beberapa orang tetap menulis naskah. Jadi sebetulnya usia naskah itu sama sekali tidak penting. Yang penting adalah naskah.
Ada naskah yang tidak utuh dan rusak. Sering kali ada orang yang malu kalau menunjukkan naskahnya yang rusak. Tapi itu tidak berarti bahwa isinya tidak menarik. Kalaupun naskahnya rusak parah, tetap kita dapat mengambil pelajaran dari naskah itu; dari segi khuruf, dari segi isi, dari segi penulisan, dan ada banyak sekali informasi dari naskah, walaupun naskahnya rusak.
Tentang naskah kumplit atau tidak kumplit, sering filolog hanya mencari naskah yang kumplit. Tapi kalau kita lihat di dunia ilmu pengetahuan naskah tetap berisikan pengetahuan dan memang jarang sekali ditemukan naskah yang teksnya kumplit. Apalagi dalam dunia Islam itu ada isinya mantra-mantra, jimat-jimat, doa-doa, hadits-hadits, what ever-what ever, yang jarang sekali yang kumplit. Jadi selalu menulis sesuatu sekehendaknya sendiri untuk keperluannya dia (sang penulis) sendiri. Jadi kalau ada sesuatu yang menurut dia tidak perlu untuk dilestarikannya maka tidak ditulisnya. Jadi itulah naskah. Meskipun naskah itu tidak kumplit, tetap naskah itu sangat penting. Justru karena tidak kumplit menjadi penting, karena kita bisa belajar apa yang dianggap penting menurut masyarakat untuk dilestarikan di dalam naskah. Kalau semuanya kumplit, fikihnya kumplit, haditsnya kumplit, dan kumplit kumplit semua, justru kita tidak mendapatkan pelajaran sama sekali. Justru karena tidak kumplit itu yang menarik.
Tentang naskah bagus dan naskah jelek. Tentu saja naskah yang bagus itu tulisannya rapi, tidak kotor, itu baru enak dibaca. Apalagi di Indonesia ada naskah-naskah yang perawatannya kurang, sering kita melihat naskah-naskahnya kotor dan lapuk. Tapi kalau naskahnya bagus-bagus juga belum tentu isinya bagus. Kalau isinya tidak bagus tentu tidak menarik. Meskipun naskahnya kotor dan lapuk tapi isinya bagus, maka naskah itu menarik.
Kepribadian seorang ilmuan, dia akan mencari sesuatu yang menurut dia menarik. Jadi dia akan mencari teks yang menarik. Dia akan mencari naskah yang berisikan teks yang menarik itu. Di Indonesia banyak naskah yang dibeli atau dibawa oleh orang luar negeri. Tetapi untuk mendapatkan suatu gambaran atau bayangan tentang bagaimana mengecek naskah benar-benar naskah Indonesia sebetulnya kita menginfentarisir teks sebetulnya apa yang sama sekali belum dicari dan naskah-naskah apa yang perlu kita lestarikan. Jadi walaupun kita melihat setumpuk naskah dari segi macam-macam kurang menarik, itu belum berarti isinya tidak menarik.
Banyak naskah itu ditulis dalam buku tulis, contohnya dari Jawa Tengah. Kita lihat kertanya itu memang untuk buku tulis anak-anak sekolah. Jadi kertanya itu tidak harus seratus persen bagus, disampul, untuk dilestarikan berabad-abad lamanya seperti Deluwang. Banyak naskah dari buku seperti ini tidak bagus dan cepat rusak, karena itu kita harus cepat-cepat dirawat dan diselamatkan. Tintanya dari Pulpen dan dari tinta-tinta yang lain. Semua naskah, penting atau tidak penting, perlu dilestarikan. Sedangkan di Jogja justru dibuang, ini apa tidak penting dibuang saja. Karena kendala bahasa. Banyak naskah yang ditulis dengan menggunakan bahasa Jawa Sangsakerta, karena tidak ada yang bisa membacanya akhirnya naskah itu dianggap tidak penting dan dibuang.
Kita harus memahami isi naskah untuk mendapatkan gambaran dunia yang sebenarnya. Karena itu naskah harus DIHORMATI. Walaupun naskah kotor, kita harus tetap menghormati naskah. Kalau kita tidak menghormati naskah, kita tidak bisa memahami dengan baik dan sia-sia semuanya. Naskah itu macam-macam, jadi ada yang huruf Arab, ada yang huruf Latin, ada yang huruf Jawa, ada yang huruf Pegon, dan macam-macam.
Sebetulnya naskah itu ada yang besar dan ada yang kecil sekali. Justru naskah yang kecil yang menarik. Karena yang kecil yang dibawa kemana-mana sebagai catatan pribadinya dia (sang penulis). Jadi kita bisa melihat apa yang penting dalam kebudayaannya dia, sang penulis naskah.
Kita harus hati-hati membuka dan menyentuh naskah. Kita harus sadar bahwa naskah ini cuma ada satu, seperti nafas kita itu cuman satu. Jadi harus hati-hati memperlakukan naskah. Ini pengalaman saya di perpustakaan. Memang sekarang sudah ada mesin cetak yang bisa memperbanyak naskah. Cuman di Indonesia sekarang ini sudah tidak ada lagi naskah yang betul-betul tua sekali. Kebanyakan naskah-naskah abad ke-19 dan abad ke-20. Jadi sebetulnya naskahnya masih berusia sekitar 2 abad-an yang lalu. Jadi karena naskahnya sudah tua, maka kita harus hati-hati. Bukan hanya kertasnya yang rusak, tapi juga punggung bukunya juga bisa rusak. Contoh kalau kita membuka buku atau naskah dengan menekan dengan kuat, maka punggungnya akan rusak. Itu harus hati-hati. Kalau di Eropa dan Amerika itu kalau membuka naskah yang sudah tua itu pake Bantal, tidak boleh di atas meja, harus ada Bantalnya, agar tidak merusak naskah dan harus hati-hati. Kalau saya sering lihat di sini (Indonesia) orang membalikkan kertasnya dengan kasar dan keras. Atau membalikkannya dengan memberi ludah di jari lalu jari itu untuk membalikkan kertas. Rusak kertasnya. Kalau kertasnya rusak bagaimana? Kita jangan memperlakukan kertasnya dengan ditekan, dibanting, dan lain sebagainya. Paling sering merusak naskahnya karena cara membacanya seperti itu. Kita jangan memperlakukan naskah seperti itu.
Mereka di Eropa pun kalau membuka naskah tangannya dengan dibungkus Sarung Tangan. Bukan karena mereka lagi sakit, tapi mereka takut lembaban-lembaban keringat tangannya menempel dan merusak naskah.
Jadi itu sangat penting sekali perlu diperhatikan, agar naskah dijaga dan dirawat. Di Amerika banyak sekali lembaga-lembaga yang menjaga dan merawat naskah. Tapi kalau kita ingin berbicara bagaimana mengidentifikasi naskah Jawa harus ada waktu sendiri, bukan sekarang.
Naskah jangan sampai terkena basah-basah. Kalau membuka naskah jangan sambil meminum Kopi dan merokok keretek yang akan menimpa naskah dan merusaknya. Di samping itu juga akan memecah konsentrasi, kadang melihat naskah, kadang minum Kopi, merokok, kadang ada nasi Padangnya..
Ini ada naskah Lontar dari Lombok. Isinya tentang Nabi Bercukur. Sebetulnya Lontar itu di Indonesia adalah bahan naskah yang paling bagus. Karena kalau selain Lontar itu cepat kemakan Rayap.
Di antaranya faktor yang bisa merusak naskah adalah mencoret-coret naskah, menekuk-nekuk kertas, dan lain sebagainya. Itu membahayakan. Potocopy pun akan merusak naskah. Coba bayangkan, kalau potocopy itu kan panasnya 100 derajat dan naskahnya dibolak-balik tunggu saja rusaknya.
Sebelum membuka naskah, terlebih dahulu kita pastikan tangan kita harus kering. Sering kali juga naskah bisa rusak ketika mau mencari keterangan yang penting, akhirnya dibuka-buka secara cepat agar sampai pada halaman yang dicari.
Cara meletakkan naskah juga kalau salah akan merusaknya. Seperti meletakkan naskah di lantai yang dingin atau di meja yang kotor. Atau naskah itu sering kesentuh oleh benda-benda lain, seperti kena kabel komputer atau benda yang lain, maka itu akan cepat rusak.
Yang paling gawat itu saya melihat di Keraton, di Perpusakaan, di Perpustakaan Nasional, itu buku atau naskah ditumpuk saja, jadi naskah yang ada di bawah kalau sudah lapuk terbebani oleh naskah yang ada di atasnya maka akan rusak. Di Perpustakaan Nasional ada naskah tebal abad ke-17 ada tulisan Belanda-nya tidak bisa dibuka, keras sekali seperti Batu. Bukunya ada 10 (sepuluh) yang mungkin harganya satunya sekitar 20.000$ (dua puluh ribu dollar) kalau bisa dibuka. Tapi karena naskahnya ditumpuk jadi tidak ada harganya sama sekali. Tidak ada suhu udara dan ada kelembaban akhirnya rusak. Di Perpustakaan Nasional banyak sekali naskah yang diperlakukan tidak baik. Akhirnya merusak naskahnya. Ini pengaturan yang bodoh. Naskah bisa rusak karena memperlakukan naskah sehari-harinya memang tidak bagus. Semestinya naskah dan buku itu tidak ditumpuk. 
Saya belum pernah ke pesantren. Jadi saya tidak tahu bagaimana cara orang-orang pesantren memperlakukan naskah.
Ada asumsi bahwa kalau kita mau menjaga naskah dengan baik harus berada di ruangan yang ber-AC. Itu sebetulnya omong kosong. Karena pada dasarnya di ruang yang ber-AC ataupun tidak yang penting naskahnya kering. Jadi kalau di ruangan yang ber-AC, ketika AC-nya dimatikan maka naskahnya lebih parah lagi lembabnya. Kalau mau ditaruh di ruang yang ber-AC maka AC-nya harus dinyalakan terus. Karena kalau kadang AC dihidupkan dan kadang dimatikan maka naskahnya lembab-kering, lembab-kering, dan rusak.
Di ruangan naskah pun kalau bisa jangan makan makanan di dalam ruangannya atau kalau makan maka sisa-sisa makannya harus dikeluarkan, karena bau dari sisa-sisa makanan itu juga akan merusak naskahnya.
Setiap kita membuka naskah sebetulnya kita sedang merusak naskah. Jadi kalau bisa membuka naskah itu kalau ada keperluan saja. Sebenarnya kita sadar kalau naskah itu kan suatu saat pasti akan rusak. Akan tetapi kita bisa memperlambat perusakannya itu kan dengan cara kita memperlakukan naskah sehari-hari dengan baik.
Mendigitalisasi naskah itu bagus sekali, supaya naskah tidak dibuka terus-terusan. Jadi kita bisa membaca dan memahami isi naskah melalui Komputer, tidak membuka naskahnya langsung. Memang naskah aslinya tetap penting karena kita bisa mendapatkan informasi tentang hal-hal tentang naskah itu. Naskah asli harus disimpan di rumah pemiliknya. Jadi sebelum kita ke perpustakaannya atau rumah pemilik naskahnya, kita sudah tahu naskah mana yang menarik melalu Komputer yag berisi digitalisasi naskah itu.
Membuat katalogisasi naskah pun cukup melalui Komputer, tidak melalui naskahnya langsung. Karena sering sekali perusakan naskah itu justru oleh orang yang membikin katalog buku buat perpustakaan. Jika naskah sudah rusak, maka jangan diapa-apain sebelum minta nasehat dari seorang pakar. Kalau ada naskah rusak jangan sekali-kali menempelkan lakban atau solasi, karena justru akan memperparah kerusakannya. Jadi sebaiknya harus ada satu buku yang menjelaskan bagaimana cara merawat naskah yang sudah rusak.
Ketika melihat watrmark (cap kertas) di naskah pun harus hati-hati. Karena kalau caranya dengan mengangkat kertas ke atas agar bisa kelihatan watrmark-nya, maka akan merusak naskah. Jadi kalau bisa lampunya saja didekatkan ke naskah agar watrmark-nya kelihatan.
Persoalan judul. Di Indonesia banyak sekali naskah yang tidak ada judulnya. Jarang sekali ada naskah yang memang ada judulnya. Kita harus mencari judul sendiri. Jadi kalau bisa difahami dulu isinya apa, maka baru bisa ketahuan apa judulnya. Jangan dulu diberikan ke orang lain, sebelum dicari judulnya. Memang sangat susah sekali mencari judul naskah kalau di depan dan di belakang naskah tidak ada judulnya. Kita harus mencari informasi dari naskah itu sendiri. Ada juga judulnya macam-macam dan sering kali ada beberapa teks dalam satu naskah. Ada teksnya kecil misalnya Suluk-Suluk atau kadang banyak sekali kumpulan-kumpulan teks dalam satu naskah.
Kolofon itu yang mengetahui dimana dia menulis, kapan dia menulis dan informasi-informasi yang lain. Sering kali kolofon itu ada di bagian depan atau bagian akhir teks, tidak pernah ada di tengah-tengah. Seringkali kolofon itu tidak memberikan informasi yang utuh, sering  kali ditulis cuman “ditulis oleh Si Anu”, atau “ditulis oleh Ale Capung”, atau “ditulis dalam tahun Dal”, atau “ditulis dalam Kliwon Legi” atau “ditulis dalam Jumat Keliwon”, dan informasi yang lain tidak ada. Ada juga kolofonnya menunjukkan informasi lengkap, ditulis oleh Si Anu, pada hari ini, pada tahun ini, dan lain sebagainya, ada juga. Tapi berbeda sekali kalau tidak ada kolofonnya. Kita tidak bisa menyalahkan naskah. Kita, para peneliti, harus membaca kolofonnya, agar kita tahu informasi tentang teksnya. Kita tidak untuk teks itu sendiri, tapi untuk kepentingan orang lain. Kalau naskah Keraton seringnya ada kolofonnya, ditulis oleh siapa, siapa, siapa, itu ada, dan kapan ditulis dan dimana. Kalau di lingkungan rakyat kadang naskahnya tidak ada kolofonnya.
Sering kita lihat kesalahan dalam naskah, dan ini hanya bisa diketahui oleh para filologi. Akan tetapi biasanya kesalahan itu dikasih tahu oleh penulis naskahnya itu sendiri, misalnya dikasih coretan ke arah pinggir dan ditulis teks yang benarnya apa.
******
Kita harus sadar dan harus hati-hati. Jadi semua jenis bahan, kita perlakukan secara halus, tidak kasar, supaya tidak rusak. Kalau naskahnya masih baru dan bagus, ya kita bisa santai. Tapi kalau naskahnya sudah tua dan sudah rusak, maka kita harus hati-hati memperlakukannya agar tidak memperparah lagi kerusakannya.
Sebetulnya kita membuka naskah itu tujuannya apa? Memang naskah harus dibuka, tapi dengan cara yang baik, supaya tidak memperpara kondisinya. Jadi jangan sampai membuka naskah secara percuma. Kita harus hati-hati sebelumnya dan apa tujuannya. Kalau tujuannya ingin mengetahui isinya, kita harus langsung membuka dan mencatat isinya apa saja, tidak dibolak-balik dari depan ke belakang dan seterusnya. Intinya memperlakukan naskah dengan baik. 

******
Persoalan harga naskah sebuah manuscrip ada perbedaan antara dunia ilmu ilmu pengetahuan dan dunia bisnis komersial. Kalau naskahnya masih bagus dan isinya jarang atau tidak ditemukan di naskah lain, maka mahal. Tapi kalau naskahnya sudah rusak-rusak dan isinya biasa ada juga di teks yang lain, maka harganya tidak mahal. Ada perbedaan antara harga pasaran dan pengetahuan. Karena kalau menurut ilmu pengetahuan semua naskah itu sama-sama pentingnya.
Saya rasa Indonesia belum mengerti harga dari benda-benda yang ada di Indonesia. Sering kali naksah-naskah Keraton dijual, padahal penting. Tapi karena dia butuh duit. Mungkin karena dia habis kalah judi. Atau mungkin anaknya perlu biaya sekolah. Dijual paling 1000$ (Seribu dollar). Alasan kedua lebih bagus (baca; untuk anak sekolah). Tapi seringnya alasan yang pertama (kalah judi). Kita harus mengerti juga bahwa naskah itu milik pribadi orang. Jadi kalau ada orang Keraton Solo itu jual ya jual. Ini kan terserah dia. Tetapi gobloknya di Indonesia, orang Indonesia banyak yang membeli mobil Mercy-Mercy dan lain sebagainya atau membeli Parfum-Parfum yang mahal-mahal, sementara kalau ada orang yang mau jual naskahnya dengan harga 1000$ saja lari dia, tidak mau beli. Karena orang-orang di sini (Indonesia) tidak mau memakai uangnya untuk melestarikan kebudayaannya sendiri. Dan kalau memang ada orang yang mau beli, ya jual. Jual sudah selesai. Bagaimana bisa mempertahankan kebudayaannya sendiri, kalau ada orang di Indonesia mau menjual naskahnya tidak mau dibeli. Jangan teriak kalau ternyata naskah itu lari keluar dari Indonesia karena dibeli oleh orang luar negeri. Kenapa tidak bisa langsung dijual saja ke Perpustakaan Nasional saja dengan diberi harga yang bagus? Karena Perpustakaan Nasional tidak punya duit, karena duitnya dipake buat jalan-jalan ke luar negeri. Itukan kenyataan.
Jadi kalau ada orang yang punya naskah mau dijual dan ada orang yang tertarik dan membelinya maka oke lah, naskah itu akan bisa lestari. Saya pernah diwawancarai, saya bilang “jangan dijual ke touris. Karena touris kan sama sekali tidak mengerti. Awal-awalnya tertarik, tapi 10 tahun atau 20 tahun kemudian dia buang juga karena bosan. Nah ini kan sayang.”
Kalau bagi saya, naskah dijual pada orang yang mempunyai besar perhatiannya terhadap naskah, ya tidak masalah. Toh naskahnya pasti akan dijaga dan dirawat. Daripada dibuang. Tapi lebih baik naskah itu jangan keluar dari Indonesia. Karena itu Perpustakaan Nasional harus mengatur sistem jual-beli naskah yang ada di Indonesia, sehingga kalau ada orang yang butuh duit dan akan membeli naskah lewat Perpustakan Nasional, tidak dijual orang asing.
Disini ada juga orang Indonesianya tidak mengerti, bahwa kalau ada barang yang dikeluarkan sesudah tahun 79, itu barang sudah tidak bisa diterima oleh perpustakaan di Eropa misalnya, itu terjadi. Ada orang touris yang tidak tahu, itu dia membeli naskah yang jarang sekali tapi dia membelinya tahun 90. Itu semua perpustakaan di Eropa dan Amerika tidak mau menerimanya, karena semua perpustakaan tidak boleh menerima atau membeli barang-barang yang keluar dari Indonesia. Lalu mau dikemanakan? Orangnya sudah tidak mau lagi punya dan perpustakaan tidak boleh beli. Akhirnya naskah dibuang. Itu program UNESCO. Orang itu tidak mau lagi mengirim ke penjualnya. Mau dikirim ke siapa? Ada Undang-Undang di Eropa pelarangan mengoleksi naskah dari Indonesia. Setelah itu bingung, barang-barang atau naskah-naskah itu mau dikemanakan? Kalau dikembalikan juga ongkosnya mahal. Dan pemiliknya pun setelah menerimanya kembali dibuang. Sayang sekali. Naskah tidak boleh keluar dari Indonesia setelah ada Undang-Undang UNESCO. Lalu naskah itu mau dikemanakan, sementara orang-orang Eropa tidak mau lagi membelinya? Ya akhirnya naskah dibuang. Jadi jangan sampai menuduh siapa saja yah dengan macam-macam.
Nah itu rasa cinta dan rasa sayang terhadap benda-benda purbakala atau naskah-naskah kuno bagi Indonesia sangat lemah. Orang-orang Indonesia sangat jarang sekali yang bisa menghargai benda-benda kuno, barang purbakala miliknya sendiri. Atau ada penghargaan tapi sangat kecil sekali, sangat lemah. Itu masalahnya. Orang-orang Keraton Jogja sendiri tidak tahu bahasa Jawa dan huruf Jawanya. Daripada tidak ngerti bagi dia ah dijual aja dapat duit..
Jadi masalah harga naskah itu ada perbedaan antara pengetahuan dan harga pasar. Orang-orang sudah pada tahu jalur-jalur pembelian itu seperti di Keraton Solo dan Jogja. Di Singaraja-Bali itu banyak sekali Lontar-Lontar yang bagus-bagus, kemudian hilang. Mungkin dijual. Kenapa demikian? Karena Bupati tidak mau memberikan dana. Karena Bupati tidak tertarik kepada naskah. Katanya undang-undang dan peraturan Otonomi Daerah, di dalam peraturan itu mereka lupa tentang perpustakaan. Jadi sekarang perpustakaan-perpustakaan sudah tidak ditangani lagi oleh pusat, pusat bilang eeee..Otonomi Daerah, sedangkan Daerah tidak mau membiayai karena tidak ada di dalam peraturan. Rusak semua!
******
Tentang faktor yang dapat merusak naskah. Saya rasa bukan hanya faktor suhu yang bisa merusak, akan tetapi juga polusi dan sikap kita terhadap naskah, seperti coretan-coretan, udara juga berakibat jelek bagi kita sendiri apalagi naskahnya. Kalau naskah itu dibawa ke Britis Library dengan biaya 100.000$ itu bisa dilestarikan, tapi itu jarang terjadi. Jadi naskah itu jangan ditumpuk terus dan lemarinya jangan ditutup terus. Apalagi ada serangga yang akan memakannya. Karena itu digitalisasi ini akan membantu melestarikan naskah, walaupun naskah aslinya pasti akan rusak. Tapi hati-hati, karena contoh ada program dari Ford Foundatioun sekitar tahun 90-an, naskah-naskah banyak sekali di-micro film. Kalau sekarang kita suruh baca micro film, kita akan kesusahan, karena micro film itu semenjak zaman Dinosaurus, dan sekarang Digital. Dan digital pun harus ada software yang memungkinkan kita untuk membacanya. Nah masalahnya kalau software-nya tidak disesuaikan dengan bahannya, 20 tahun atau 30 tahun lagi software-nya sudah tidak cocok lagi dengan generasi digitalnya. Ini sudah terjadi, misalnya kita beli DVD 20 tahun yang lalu, kemudian kita sekarang tidak bisa membacanya karena sudah tidak ada lagi programnya. Jadi tetap kita harus memiliki naskah aslinya. Karena kalau software-nya sudah tidak bisa dibaca lagi karena sudah tidak ada programnya, naskah aslinya masih bisa dirujuk. Maka kita harus menjaga naskah aslinya sebaik-baiknya, meski pun toh lama kelamaan pasti akan rusak. Jadi harus ditaruh di ruangan yang luas, tidak kecil, ditutup jendela-jendela dan pintunya agar debu-debu tidak masuk; dikasih AC, tapi jangan terlalu besar cukup 28 derajat, jangan terlalu dingin, yang penting naskahnya tetap kering; dan hati-hati kalau ada orang yang masuk, dikasih daftar kunjungan, dan perhatikan juga Boss-nya, karena di sini kan terkadang Boss-nya semaunya sendiri. Dan harus ada catatan yang menjelaskan bagaimana cara menangani naskah supaya tidak rusak. Terkadang juga atapnya bocor, nah ini kebocoran harus cepat ditangani. Jadi kalau bisa membikin sap-sap Papan, jarak antara Papan agak longgar, dan satu persatu naskah diletakkan di atas papan, jangan ditumpuk. Kalau bisa jangan pakai Kaca, karena lembab, lebih baik pake lemari kayu. Hati-hati rayap masuk, karena rayap itu muncul dari Lantai.    

Dr. Dic van der Meij, pakar fillologi Jawa kebangsaan Belanda saat mempresentasikan bagaimana cara menyikapi naskah atau manuscrip dengan baik dan penuh kelembutan di Pelatihan yang diselenggarakan oleh Rumah Kitab dan ILMU-PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Kemenag RI. Tgl. 21-22 Februari 2012.
 
Ditranskip oleh Mukti Ali

Sumber:  http://www.rumahkitab.com/artikel/2/opini/184/memperlakukan_naskah_dengan_cinta.html


Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya