Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger

Selasa, 27 Maret 2012

Luasnya Dimensi Ibadah

Oleh: Makmun NawawiDiriwayatkan dari Abu Dzar ra, ia berkata, “Orang-orang berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah memborong pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa. Tetapi, mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka’.

Nabi bersabda, ‘Bukankah Allah telah menjadikan sesuatu yang dengannya engkau bisa bersedekah? Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, amar makruf nahi mungkar adalah sedekah, dan bersetubuh (dengan istrinya) adalah sedekah’. Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami mendapatkan pahala sedangkan ia melampiaskan syahwatnya?’ Rasulullah bersabda, ‘Bukankah seseorang yang menyalurkan syahwatnya pada yang haram ia memperoleh dosa? Demikian pula jika ia menempatkan syahwatnya pada yang halal maka ia pun akan mendapatkan pahala’.” (HR Muslim).

Ketika kita diserbu oleh pesona iklan yang luar biasa dari banyak produk, impian pun melambung tinggi untuk segera memilikinya, seperti rumah, kendaraan, elektronik, atau perkakas rumah yang serbamewah. Ketika gaya hidup mewah sudah menyergap, korupsi menjadi mata pencaharian, maka banyak orang yang berada di bawah garis kemiskinan, hanya bisa gigit jari. Ada yang apatis, muak, jengah, namun tak urung ada pula yang terjerat dalam hayalan yang berkepanjangan.

Di tengah interaksi kehidupan Nabi dan para sahabatnya, bukan tidak ada orang yang kaya raya. Namun, bagaimana kekayaan yang mereka miliki justru dipersembahkan untuk sesuatu yang lebih agung, lebih luhur, dan abadi, yakni di jalan Allah. Sehingga, cita-cita dan obsesi para sahabat yang miskin yang melihatnya pun bukan untuk memiliki harta yang melimpah ruah, kendaraan yang mewah, istana yang megah, atau baju yang indah seperti mereka. Namun, bagaimana mereka juga bisa beramal seperti sahabat yang kaya demi kebahagiaan di akhirat. (QS al-A‘la: 16-17, dan adh-Dhuha: 4).

Hadis di atas mengajarkan kepada kita bahwa dimensi ibadah dalam Islam itu begitu luas. Bukan hanya sebatas harta, namun juga menjangkau banyak sisi kehidupan yang nyaris semua orang bisa melakukannya, tergantung lemah dan kuatnya niat. Jika tidak kuat secara materi maka bisa melalui fisik, pikiran, atau apa pun yang kita mampu. Bukankah tasbih, tahmid, dan tahlil nyaris tidak membutuhkan pengorbanan fisik dan materi sedikit pun dari pelakunya? Demikian pula amar makruf nahi mungkar.

Bahkan, ketika sepasang suami-istri menunaikan haknya masing-masing, di mana mereka bisa mereguk nikmatnya berkeluarga, justru di situ pun terbentang pahala. Karena, ketika hal itu disalurkan kepada yang haram maka pelakunya akan menuai dosa.
Demikian pula dengan perilaku seseorang ketika makan, minum, berbisnis, berjalan, belajar, bekerja, berbicara, menelepon, facebook-an, chatting, berinteraksi dengan sesama, dan aktivitas lainnya, semua itu tetap bernilai ibadah, sepanjang berada dalam koridor yang halal, menjalankan ketaatan, atau menghindari larangan. Karena itu, banyak ruang dan tempat untuk meraih keridaan Allah. Wallahu a‘lam bish-shawab. Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya

Fatwa Qardhawi: Hukum Donor Organ Tubuh Ketika Masih Hidup

Ada yang mengatakan bahwa diperbolehkannya seseorang mendermakan atau mendonorkan sesuatu ialah apabila itu miliknya. Maka apakah seseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakannya sekehendak hatinya, misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya?
Atau apakah tubuh itu merupakan titipan dari Allah yang tidak boleh ia pergunakan kecuali dengan izin-Nya? Sebagaimana seseorang tidak boleh memperlakukan tubuhnya dengan semau sendiri pada waktu dia hidup dengan melenyapkannya dan membunuhnya (bunuh diri), maka dia juga tidak boleh mempergunakan sebagian tubuhnya jika sekiranya menimbulkan mudarat buat dirinya.

Namun demikian, perlu diperhatikan d isini bahwa meskipun tubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mempergunakannya, sebagaimana harta. Harta pada hakikatnya milik Allah, sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qur'an, misalnya dalam firman Allah: "... dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu..." (QS An-Nur: 33)
Akan tetapi, Allah memberi wewenang kepada manusia untuk memilikinya dan membelanjakan harta itu.

Sebagaimana manusia boleh mendermakan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkannya, maka diperkenankan juga seseorang mendermakan sebagian tubuhnya untuk orang lain yang memerlukannya.
Hanya perbedaannya adalah bahwa manusia adakalanya boleh mendermakan atau membelanjakan seluruh hartanya, tetapi dia tidak boleh mendermakan seluruh anggota badannya. Bahkan ia tidak boleh mendermakan dirinya (mengorbankan dirinya) untuk menyelamatkan orang sakit dari kematian, dari penderitaan yang sangat, atau dari kehidupan yang sengsara.
Apabila seorang Muslim dibenarkan menceburkan dirinya ke laut untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ke tengah-tengah  jilatan  api untuk memadamkan kebakaran, maka mengapakah tidak diperbolehkan seorang Muslim mempertaruhkan sebagian wujud materiilnya (organ tubuhnya) untuk kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya?

Pada zaman sekarang kita melihat adanya donor darah, yang merupakan bagian dari tubuh manusia, telah merata di negara-negara kaum Muslim tanpa ada seorang ulama pun yang mengingkarinya. Bahkan mereka menganjurkannya atau ikut serta menjadi donor. Maka ijma' sukuti (kesepakatan ulama secara diam-diam) ini—menurut sebagian fatwa yang muncul mengenai masalah ini—menunjukkan bahwa donor  darah dapat diterima syara'.

Di dalam kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk menolong orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong orang yang terluka, memberi makan orang yang kelaparan, melepaskan tawanan, mengobati orang yang sakit, dan menyelamatkan orang yang menghadapi bahaya, baik mengenai jiwanya maupun lainnya.
Maka tidak diperkenankan seorang Muslim yang melihat suatu dharar (bencana, bahaya) yang menimpa seseorang atau sekelompok orang, tetapi dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu menghilangkannya, atau tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya.
Karena itu saya katakan bahwa berusaha menghilangkan penderitaan seorang Muslim yang menderita gagal ginjal misalnya, dengan mendonorkan salah satu ginjalnya yang sehat, maka tindakan demikian diperkenankan syara', bahkan terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya. Karena dengan demikian berarti dia menyayangi orang yang di bumi, sehingga dia berhak mendapatkan kasih sayang dari yang di langit.

Islam tidak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan Islam menganggap semua kebaikan (al-ma'ruf) sebagai sedekah. Maka mendermakan sebagian organ tubuh termasuk kebaikan (sedekah). Bahkan tidak diragukan lagi, hal ini termasuk jenis sedekah yang paling tinggi dan paling utama, karena tubuh (anggota tubuh) itu lebih utama daripada harta, sedangkan seseorang mungkin saja menggunakan seluruh harta kekayaannya untuk menyelamatkan (mengobati) sebagian anggota tubuhnya. Karena itu, mendermakan sebagian organ tubuh karena Allah Ta'ala merupakan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) yang paling utama dan sedekah yang paling mulia.

Kalau kita katakan orang hidup boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya, maka apakah kebolehan itu bersifat mutlak atau ada persyaratan tertentu? Jawabannya, bahwa kebolehannya itu bersifat muqayyad (bersyarat). Maka seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya yang justru akan menimbulkan dharar, kemelaratan, dan kesengsaraan bagi dirinya atau bagi seseorang yang punya hak tetap atas dirinya.

Oleh sebab itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung, karena dia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tersebut; dan tidak diperkenankan menghilangkan dharar dari orang lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya. Maka kaidah syar'iyah yang berbunyi, "Dharar (bahaya, kemelaratan, kesengsaraan, nestapa) itu harus dihilangkan," dibatasi oleh kaidah lain yang berbunyi, "Dharar itu tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan dharar pula."
Para ulama ushul menafsirkan kaidah tersebut dengan pengertian: tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yang sama atau yang lebih besar daripadanya.
Karena itu tidak boleh mendermakan organ tubuh bagian luar, seperti mata, tangan, dan kaki. Karena yang demikian itu adalah menghilangkan dharar orang lain dengan menimbulkan dharar pada diri sendiri yang lebih besar. Sebab dengan begitu dia mengabaikan kegunaan organ itu bagi dirinya dan menjadikan buruk rupanya.
Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangan tetapi salah satu dari pasangan itu tidak berfungsi atau sakit, maka organ ini dianggap seperti satu organ.
Hal itu merupakan contoh bagi yang dharar-nya menimpa salah seorang yang mempunyai hak tetap terhadap penderma (donor), seperti hak istri, anak, suami, atau orang yang berpiutang (mengutangkan sesuatu kepadanya).

Pada suatu hari pernah ada seorang wanita bertanya kepada saya bahwa dia ingin mendonorkan salah satu ginjalnya kepada saudara perempuannya, tetapi suaminya tidak memperbolehkannya, apakah memang ini termasuk hak suaminya?
Saya jawab bahwa suami punya hak atas istrinya. Apabila ia (si istri) mendermakan salah satu ginjalnya, sudah barang tentu ia harus dioperasi dan masuk rumah sakit, serta memerlukan perawatan khusus. Semua itu dapat menghalangi sebagian hak suami terhadap istri, belum lagi ditambah dengan beban-beban lainnya. Oleh karena itu, seharusnya hal itu dilakukan dengan izin dan kerelaan suami.

Disamping itu, mendonorkan organ tubuh hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa dan berakal sehat. Dengan demikian, tidak diperbolehkan anak kecil mendonorkan organ tubuhnya, sebab ia tidak tahu persis kepentingan dirinya, demikian pula halnya orang gila.
Begitu juga seorang wali, ia tidak boleh mendonorkan organ tubuh anak kecil dan orang gila yang di bawah perwaliannya, disebabkan keduanya tidak mengerti. Terhadap harta mereka saja wali tidak boleh mendermakannya, lebih-lebih jika ia mendermakan sesuatu yang lebih tinggi dan lebih mulia daripada harta, semisal organ tubuh.

Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer & republika.co.id

Fatwa Qardhawi: Hubungan Seksual Suami-Istri

Sebenarnya, masalah hubungan antara suami-istri itu pengaruhnya amat besar bagi kehidupan mereka. Maka hendaknya mereka memerhatikan atau menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kerusakan dan kelangsungan hubungan suami-istri. Kesalahan yang bertumpuk dapat mengakibatkan kehancuran bagi kehidupan keluarganya.
Agama Islam dengan nyata tidak mengabaikan segi-segi kehidupan manusia dan kehidupan berkeluarga, yang telah diterangkan tentang perintah dan larangannya. Semua telah tercantum dalam ajaran-ajaran Islam, misalnya mengenai akhlak, tabiat, suluk, dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan (dilalaikan).
Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi SAW, yaitu menikah.
Nabi SAW telah menyatakan sebagai berikut: "Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih khusyuk, kepada Allah daripada kamu. Tetapi aku bangun malam, tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku."
  
Islam telah menerangkan terhadap kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dan masalah-masalah seksual. Bahkan mengerjakannya dianggap suatu ibadat.
Sebagaimana dikatakan Nabi SAW, "Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala)." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh dengan istri akan mendapat pahala?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakukan pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak menghitung hal-hal yang baik."

Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih agresif, tidak memiliki kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya wanita itu bersikap pemalu dan dapat menahan diri.
Karenanya diharuskan  bagi  wanita  menerima  dan  menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits, "Jika si istri dipanggil oleh suaminya karena perlu, maka supaya segera datang, walaupun dia sedang masak." (HR Tirmidzi)

Nabi SAW menganjurkan supaya si istri jangan sampai menolak kehendak suaminya tanpa alasan, yang dapat menimbulkan kemarahan atau menyebabkannya menyimpang ke jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.
Nabi SAW bersabda, "Jika suami mengajak tidur si istri lalu dia menolak, kemudian suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat dia sampai pagi." (Muttafaq Alaih).

Keadaan yang demikian itu jika dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih, berhalangan, atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah SWT adalah Tuhan bagi hamba-hamba-Nya Yang Maha Pemberi Rezeki dan Hidayat, dengan menerima uzur hambaNya. Dan hendaknya hamba-Nya juga menerima uzur tersebut.

Selanjutnya, Islam telah melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya lebih diutamakan untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa. Nabi SAW bersabda, "Dilarang bagi si istri (puasa sunnah) sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya." (Muttafaq Alaih)
Disamping dipeliharanya hak kaum laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga harus dipelihara dalam segala hal. Nabi SAW menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam. Beliau bersabda, "Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan bagi keluargamu (istrimu) ada hak."

Abu Hamid Al-Ghazali, ahli fiqih dan tasawuf, dalam kitab Ihya' mengenai adab bersetubuh, berkata, "Disunnahkan memulainya dengan membaca basmalah dan berdoa, sebagaimana diajarkan Nabi SAW, "Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku."
Al-Ghazali berkata, "Dalam  suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya. Dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."

Menurut Ibnul Qayyim, tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu adalah: 1) Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah. 2) Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus. 3) Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana  kelak di surga.
Ditambah lagi mengenai manfaatnya, yaitu menundukkan pandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi kedua pasangan.
Nabi SAW bersabda, "Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu melaksanakan pernikahan, maka hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan."
Kemudian Ibnul Qayyim berkata,  "Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya."

Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam usaha mencari jalan baik tidak bersifat konservatif. Bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan atau pendapat masa kini.
Yang dapat disimpulkan di sini adalah bahwa sesungguhnya Islam telah mengenal hubungan seksual di antara kedua pasangan, suami-istri, yang telah diterangkan dalam Alquranul Karim pada surah Al-Baqarah, yang ada hubungannya dengan peraturan keluarga.

Firman Allah SWT: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu, Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan  Allah, maka janganlah kamu mendekatinya..." (QS Al-Baqarah: 187).

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu: "Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka." (QS Al-Baqarah: 187)

Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan takwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (QS Al-Baqarah: 222-223)

Maka, semua hadis yang menafsirkan bahwa dijauhinya yang disebut pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja. Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang.
Pada ayat di atas disebutkan: "Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan cara bagaimanapun kamu kehendaki." (QS Al-Baqarah: 223)
Tidak  ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnya masalah dan undang-undang atau peraturannya dalam Alquranul Karim secara langsung, sebagaimana diterangkan di atas.

Sumber: Fatwa Qardhawi & republika.co.id

Senin, 26 Maret 2012

Fatwa Qardhawi: Hal yang Membatalkan Keislaman Seseorang

Setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum Islam yang  jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud) dari ayat berikut: "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang  lain) tentang urusan mereka ..." (QS. Al-Ahzab: 36).
Perlu diketahui bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah menjadi ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui oleh umat Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan oleh para ulama: "Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui."
Misalnya, kewajiban shalat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan, misalnya membunuh,  zina, melakukan riba, minum khamar dan sebagainya.
Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.
Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut  telah diterangkan dengan jelas oleh Alquran dan dikuatkan dengan hadis-hadis Nabi SAW yang shahih atau mutawatir, dan menjadi  ijma' oleh umat Muhammad SAW dari generasi ke generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan hal ini, berarti mendustakan Alquran dan As-Sunnah.
Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur, kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (mualaf) dan jauh dari sumber informasi. Misalnya, berdiam di hutan atau jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin. Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum baginya.
 
Sumber: Fatawa Qardhawi &  republika.co.id

Fatwa Qardhawi: Hukum Mengkonsumi Narkoba

Ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara' tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama.
Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:

1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khathab ra, "Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal."
Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.
   
2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau "memabukkan," maka ia tetap haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo).
Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)."
Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga. Larangan dalam hadits ini adalah untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal bagi suatu larangan, selain itu juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan—yang sudah disepakati haramnya—dengan mufattir.
   
3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk  dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan. Sedangkan diantara ketetapan syara', bahwa lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaiman firman Allah dalam menyifati Rasul-Nya di dalam kitab-kitab Ahli Kitab, "...Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..." (QS. Al-A'raf: 157).
Dan Rasulullah saw bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain."
Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram. "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa': 29).
"...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan..."
(QS. Al-Baqarah: 195).
Dalil lainnya  mengenai  persoalan  itu  ialah  bahwa  seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotik  dan menjatuhkan hukuman  yang  sangat  berat  kepada  yang  mengusahakan dan mengedarkannya. Sehingga pemerintahan suatu  negara  yang memperbolehkan khamar dan minuman  keras  lainnya  sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan sebagian  negara menjatuhkan  hukuman  mati kepada  pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar, karena  pada  hakikatnya  para  pengedar  itu  membunuh bangsa-bangsa  demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka lebih layak mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orangyang membunuh seorang atau dua orang manusia.
Syekhul lslam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang  yang mengisap  ganja  dan  orang  yang  mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah?
Beliau menjawab, "Memakan (mengisap) ganja yang keras ini  terhukum  haram,  ia termasuk  seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi  mengisap  dalam  jumlah banyak  dan  memabukkan  adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim. Sedangkan orang yang  menganggap  bahwa  ganja  halal, maka  dia  terhukum  kafir  dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah  urusannya,  tetapi  jika  tidak  mau bertobat  maka  dia  harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan  tidak boleh dikubur di pemakaman kaum Muslim. Hukum orang yang murtad itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan Nasrani, baik ia beritikad  bahwa hal itu halal bagi masyarakat umum maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang beranggapan bahwa ganja  merupakan  santapan  untuk berpikir dan berdzikir serta dapat  membangkitkan  kemauan yang beku ke tempat yang terhormat, dan untuk itulah mereka mempergunakannya."

Dengan demikian, nyatalah bagi kita bahwa ganja, opium, heroin, morfin, dan sebagainya  yang  termasuk  makhaddirat (narkotik)—khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan dengan racun putih—adalah haram dan sangat haram  menurut  kesepakatan  kaum  muslim, termasuk dosa besar yang membinasakan, pengisapnya wajib  dikenakan  hukuman,  dan pengedar  atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya  sendiri.

Maka orang-orang  seperti  inilah  yang  lebih  utama  untuk dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah, "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 179).

Adapun hukuman  ta'zir  menurut  para  fuqaha  muhaqqiq  (ahli membuat  keputusan)  bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.
Selain itu, orang-orang  yang  menggunakan  kekayaan  dan jabatannya  untuk  membantu orang yang terlibat narkotik ini, maka mereka termasuk golongan. "...Orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi..." (QS. Al-Ma'idah: 33).
Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan  mereka  melebihi perampok  dan  penyamun,  karena  itu  tidak mengherankan jika mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun. "...Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang berat." (QS. Al-Ma'idah: 33).

Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer dan republika.co.id

Fatwa Qardhawi: Hukum Istri Menafkahi Keluarga

Di zaman modern ini, sudah jamak seorang wanita bekerja di luar rumah dengan beragam profesi. Ada yang jadi guru, dokter, wartawan, pengusaha, politikus, bahkan menteri.
Dengan penghasilannya yang bisa jadi lebih besar ketimbang pendapatan sang suami, tak jarang seorang wanita yang telah berstatus sebagai istri ikut membantu perekonomian keluarga. Dengan kata lain, ia ikut menafkahi keluarga. Bagaimana jika terjadi hal seperti ini?
Tentang hal ini, ulama besar Dr Syekh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan, kewajiban memberi nafkah keluarga sejatinya ada pundak suami. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 34: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) dari sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."
Menurut Qardhawi, kalaupun ada wanita yang menginfakkan hartanya untuk keluarga, hal itu hanya merupakan sikap tolong-menolong dan akhlaknya (etika) sebagai seorang istri. Jadi, bukan karena keharusan atau kewajiban yang harus ia penuhi.
"Walaupun termasuk orang kaya atau mempunyai pekerjaan yang menghasilkan harta banyak, seorang istri tidak wajib menafkahi keluarganya. Para imam mazhab pun tidak ada yang mewajibkan istri yang kaya untuk menafkahi suaminya yang miskin. Kecuali imam golongan Adz-Dzahiri, yaitu Imam Ibnu Hazm," jelasnya.
Meski demikian, lanjut ulama kelahiran Mesir ini, sebaiknya wanita yang bekerja di luar rumah ikut membantu menafkahi keluarganya. Apalagi, jika tugas atau pekerjaannya di luar rumah mengharuskan ada pembantu rumah tangga atau guru untuk anak-anaknya. Atau menuntut ada tambahan nafkah untuk keperluan pekerjaannya, seperti baju-baju atau untuk transportasi.
Paling tidak, wanita ikut membantu menafkahi sepertiga dari kebutuhan rumah tangga. Sisanya ditanggung suami. "Jadi, sebagaimana suami menanggung sebagian kewajiban istri, maka istri juga ikut menanggung kewajiban suaminya, memberi nafkah," ujar Qardhawi.

Rekening sendiri

Karena bekerja dan memiliki penghasilan, mereka pun biasanya memiliki rekening sendiri. Syekh Qardhawi tak mempermasalahkan hal ini, bahkan mendukungnya. "Saya sendiri mendukung istri mempunyai rekening sendiri agar suami tidak tamak dengan harta istrinya," ujar ulama yang sekarang menetap di Doha, Qatar ini.
Dalam hal ini suami tidak boleh marah, kecuali jika istri punya niat yang tidak baik. Ia pun menyarankan, tabungan suami dan istri jangan sampai dicampur dalam satu rekening. "Biarkanlah masing-masing menggunakan namanya sendiri. Karena setiap manusia berhak atas hartanya."
Islam, lanjut Qardhawi, telah memerdekakan wanita dari kungkungan-kungkungan (kezaliman) pada zaman jahiliyah dengan berbagai bentuknya, terutama dalam hal kepemilikan harta yang tidak bergerak seperti tanah, kebun dan lain-lain, dan harta yang bergerak seperti mobil, emas, berlian, dan lain-lain.
Dalam hal ini, Islam menjadikan kepemilikan wanita tersendiri, terlepas dari kepemilikan orang tua dan suaminya. Artinya, sudah menjadi haknya untuk mempergunakan sekehendaknya, seperti untuk membeli, menjual, memberi, atau menginfakkannya. "Semua itu terserah dia, sebagaimana laki-laki bebas mempergunakan hartanya. Tidak ada yang berhak melarang dan memaksanya," tegas Qardhawi.
"... Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita pun ada bagian yang mereka usahakan..."
(QS. An-Nisa: 32).
Karena itu, menjadi hak wanita untuk membuka rekening tabungan di bank atas namanya sendiri, baik untuk menabung harta dari hasil usahanya sendiri, dari harta warisan, maupun hadiah dari ayahnya, hadiah dari ibunya, atau dari yang lainnya. 


Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer dan www.republika.co.id

Selasa, 31 Januari 2012

Teknik Menulis Kolom

Sumber: http://www.mataelang.net/2007/01/teknik-menulis-kolom/

Banyak rekan yang ingin belajar menulis kolom. Hingga kini saya belum bisa menulis kolom yang baik. Berikut panduan menulis kolom dari Farid Gaban, Direktur Pena Indonesia dan MediaLab Paramadina.
Kolom: “Esai dengan Gaya”
Farid Gaban | Pena Indonesia Learning Center

PENGANTAR
Dalam dunia sastra, esai dimasukkan dalam kategori non-fiksi, untuk membedakannya
dengan puisi, cerpen, novel dan drama yang dikategorikan sebagai fiksi.
Membuka halaman-halaman koran atau majalah, kita akan menemukan banyak esai
atau opini. Tulisan-tulisan itu punya karakteristik sebagai berikut:
- OPINI: mewakili opini si penulis tentang sesuatu hal atau peristiwa.
- SUBYEKTIFITAS: memiliki lebih banyak unsur subyektifitas, bahkan jika tulisan
itu dimaksudkan sebagai analisis maupun pengamatan yang “obyektif”.
- PERSUASIF: memiliki lebih banyak unsur imbauan si penulis ketimbang sekadar
paparan “apa adanya”. Dia dimaksudkan untuk mempengaruhi pembaca agar
mengadopsi sikap dan pemikiran penulis, atau bahkan bertindak sesuai yang
diharapkan penulis.

Meskipun banyak, sayang sekali, tulisan-tulisan itu jarang dibaca. Dalam berbagai survai
media, rubrik opini dan editorial (OP-ED) umumnya adalah rubrik yang paling sedikit
pembacanya. Ada beberapa alasan:
- SERIUS dan PANJANG: orang mengganggap tulisan rubrik opini terlampau
serius dan berat. Para penulis sendiri juga sering terjebak pada pandangan keliru
bahwa makin sulit tulisan dibaca (makin teknis, makin panjang dan makin banyak
jargon, khususnya jargon bahasa Inggris) makin tinggi nilainya, bahkan makin
bergengsi. Keliru! Tulisan seperti itu takkan dibaca orang banyak.
- KERING: banyak tulisan dalam rubrik opini cenderung kering, tidak “berjiwa”,
karena penulis lagi-lagi punya pandangan keliru bahwa tulisan analisis haruslah
bersifat dingin: obyektif, berjarak, anti-humor dan tanpa bumbu.
- MENGGURUI: banyak tulisan opini terlalu menggurui (berpidato, berceramah,
berkhotbah), sepertinya penulis adalah dewa yang paling tahu.
- SEMPIT: tema spesifik umumnya ditulis oleh penulis yang ahli dalam bidangnya
(mungkin seorang doktor dalam bidang yang bersangkutan). Tapi, seberapa pun
pintarnya, seringkali para penulis ahli ini terlalu asik dengan bidangnya, terlalu
banyak menggunakan istilah teknis, sehingga tidak mampu menarik pembaca
lebih luas untuk menikmatinya.

KOLOM: “ESSAY WITH STYLE”
Berbeda dengan menulis untuk jurnal ilmiah, menulis untuk koran atau majalah adalah
menulis untuk hampir “semua orang”. Tulisan harus lebih renyah, mudah dikunyah,
ringkas, dan menghibur (jika perlu), tanpa kehilangan kedalaman—tanpa terjatuh
menjadi tulisan murahan.

Bagaimana itu bisa dilakukan? Kreatifitas. Dalam era kebebasan seperti sekarang,
seorang penulis dituntut memiliki kreatifitas lebih tinggi untuk memikat pembaca.
Pembaca memiliki demikian banyak pilihan bacaan. Lebih dari itu, sebuah tulisan di
koran dan majalah tak hanya bersaing dengan tulisan lain di koran/majalah lain, tapi
juga dengan berbagai kesibukan yang menyita waktu pembaca: pekerjaan di kantor,
menonton televisi, mendengar musik di radio, mengasuh anak dan sebagainya.

Mengingat “reputasi” esai sebagai bacaan serius, panjang dan melelahkan, tantangan
para penulis esai lebih besar lagi. Dari situlah kenapa belakangan ini muncul “genre”
baru dalam esai, yakni “creative non-fiction”, atau non-fiksi yang ditulis secara kreatif.
Dalam “creative non-fiction”, penulis esai mengadopsi teknik penulisan fiksi (dialog,
narasi, anekdot, klimaks dan anti klimaks, serta ironi) ke dalam non-fiksi. Berbeda
dengan penulisan esai yang kering dan berlagak obyektif, “creative non-fiction” juga
memungkinkan penulis lebih menonjolkan subyektifitas serta keterlibatan terhadap tema
yang ditulisnya. Karena memberi kemungkinan subyektifitas lebih banyak, esai seperti
itu juga umumnya menawarkan kekhasan gaya (“style”) serta personalitas si penulis.

Di samping kreatif, kekuatan tulisan esai di koran atau majalah adalah pada
keringkasannya. Tulisan itu umumnya pendek (satu halaman majalah, atau dua kolom
koran), sehingga bisa ditelan sekali lahap (sekali baca tanpa interupsi).

PENULISAN KOLOM INDONESIA
“Creative non-fiction” bukan “genre” yang sama sekali baru sebenarnya. Pada
dasawarsa 1980-an dan awal 1990-an kita memiliki banyak penulis esai/kolom yang
handal, mereka yang sukses mengembangkan “style” dan personalitas dalam
tulisannya. Tulisan mereka dikangeni karena memiliki sudut pandang orisinal dan ditulis
secara kreatif, populer serta “stylist”.

Para penulis itu adalah: Mahbub Junaedi, Goenawan Mohamad, Umar Kayam, YB
Mangunwijaya, MAW Brower, Syubah Asa, Dawam Rahardjo, Abdurrahman Wahid,
Arief Budiman, Mochtar Pabottingi, Rosihan Anwar, dan Emha Ainun Nadjib.
Untuk menunjukkan keluasan tema, perlu juga disebut beberapa penulis esai/kolom lain
yang menonjol pada era itu: Faisal Baraas (kedokteran-psikologi), Bondan Winarno
(manajemen-bisnis), Sanento Juliman (seni-budaya), Ahmad Tohari (agama), serta
Jalaluddin Rakhmat (media dan agama).

Bukan kebetulan jika sebagian besar penulis esai-esai yang menarik itu adalah juga
sastrawan—penyair dan cerpenis/novelis. Dalam “creative non-fiction” batas antara fiksi
dan non-fiksi memang cenderung kabur. Bahkan Bondan (ahli manajemen) dan Baraas
(seorang dokter) memiliki kumpulan cerpen sendiri. Dawam juga sesekali menulis
cerpen di koran.

Namun, pada dasawarsa 1990-an kita kian kehilangan penulis seperti itu. Kecuali
Goenawan (“Catatan Pinggir”), Bondan (“Asal-Usul” di Kompas) dan Kayam (Sketsa di
Harian “Kedaulatan Rakyat”), para penulis di era 1980-an sudah berhenti menulis
(Mahbub, Romo Mangun, Sanento dan Brower sudah almarhum).

Pada era 1990-an ini, kita memang menemukan banyak penulis esai baru—namun
inilah era yang didominasi oleh penulis pakar ketimbang sastrawan. Faisal dan Chatib
Basri (ekonomi), Reza Sihbudi, Smith Alhadar (luar negeri, dunia Islam), Wimar Witoelar
(bisnis-poilik), Imam Prasodjo, Rizal dan Andi Malarangeng, Denny JA, Eep Saefulloh
Fatah (politik) untuk menyebut beberapa. Namun, tanpa mengecilkan substansi isinya,
banyak tulisan mereka umumnya “terlalu serius” dan kering. Eep barangkali adalah
salah satu pengecualian; tak lain karena dia juga sesekali menulis cerpen.

Sementara itu, kita juga melihat kian jarang para sastrawan muda sekarang menulis
esai, apalagi esai yang kreatif. Arswendo Atmowiloto, Ayu Utami dan Seno Gumiro
Adjidarma adalah pengecualian.

Padahal, sekali lagi, mengingat “reputasi” esai sebagai bacaan serius (panjang dan
melelahkan), tantangan kreatifitas para penulis esai lebih besar lagi.

TUNTUTAN BAGI SEORANG PENULIS KOLOM
Kenapa esai astronomi Stephen Hawking (“A Brief History of Time”), observasi
antropologis Oscar Lewis (“Children of Sanchez”) dan skripsi Soe Hok Gie tentang
Pemberontakan Madiun (“Orang-orang di Persimpangan Kiri Jalan”) bisa kita nikmati
seperti sebuah novel? Kenapa tulisan manajemen Bondan Winarno (“Kiat”) dan artikel
kedokteran-psikologi Faisal Baraas (“Beranda Kita”) bisa dinikmati seperti cerpen?

Hawking, Lewis, Hok Gie, Bondan dan Baraas adalah beberapa penulis “pakar” yang
mampu mentrandensikan tema-tema spesifik menjadi bahan bacaan bagi khalayak yang
lebih luas. Tak hanya mengadopsi teknik penulisan populer, mereka juga menerapkan
teknik penulisan fiksi secara kreatif dalam esai-esai mereka.

Untuk mencapai ketrampilan penulis semacam itu diperlukan sejumlah prasyarat dan
sikap mental tertentu:
Keingintahuan dan Ketekunan:
Sebelum memikat keingintahuan pembaca, mereka harus terlebih dulu “memelihara”
keingintahuannya sendiri akan sesuatu masalah. Mereka melakukan riset, membaca
referensidi perpustakaan, mengamati di lapangan bahkan jika perlu melakukan
eksperimen di laboratorium untuk bisa benar-benar menguasai tema yang akan mereka
tulis. Mereka tak puas hanya mengetahui hal-hal di permukaan, mereka tekun menggali.
Sebab, jika mereka tidak benar-benar paham tentang tema yang ditulis, bagaimana
mereka bisa membaginya kepada pembaca?

Kesediaan untuk berbagi:
Mereka tak puas hanya menulis untuk kalangan sendiri yang terbatas atau hanya untuk
pembaca tertentu saja. Mereka akan sesedikit mungkin memakai istilah teknis atau
jargon yang khas pada bidangnya; mereka menggantikannnya dengan anekdot, narasi,
metafora yang bersifat lebih universal sehingga tulisannya bisa dinikmati khalayak lebih
luas. Mereka tidak percaya bahwa tulisan yang “rumit” dan sulit dibaca adalah tulisan
yang lebih bergengsi. Mereka cenderung memanfaatkan struktur tulisan sederhana,
seringkas mungkin, untuk memudahkan pembaca menelan tulisan.

Kepekaan dan Keterlibatan:
Bagaimana bisa menulis masalah kemiskinan jika Anda tak pernah bergaul lebih intens
dengan kehidupan gelandangan, pengamen jalanan, nelayan dan penjual sayur di
pasar?

Seorang Soe Hok Gie mungkin takkan bisa menulis skripsi yang “sastrawi” jika dia
bukan seorang pendaki gunung yang akrab dengan alam dan suka merenungkan
berbagai kejadian (dia meninggal di Gunung Semeru).

Menulis catatan harian serta membuat sketsa dengan gambar tangan maupun tulisan
seraya kita bergaul dengan alam dan lingkungan sosial yang beragam mengasah
kepekaan kita. Kepekaan terhadap ironi, terhadap tragedi, humor dan berbagai aspek
kemanusiaan pada umumnya.

Sastra (novel dan cerpen) kita baca bukan karena susunan katanya yang indah
melainkan karena dia mengusung nilai-nilai kemanusiaan.

Kekayaan Bahan (resourcefulness):
Meski meminati bidang yang spesifik, penulis esai yang piawai umumnya bukan penulis
yang “berkacamata kuda”. Dia membaca dan melihat apasaja. Hanya dengan itu dia
bisa membawa tema tulisannya kepada pembaca yang lebih luas. Dia membaca apa
saja (dari komik sampai filsafat), menonton film (dari India sampai Hollywood),
mendengar musik (dari dangdut sampai klasik). Dia bukan orang yang tahu semua hal,
tapi dia tak sulit harus mencari bahan yang diperlukannya: di perpustakaan mana, di
buku apa, di situs internet mana.

Kemampuan Sang Pendongeng (storyteller):
Cara berkhotbah yang baik adalah tidak berkhotbah. Persuasi yang berhasil umumnya
disampaikan tanpa pretensi menggurui. Pesan disampaikan melalui anekdot, alegori,
metafora, narasi, dialog seperti layaknya dalam pertunjukan wayang kulit.

APA SAJA YANG BISA DIJADIKAN TEMA ESAI?
Kebanyakan penulis pemula mengira hanya tema-tema sosial-politik yang bisa laku
dijual di koran. Mereka juga keliru jika menganggap tema-tema seperti itu saja yang
membuat penulis menjadi memiliki gengsi.

Semua hal, semua aspek kehidupan, bisa ditulis dalam bentuk esai yang populer dan
diminati pembaca. “Beranda Kita”-nya Faisal Baraas menunjukkan bahwa tema
kedokteran dan psikologi bisa disajikan untuk khalayak pembaca awam sekalipun.
Ada banyak penulis yang cenderung bersifat generalis, mereka menulis apa saja.
Namun, segmentasi dalam media dan kehidupan masyarakat sekarang ini menuntut
penulis-penulis spesialis.

- Politik lokal (bersama maraknya otonomi daerah)
- Bisnis (industri, manajemen dan pemasaran)
- Keuangan (perbankan, asuransi, pajak, bursa saham, personal finance)
- Teknologi Informasi (internet, komputer, e-commerce)
- Media dan Telekomunikasi
- Seni-Budaya (film, TV, musik, VCD, pentas)
- Kimia dan Fisika Terapan
- Elektronika
- Otomotif
- Perilaku dan gaya hidup
- Keluarga dan parenting
- Psikologi dan kesehatan
- Arsitektur, interior, gardening
- Pertanian dan lingkungan

Pilihlah tema apa saja yang menjadi minta Anda dan kuasai serta ikuti
perkembangannya dengan baik. Fokus, tapi jangan gunakan kacamata kuda.

TEKNIK PENULISAN KOLOM
Mencari ide tulisan
Ada banyak sekali tema di sekitar kita. Namun kita hanya bisa menemukannya jika
memiliki kepekaan. Jika kita banyak melihat dan mengamati lingkungan, lalu
menuliskannya dalam catatan harian, ide tulisan sebenarnya “sudah ada di situ” tanpa
kita perlu mencarinya.

Tema itu bahkan terlalu banyak sehingga kita kesulitan memilihnya. Untuk
mempersempti pilihan, pertimbangkan aspek signifikansi (apa pentingnya buat
pembaca) dan aktualitas (apakah tema itu tidak terlampau basi).

Merumuskan masalah
Esai yang baik umumnya ringkas (“Less is more” kata Ernest Hemingway) dan fokus.
Untuk bisa menjamin esai itu ditulis secara sederhana, ringkas tapi padat, pertama-tama
kita harus bisa merumuskan apa yang akan kita tulis dalam sebuah kalimat pendek.

Rumusan itu akan merupakan fondasi tulisan. Tulisan yang baik adalah bangunan
arsitektur yang kokoh fondasinya, bukan interior yang indah (kata-kata yang mendayu-
dayu) tapi keropos dasarnya.

Mengumpulkan Bahan
Jika kita rajin menulis catatan harian, sebagian bahan sebenarnya bisa bersumber pada
catatan harian itu. Namun seringkali, ini harus diperkaya lagi dengan bahan-bahan lain:
pengamatan, wawancara, reportase, riset kepustakaan dan sebagainya.

Menentukan bentuk penuturan
Beberapa tema tulisan bisa lebih kuat disajikan dalam bentuk dialog. Tapi, tema yang
lain mungkin lebih tepat disajikan dengan lebih banyak narasi serta deskripsi yang
diperkaya dengan anekdot. Beberapa penulis memilih bentuk penuturan yang ajeg untuk
setiap tema yang ditulisnya:

- Dialog (Umar Kayam)
- Reflektif (Goenawan Mohamad)
- Narasi (Faisal Baraas, Bondan Winarno, Ahmad Tohari)
- Humor/Satir (Mahbub Junaedi)

Menulis
Tata Bahasa dan Ejaan: Taati tata bahasa Indonesia yang baku dan benar. Apakah
ejaan katanya benar, di mana meletakkan titik, koma dan tanda hubung? Apakah koma
ditulis sebelum atau sesudah penutup tanda kutip (jika ragu cek kebuku rujukan Ejaan
Yang Disempurnakan).

Akurasi Fakta: tulisan nonfiksi, betapapun kreatifnya, bersandar pada fakta. Apakah
peristiwanya benar-benar terjadi? Apakah ejaan nama kita tulisa secara benar? Apakah
rujukan yang kita tulis sama dengan di buku atau kutipan aslinya? Apakah kita
menyebutkan nama kota, tahun dan angka-angka secara benar?

Jargon dan Istilah Teknis: hindari sebisa mungkin jargon atau istilah teknis yang
hanya dimengerti kalangan tertentu. Kreatiflah menggunakan deskripsi atau anekdot
atau metafora untuk menggantikannya. Hindari sebisa mungkin bahasa Inggris atau
bahasa daerah.

Sunting dan Pendekkan: seraya menulis atau setelah tulisan selesai, baca kembali.
Potong kalimat yang terlalu panjang; atau jadikan dua kalimat. Hilangkan repetisi. Pilih
frase kata yang lebih pendek: melakukan pembunuhan bisa diringkas menjadi
membunuh. “Tidak” sering bisa diringkas menjadi “tak”, “meskipun” menjadi “meski” dan
sebagainya.

Pakai kata kerja aktif: kata kerja aktif adalah motor dalam kalimat, dia mendorong
pembaca menuju akhir, mempercepat bacaan. Kata kerja pasif menghambat proses
membaca. Pakai kalimat pasif hanya jika tak terhindarkan.

Tak menggurui: meski Anda perlu menunjukkan bahwa Anda menguasai persoalan
(otoritatif dalam bidang yang ditulis) hindari bersikap menggurui. Jika mungkin hindari
kata “seharusnya”, “semestinya” dan sejenisnya. Gunakan kreatifitas dan ketrampilan
mendongeng seraya menyampaikan pesan. Don’t tell it, show it.

Tampilkan anekdot: jika mungkin perkaya tulisan Anda dengan anekdot, ironi dan
tragedi yang membuat tulisan Anda lebih “basah” dan berjiwa.

Jangan arogan: orang yang tak setuju dengan Anda belum tentu bodoh. Hormati
keragaman pendapat. Opini Anda, bahkan jika Anda meyakininya sepenuh hati, hanya
satu saja kebenaran. Ada banyak kebenaran di “luar sana”.

Uji Tulisan Anda: minta teman dekat, saudara, istri, pacar untuk membaca tulisan yang
sudah usai. Dengarkan komentar mereka atau kritik mereka yang paling tajam
sekalipun. Mereka juga seringkali bisa membantu kita menemukan kalimat atau fakta
bodoh yang perlu kita koreksi sebelum diluncurkan ke media.

“MENJUAL” KOLOM KE MEDIA
Apa yang umumnya dipertimbangkan oleh redaktur esai/opini untuk memuat tulisan
Anda?
Nama penulis: para redaktur tak mau ambil pusing, mereka umumnya akan cepat
memilih penulis yang sudah punya namaketimbang penulis baru. Jika Anda penulis
baru, ini merupakan tantangan terbesar. Tapi, bukankah tak pernah ada penulis yang
“punya nama” tanpa pernah menjadi penulis pemula? Jangan segan mencoba dan
mencoba jika tulisan ditolak. Tidak ada pula penulis yang langsung berada di puncak;
mereka melewati tangga yang panjang dan terjal. Anda bisa melakukannya dengan
menulis di media mahasiswa, lalu menguji keberanian di koran lokal sebelum menulis
untuk koran seperti Kompas atau majalah Tempo.

Otoritas: redaktur umumnya juga lebih senang menerima tulisan dari penulis yang bisa
menunjukkan bahwa dia menguasai masalah. Tidak selalu ini berarti sang penulis
adalah master atau doktor dalam bidang tersebut.

Style dan Personalitas: tema tulisan barangkali biasa saja, tapi jika Anda
menuliskannya dengan gaya “style” yang orisinal dan istimewa serta sudut pandang
yang unik, kemungkinan besar sang redaktur akan memuatnya.

Populer: koran dan majalah dibaca oleh khalayak yang luas. Tema tulisan harus cukup
populer bagi pembaca awam, tanpa kehilangan kedalaman. Bahkan seorang doktor
dalam antropologi adalah pembaca awam dalam fisika. Kuncinya: tidak nampak bodoh
dibaca oleh orang yang paham bidang itu, tapi tidak terlalu rumit bagi yang tidak banyak
mendalaminya.

BAHAN BACAAN LANJUTAN
Teknik Penulisan
- Argumentasi dan Narasi (Gorys Keraf)
- Yuk, Menulis Cerpen, yuk (Mohammad Diponegoro)
Catatan Harian dan Korespondensi
- Catatan Harian Soe Hok Gie
- Surat-surat Iwan Simatupang
- Catatan Harian Ahmad Wahib
Kumpulan Esai
- Catatan Pinggir dan Kata, Waktu (Goenawan Mohamad)
- Mangan Ora Mangan Kumpul dan Sugih tanpa Banda (Umar Kayam)
- Faisal Baraas (Beranda Kita)
- Puntung-Puntung Roro Mendut (YB Mangunwijaya)
Kumpulan Cerpen
- Orang-orang Bloomington (Budidarma)
- Lukisan Perkawinan (Hamsad Rangkuti)
- Odah (Mohamad Diponegoro)
- Leak (Faisal Baraas)
- Tegak Lurus Dengan Langit (Iwan Simatupang)
- Bromocorah (Mochtar Lubis)
SELESAI

Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya

Jumat, 27 Januari 2012

Umayyah binti Qais Al-Ghiffariah: Perawat yang Dikagumi Rasulullah

Keberanian Umayyah binti Qais al-Ghiffariah untuk membela agama Allah SWT patut diteladani. Di usianya yang masih belia, wanita pemberani itu turun ke medan perang untuk membantu dan merawat para sahabat yang terluka. Rasulullah SAW pun menyematkan sebuah kalung di leher Umayyah, sebagai tanda kekaguman atas  pengorbanan dan keberanian sang mujahidah.

Umayyah berasal dari suku Ghiffar, keturunan Abu Dzar al-Ghiffari. Pada saat masih belia, cahaya iman yang ditebarkan Rasulullah SAW menyinari harinya.  Ia pun rela menempuh perjalanan jauh demi bertemu tokoh idola sepanjang zaman, Rasulullah SAW. Umayyah  menghadap Rasulullah dan berjanji untuk membantu perjuangan dakwah Islamiyah.

Pada tahun ke-7 Hijriyah atau  629 M, pasukan Rasulullah SAW bertempur melawan orang-orang Yahudi yang tinggal di Oasis Khaibar, sejauh 150 kilometer dari Madinah atau Timurlaut Semenanjung Arab. Sehingga, pertempuran itu dikenal sebagai  Peperangan Khaibar. Perang itu terjadi tak lama setelah Perjanjian Hudaibiyah. 

Mendengar pasukan Muslimin akan berangkat ke medan perang, Umayyah bersama beberapa wanita dari Bani Ghiffar lalu menghadap Rasulullah SAW. ''Wahai Rasulullah, kami ingin keluar bersamamu – ke Khaibar --  kami ingin mengobati mereka yang luka dan menolong kaum Muslimin semampu kami,'' ujar Umayyah seperti dituturkan Ibnu Hisyam dalam ''Para Syuhada Wanita Khaibar dan Kisah Wanita dari Suku Ghiffar.''

Rasulullah SAW pun menjawab, ''Berangkatlah atas berkah Allah SWT.'' Saat itu, usia Umayyah masih belia. ''Berangkatlah kami bersama beliau. Saat itu saya masih seorang gadis kecil,'' ungkap Umayyah. Di perjalanan, Rasulullah membonceng Umayyah di atas kudanya. Umayyah pun mengisahkan pengalaman yang tak pernah terlupakan saat bersama Rasulullah berjihad ke medan perang.

''Demi Allah, pada saat Rasulullah SAW turun di suatu pagi dari kendaraannya dan menambatkan kudanya, tiba-tiba menetes darah dariku di atas pelana kudanya. Itulah haid pertama saya di atas kuda beliau. Saya benar-benar malu saat itu,'' papar Umayyah berkisah.

Rasulullah SAW melihat apa yang dialami Umayyah dan berkata, ''Jangan-jangan kamu sedang haid?'' Umayyah pun segera menjawab, ''Benar, ya, Rasulullah.'' Lalu Rasul pun meminta Umayyah membersihkan diri dengan air bercampur garam.  Sejak peritiwa itu, Umayyah selalu membersihkan haidnya dengan air yang dibubuhi garam. Bahkan, di hari wafatnya, Umayyah berwasiat untuk dimandikan dengan air yang bergaram.

Pada Peperangan Khaibar itu, kaum Muslimin meraih kemenangan. Pasukan Muslimin di bawah komando Ali bin Abi Thalib berhasil  meruntuhkan pintu Benteng Nai'm – jantung   terakhir perlawanan musuh.  Benteng Na'im jatuh ke tangan pasukan Islam. Setelah itu, benteng demi benteng dikuasai. Seluruhnya dikuasai  melalui pertarungan yang sengit. Orang-orang Yahudi lalu menyerah. Seluruh benteng diserahkan pada umat Islam. Nabi Muhammad SAW memerintahkan pasukannya untuk tetap melindungi warga Yahudi dan seluruh kekayaannya, kecuali Kinana bin Rabi' yang terbukti berbohong saat dimintai keterangan Rasulullah.

Dari Peperangan Khaibar itu, kaum Muslimin mendapatkan harta rampasan perang yang sangat banyak.  Seusai pertempuran, Rasulullah SAW memberikan penghargaan kepada Umayyah berupa sebuah kalung.  Hadiah yang diberikan Rasulullah SAW itu begitu bermakna bagi Umayyah. Ia pun tak pernah melepaskan kalung itu dari lehernya sampai jasadnya dikubur di liang lahat, sesuai wasiatnya.

Umayyah begitu bangga mendapat penghargaan kalung dari Rasulullah SAW. Kelak, kalung tersebut akan menjadi saksi atas jasa dan perjuangannya. Pada hari Kebangkitan nanti, tutur  Muhammad Ibrahim Salim dalam bukunya berjudul ''Perempuan-perempuan Mulia di Sekitar Rasulullah SAW'', akan dibangkitkan sesuai kondisinya saat meninggal.

''Dari kisah ini, hendaknya para Muslimah meneladani jiwa kepahlawanan Umayyah yang mengikhlaskan dirinya untuk terjun ke medan laga, demi mengobati luka dan menolong kaum Muslimin sekuat tenaga,''  ungkap Ibrahim Salim.  Kisah ini juga mengungkapkan kepada kita sikap seorang pemimpin Islam yang menghargai jasa para pejuang.

PERAN PEREMPUAN DALAM KELUARGA


Oleh: Sulaiman Ibrahim

Perempuan adalah kelompok manusia yang selalu tertindas. Pernyataan ini adalah gambaran tentang pengalaman kelam sekaligus potret buram kondisi perempuan di sepanjang sejarah. Tidak pernah dalam satu masyarakat, kapan dan di manapun, perempuan dihargai layaknya laki-laki, terutama yang berkaitan dengan seksualitas dan produktifitas ekonomi. Ironisnya, ketertindasan ini dialami oleh perempuan di dalam rumah tangganya dan oleh orang-orang dekatnya sendiri (ayah atau suaminya).
Perubahan tatanan dan pola hidup masyarakat dari masa ke masa, mulai dari kehidupan primitif sampai pada masyarakat industri, telah mengakibatkan perkembangan taraf kehidupan perempuan. Akan tetapi, bukan berarti segala bentuk penindasan terhadap mereka telah terhapus. Era industri yang mengantar manusia ke peradaban modern masih mewarisi nilai-nilai yang ada sebelumnya. Perbedaan antara peran laki-laki dan perempuan masih sangat kental dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi, dan lainnya. Pendeknya, status quo perempuan sebagai mahluk yang tertindas masih tetap bertahan sampai sekarang.
Bahwa perempuan adalah kelompok manusia yang selalu tertindas, dapat dibuktikan dengan konsep kepemimpinan dalam keluarga. Pandangan yang mengakar di dalam masyarakat bahwa suami/ayah adalah kepala rumah tangga. Hal ini, disadari atau tidak, menggambarkan hubungan yang hierarkis, di mana perempuan selalu berada di bawah bayang-bayang laki-laki, atau selalu tunduk dan patuh terhadap kebijakan laki-laki. Ketika masih berstatus gadis, perempuan harus tunduk sepenuhnya kepada kebijakan dan keputusan sang ayah, dan setelah berumah tangga hal yang sama harus ditunjukkan kepada sang suami. Ini artinya pandangan tersebut menempatkan perempuan sebagai jenis kelamin kelas dua (the second sex). Bukan hanya masalah hirarki, tetapi dari pandangan tersebut lahir banyak masalah turunan, seperti dikotomi peran publik-domestik, tindakan pemaksaan dan sewenang-wenang terhadap isteri dan anak gadis, beban ganda (double burden), dan lain-lain.
Masalah-masalah di atas secara akumulatif semakin memperburuk nasib perempuan. Dikotomi peran mengakibatkan perempuan terdomestikasi. Mereka (isteri) harus terkungkung oleh keempat dinding rumahnya sendiri, dan pada saat yang sama laki-laki (suami) bebas berkiprah seluas akses yang dapat dijangkaunya. Celakanya, diamnya mereka di rumah dengan aneka urusan kerumahtanggaan dipandang sebagai kewajiban, sehingga tidak pernah dinilai sebagai kerja produktif secara ekonomis yang membutuhkan perhitungan jam kerja dengan imbalan yang sesuai. Kemudian, dengan dalih sebagai pemimpin, tidak kurang suami berlaku sewenang-wenang terhadap isterinya, bahkan sampai pada tindakan yang dapat dimasukkan dalam kotak “tindak pidana kekerasan”.
Posisi tawar yang tidak berimbang antara laki-laki dan perempuan ini mengakibatkan ketergantungan perempuan yang mengantar pada kondisi kepasrahan dan ketakberdayaan. Karenanya, posisi sebagai isteri tidak selamanya mendapatkan jaminan keamanan dan pengayoman yang memadai. Dengan dalih sebagai pemimpin, tidak sedikit suami memaksa isterinya untuk meninggalkan pekerjaan dan menanggung tekanan-tekanan, baik psikis maupun fisik.
Dewasa ini sudah banyak perempuan yang bekerja di wilayah publik, wilayah yang pada mulanya hanya dapat diakses oleh laki-laki. Hal ini terjadi, selain karena kemajuan industri yang tidak meletakkan kriteria jenis kelamin secara ketat, juga karena dorongan dan motivasi untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Namun kemudian, masalah lain pun muncul, seorang isteri harus menanggung beban ganda (double burden). Di samping mereka membongkar “laci dunia” dengan tangan kirinya, ia juga harus tetap menggoyang ayunan dengan tangan kanannya. Di samping ia tertuntut untuk ikut serta meringankan beban ekonomi keluarga, ia juga tetap dipandang wajib memberikan ASI untuk bayinya dan mengerjakan tugas-tugas kerumahtanggan lainnya.
Dikotomi peran publik-domestik tidak langgeng dengan sendirinya. Ia diperkuat oleh argumen-argumen pembenaran, seperti distingsi struktur biologis antara laki-laki dan perempuan, interpretasi dalil-dalil agama, dan rekonstruksi berbagai disiplin ilmu yang terkait. Akan tetapi, seperti yang dikemukakan oleh banyak pakar dan pemerhati hak-hak perempuan, di antara beberapa faktor yang ada, interpretasi dalil agama atau doktrin teologislah sebagai penyebab utama (primacausa) semua ini. Faktor ini memberikan pengaruh yang luar biasa, sampai-sampai relasi jender yang hierarkis dalam rumah tangga telah mengendap di alam bawah sadar baik laki-laki maupun perempuan. Usaha klarifikasi bukan hanya berhadapan dengan kaum laki-laki, tetapi tidak jarang harus berhadapan dengan tantangan kaum perempuan sendiri. Tentu saja tantangan ini bukan karena kecurigaan atau sikap apriori semata. Kesadaran seksis yang memunculkan upaya penegakan kesetaraan dan keadilan jender – termasuk melepaskan keluarga dari relasi jender yang hierarkis – dianggap menghancurkan nilai-nilai agama dan merusak tatanan masyarakat yang Islami. Yang dimaksud interpretasi dalil agama di sini harus ditegaskan, karena dalil-dalil agama sesungguhnya tidak mungkin menuntun manusia pada tindak ketidakadian dan kekerasan. Artinya, antara dalil agama dan interpretasinya harus dipisahkan, karena keduanya memang sangat berbeda. Dalil agama bersumber dari Tuhan Yang Maha Benar dan Maha Adil, sedangkan interpretasi adalah proses kerja akal manusia yang kebenarannya bersifat relatif.
            Lalu bagaimana keadilan jender kususnya yang terkait dengan peran laki-laki dan perempuan berdasarkan dalil-dalil agama tersebut. Pragraf-pragraf berikut menuangkan interpretasi yang lebih selaras dengan semangat qur’ani. Namun sebelumnya, dirasakan ada desakan untuk memaparkan secara singkat fluktuasi posisi dan peran perempuan dari masa ke masa.



PLURALISME DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Salah satu fakta yang tidak dapat kita pungkiri dalam kehidupan sosial adalah adanya keragaman agama yang dipeluk oleh masyarakat. Keragaman itu disatu sisi memang memperkaya dan menjadikan kehidupan sosial masyarakat penuh dinamika, namun disii lain ternyata keragaman ini membawa potensi konflik yang cukup serius, yakni konflik antar umat beragama. Orang mejadi tega membunuh, menyakiti bahkan memperkosa hanya karena alasan beda agama. Kasus di Ambon menjadi contoh yang baik bagi kita bagimana agama ternyata tidak hanya menjadi pengkontrol moral dan mengarahkan manusia menjadi lebih beradab, tetapi agama dapat dengan mudah dimanipulasi sedemikian rupa untuk menjustifikasi kekerasan atas nama klaim kebenaran agama. Suatu kelompok merasa bahwa hanya dirinyalah yang paling benar sedangkan yang lain salah, tersesat ahli bid’ah dan seterusnya yang membuat mereka mengahalalkan perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi terhadap kelompok lain. Hal ini memang nampaknya menjadi sebuah paradoks dari kehadiran agama didunia ini, tidak ada satu agama pun yang mengajarkan dan menganjurkan dehumanisasi tetapi mengapa banyak kekerasan justru disebabkan karena agama atau lebih tepatnya agama ketika berhadapan dengan pruralitas keberagamaan masyarakat.
Bagaiman pruralitas ini dalam pandangan Islam ?. Dalam Al qur’an disebutkan bahwa Allah telah menciptaan manusia dengan beragam suku dan bangsa supaya dapat saling mengenal (wahai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal QS. Al Hujurat ayat 12), dan salah satu keragaman tersebut adalah keragaman umat beragama ( bagi tiap umat di antara kai, Kami (Allah) telah buatkan peraturan dan jalan, kalau sekiranya tuhan menghendaki maka tentu kami menjadikannya umat yang tunggalm tetapi Dia hendak menguji kamu berkenaan dengan hal-hal yang diberikan kepadamu QS. Al maidah ayat 48) jadi dapat dikatan bahwa walaupun asalnya manusia itu dulunya bersatu ( manusia dahulu adalah umat yang satu kemudian mereka saling berselisih pendapat QS. Yunus ayat 19) tetapi tuhan dengan kebijaksanannya sengaja membuatnya beraga dengan hikmah-hikmah terterntu. . Maka dapat dikatakan bahwa keragaman ini merupakan merupakan salah satu dari sunnatullah yang tetap dan tidak berubah-ubah (Tidakkah mereka memperhatikan sunnah pada orang-orang terdahulu ? maka engkau tidak akan menemukan dalam sunnatullah suatu perubahan, dan engkau tidak kan menemkan dalam sunnatullah suatu peralihan QS. Ayat fathir 43). Karena sifatnya yang prinsipil ini maka tugas kita bukanlah untuk menyatukan keragaman tersebut, tetapi bagaimana menyikapinya dengan tindakan-tindakan positif.
Masalahnya adalah manusia cenderung membanggakan apa yang ia yakini dan percayai sebagai yang paling baik. Hal ini disinggung oleh Allah dalam surat ayat (dan tiap-tiap mereka merasa bangga terhadap apa yang mereka yakini). Diayat lain Allah mencontohan sikap bangga dan saling menafikan tersebut dalam klaim agama Yahudi atas orang Nasrani dan sebaliknya, klaim yang sebenarnya sangat potensial sekali dimiliki oleh setiap kaum beragama apapun (Dan orang-orang yahudi berkata orang-orang Nasrani itu tidak mempunyai pegangan dan orang-orang Nasrani mengatakan bahwa orang-orang Yahudi tidak mempunyai pegangan , padahal mereka sama-sama memilki pegangan (kitab) demikian pula orang-orang yang tidak mengetahui mengatakan seperti ucapan mereka (kaum yahudi dan nasrani) itu QS. Al Baqoroh ayat 113).
Sebagai agama yang secara prinsipil menyatakan diri sebagai bagian integral dari agama-agama sebelumnya (Sesungguhnya kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya dan (sebagaimana) telah kami wahyukan keada Ibrahim, ismail, ishaq, ya’qub dan anak cucunya, serta kepada isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman, QS. Al Baqoroh ayat 163). Islam memberikan beberapa prinsip dasar dalam menyikapi dan memahami pruralisme ini. Pertama prinsip keberagamaan yang lapang (Al Hanifiyah Al Samhah /inklusfisme relatif). Salah satu masaah yang serius dalam menyikapi keberagamaan adalah masalah klaim kebenaran. Islam sangat tidak membenarkan adanya kefantikan buta yang membelenggu umat islam dalam mencari kebenaran dan terlepas dari ikatan ketuhanan ( Dan janganah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pandangan, penglihatan dan hati semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya QS. Al Isra’ ayat 17). Padahal untuk mencapai kepasrahan yang tulus kepada tuhan (makna generik dari kata islam) diperlukan suatu pemahaman yang sadar dan bukan hanya ikut-ikutan. Oleh sebab itu sikap kelapangan dalam mencapai kebenaran ini bisa dikatakan sebagai makna terdalam keislaman itu sendiri. Diceritakan dalam hadist nabi bersabda kepada sahabat Utsman bin Mazhun “ Dan sesungguhnya sebaik-baik agama disisi Allah adalah semangat pencarian kebenaran yang lapang (Al Hanifiyah Al Samhah) “. Dengan memiliki sikap inklusif ini kita juga akan dapat menghargai pruralitas keberagaman dengan elegan, kita tidak jatuh pada kalim-klaim kebenaran yang sebenanya merupakan kesombongan intelektual kita dihadapan manusia yang kita anggap tidak mampu mencapai kebenaran dari tuhan.
Prinsip kedua adalah keadilan yang obyektif. Kata keadilan banyak sekali disebutan oleh Allah dalam Al Qur’an sebagai sikap yang harus dimiliki oleh umat islam. Dalam konteks pruralisme, Keadilan mencakup pandangan maupun tindakan kita terhadap pemeluk agama lain. Seringkali kita membuat generalisasi terhadap suatu pemeluk agama, hanya karena kita melihat dan menyaksikan bebrapa orang melukaksn hal-hal yang tidak pantas kemudian kita menggeneralisasikan dan menyimpulkan bahwa semua pemeluk agama tersebut berbuat demikian. Padahal Allah sendiri menyaakan bahwa mereka (pemeluk agama lain) sama seperti kita ada yang shaleh ada juga tidak, ada yang ahli ibadah ada juga yang ahli bid’ah (Dan sesungguhnya diantara ahli kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan apa yang diturunkan kepada mereka sedang mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah dengan harta yang sedikit mereka memperoleh pahala disisi tuhannya QS. Ali imran ayat 199).
Kedangkalan dalam tindakan seringkali kita karena tidak suka dan mengangap orang lain sebagai bukan bagian dari kelompok kita (outsider) maka kita bisa berbuat tidak adil terhadap mereka dalam memutuskan hukum, interkasi sosial maupun hal-hal lain. Seperti meniadakan kesempatan bagi mereka untuk duduk pemerintahan di negara Indonesia yang jelas-jelas dibangun secara bersama-sama. Islam mengajarkan bahwa kita harus menegakkan keadilan dalam sikap dan pandangan ini dengan obyektif terlepas dari rasa suka atau tidak suka (like and dislike) dan tentunya terbebas dari kepentingan untuk membela kelompok kita sendiri (hai rag-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah kbencianmu pada suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena adil itu lebih dekat kepada taqwa QS. Al Maidah ayat 8 )
Prinsip ketiga adalah menjauhi kekerasan dalam berinteraksi dengan pemeluk agama lain termasuk ketika melakukan dakwah. Dalam islam kekerasan hanya ditolerir ketika kita harus mengahadapi kemungkaran atau didlolimi terlebih dahulu ituun harus dengan pertimbangan bahwa hanya jalan inilah yang dapt kita lakukan untuk menghilangkan kemungkaran dan kedloliman tersebut, tidak diperbolehkan bagi kaum muslimin menggunakan (kekerasan baik fisik maupun psikologis) untuk berdakwah dan memaksa pemeluk agama lain untuk masuk agama islam. Hal ini sebagaimana firman Allah ( Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat QS. Al Baqoroh ayat 256). Oleh sebab itu dalam berdawah kita harus mengutamakan dialog, kebijaksanaan dan cara รข€” cara argumentatif lainnya (interfaith dialogue). Firman Allah ( Serah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan jalan bijaksana dan pelajaran yang baik dan bantahlahlah mereka dengan lebih baik QS. An Nahl ayat 125). Ada beberapa point penting yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin dalam dialog ini pertama bahwa tiap agama mempunyai logikanya sendiri dalm memahami tuhan dan firmannya, kedua bahwa dialog bukanlah dimaksudkan untuk saling menyerang tetapi adalah upaya untuk mencapai kesepahaman, dan mempertahankan keyakinan kita (tentunya dalam kerangka al hanifiyah al samhah sebagimana diatas) ( Katakanlah olehmu (wahai Muhammad) ‘ wahai Ahli kitab marilah menuju ketitik pertemuan antara kami dan kamu QS. Ali Imran ayat 64).
Prinsip keempat adalah menjadikan keragaman agama (religious pruralism) tersebut sebagai kompetisi positif dalam kebaikan ( fastabiqul khairat). Salah satu hikmah diciptakannya manusia berbeda-beda disamping supaya bisa saling mengenal adalah agar keragaman tersebut memacu manusia untuk saling bersaing, memacu diri menjadi yang terbaik diantara umat-umat agama lain dalam hal berbuat kebajikan. ( Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya yang mereka menghadap kepadanya, maka berlomba-lombalah dalam berbuat kebajikan QS. Al Baqarah ayat 148). Dalam kerangka inilah seharusnya hubungan antar agama diletakkan , konsekwensinya ketika ada pemeluk agama lain berbuat amal sosial dengan semisal melakukan advokasi terhadap masyrakat tertindas seperti kaum buruh, pelecehan seksual dan sebagainya maka kita tidak boleh begitu mencurigainya sebagai gerakan pemurtadan atau bahkan berusaha menggagalkannya tetapi hal tersebut haruslah menjadi pemacu bagi kita kaum muslimin untuk berusaha menjadi lebih baik dari mereka dalam hal amal sosial.
Kalau keempat prinsip ini bisa kita pegang Insya Allah akan tercipta hubungan yang lebih harrmonis antar umat beragama, hubungan yang dilandasi oleh sikap saling menghargai, menghormati dan saling membantu dalam kehidupan sosial. Sehingga kehadiran agama (khususnya islam) tidak lagi menjadi momok bagi kemanusiaan tetapi malah menjadi rahmat bagi keberadaan tidak hanya manusia tetapi sekaligus alam semsta ini. ( Wallahu A’lam Bishawab).
Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya