Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pernikahan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Januari 2012

PERAN PEREMPUAN DALAM KELUARGA


Oleh: Sulaiman Ibrahim

Perempuan adalah kelompok manusia yang selalu tertindas. Pernyataan ini adalah gambaran tentang pengalaman kelam sekaligus potret buram kondisi perempuan di sepanjang sejarah. Tidak pernah dalam satu masyarakat, kapan dan di manapun, perempuan dihargai layaknya laki-laki, terutama yang berkaitan dengan seksualitas dan produktifitas ekonomi. Ironisnya, ketertindasan ini dialami oleh perempuan di dalam rumah tangganya dan oleh orang-orang dekatnya sendiri (ayah atau suaminya).
Perubahan tatanan dan pola hidup masyarakat dari masa ke masa, mulai dari kehidupan primitif sampai pada masyarakat industri, telah mengakibatkan perkembangan taraf kehidupan perempuan. Akan tetapi, bukan berarti segala bentuk penindasan terhadap mereka telah terhapus. Era industri yang mengantar manusia ke peradaban modern masih mewarisi nilai-nilai yang ada sebelumnya. Perbedaan antara peran laki-laki dan perempuan masih sangat kental dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi, dan lainnya. Pendeknya, status quo perempuan sebagai mahluk yang tertindas masih tetap bertahan sampai sekarang.
Bahwa perempuan adalah kelompok manusia yang selalu tertindas, dapat dibuktikan dengan konsep kepemimpinan dalam keluarga. Pandangan yang mengakar di dalam masyarakat bahwa suami/ayah adalah kepala rumah tangga. Hal ini, disadari atau tidak, menggambarkan hubungan yang hierarkis, di mana perempuan selalu berada di bawah bayang-bayang laki-laki, atau selalu tunduk dan patuh terhadap kebijakan laki-laki. Ketika masih berstatus gadis, perempuan harus tunduk sepenuhnya kepada kebijakan dan keputusan sang ayah, dan setelah berumah tangga hal yang sama harus ditunjukkan kepada sang suami. Ini artinya pandangan tersebut menempatkan perempuan sebagai jenis kelamin kelas dua (the second sex). Bukan hanya masalah hirarki, tetapi dari pandangan tersebut lahir banyak masalah turunan, seperti dikotomi peran publik-domestik, tindakan pemaksaan dan sewenang-wenang terhadap isteri dan anak gadis, beban ganda (double burden), dan lain-lain.
Masalah-masalah di atas secara akumulatif semakin memperburuk nasib perempuan. Dikotomi peran mengakibatkan perempuan terdomestikasi. Mereka (isteri) harus terkungkung oleh keempat dinding rumahnya sendiri, dan pada saat yang sama laki-laki (suami) bebas berkiprah seluas akses yang dapat dijangkaunya. Celakanya, diamnya mereka di rumah dengan aneka urusan kerumahtanggaan dipandang sebagai kewajiban, sehingga tidak pernah dinilai sebagai kerja produktif secara ekonomis yang membutuhkan perhitungan jam kerja dengan imbalan yang sesuai. Kemudian, dengan dalih sebagai pemimpin, tidak kurang suami berlaku sewenang-wenang terhadap isterinya, bahkan sampai pada tindakan yang dapat dimasukkan dalam kotak “tindak pidana kekerasan”.
Posisi tawar yang tidak berimbang antara laki-laki dan perempuan ini mengakibatkan ketergantungan perempuan yang mengantar pada kondisi kepasrahan dan ketakberdayaan. Karenanya, posisi sebagai isteri tidak selamanya mendapatkan jaminan keamanan dan pengayoman yang memadai. Dengan dalih sebagai pemimpin, tidak sedikit suami memaksa isterinya untuk meninggalkan pekerjaan dan menanggung tekanan-tekanan, baik psikis maupun fisik.
Dewasa ini sudah banyak perempuan yang bekerja di wilayah publik, wilayah yang pada mulanya hanya dapat diakses oleh laki-laki. Hal ini terjadi, selain karena kemajuan industri yang tidak meletakkan kriteria jenis kelamin secara ketat, juga karena dorongan dan motivasi untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Namun kemudian, masalah lain pun muncul, seorang isteri harus menanggung beban ganda (double burden). Di samping mereka membongkar “laci dunia” dengan tangan kirinya, ia juga harus tetap menggoyang ayunan dengan tangan kanannya. Di samping ia tertuntut untuk ikut serta meringankan beban ekonomi keluarga, ia juga tetap dipandang wajib memberikan ASI untuk bayinya dan mengerjakan tugas-tugas kerumahtanggan lainnya.
Dikotomi peran publik-domestik tidak langgeng dengan sendirinya. Ia diperkuat oleh argumen-argumen pembenaran, seperti distingsi struktur biologis antara laki-laki dan perempuan, interpretasi dalil-dalil agama, dan rekonstruksi berbagai disiplin ilmu yang terkait. Akan tetapi, seperti yang dikemukakan oleh banyak pakar dan pemerhati hak-hak perempuan, di antara beberapa faktor yang ada, interpretasi dalil agama atau doktrin teologislah sebagai penyebab utama (primacausa) semua ini. Faktor ini memberikan pengaruh yang luar biasa, sampai-sampai relasi jender yang hierarkis dalam rumah tangga telah mengendap di alam bawah sadar baik laki-laki maupun perempuan. Usaha klarifikasi bukan hanya berhadapan dengan kaum laki-laki, tetapi tidak jarang harus berhadapan dengan tantangan kaum perempuan sendiri. Tentu saja tantangan ini bukan karena kecurigaan atau sikap apriori semata. Kesadaran seksis yang memunculkan upaya penegakan kesetaraan dan keadilan jender – termasuk melepaskan keluarga dari relasi jender yang hierarkis – dianggap menghancurkan nilai-nilai agama dan merusak tatanan masyarakat yang Islami. Yang dimaksud interpretasi dalil agama di sini harus ditegaskan, karena dalil-dalil agama sesungguhnya tidak mungkin menuntun manusia pada tindak ketidakadian dan kekerasan. Artinya, antara dalil agama dan interpretasinya harus dipisahkan, karena keduanya memang sangat berbeda. Dalil agama bersumber dari Tuhan Yang Maha Benar dan Maha Adil, sedangkan interpretasi adalah proses kerja akal manusia yang kebenarannya bersifat relatif.
            Lalu bagaimana keadilan jender kususnya yang terkait dengan peran laki-laki dan perempuan berdasarkan dalil-dalil agama tersebut. Pragraf-pragraf berikut menuangkan interpretasi yang lebih selaras dengan semangat qur’ani. Namun sebelumnya, dirasakan ada desakan untuk memaparkan secara singkat fluktuasi posisi dan peran perempuan dari masa ke masa.



Kamis, 07 April 2011

8 Pilar Penyangga Perkawinan

Coolman Deds
 Di masa pacaran, boleh jadi cinta memang sejuta rasanya. Namun ketika memasuki perkawinan, modal cinta saja tak cukup untuk mempertahankan kelangsungan sebuah keluarga.
Dalam mencari pasangan hidup, budaya Jawa mengenal sejumlah kriteria yang dikenal dengan istilah bobot, bibit, bebet. Namun pada kenyataannya, banyak orang beranggapan salah satunya saja sudah cukup memenuhi kriteria pasangan hidup. "Cari pasangan ya lihat pribadinya, dong! Punya mobil pribadi, rumah pribadi, dan kalau perlu vila pribadi!" ujar seorang perempuan tanpa maksud bergurau. "Kalau menurut saya sih, yang penting harus punya tanggung jawab," sela seorang teman bicaranya. "Yang paling penting, ya, cinta, dong!" yang lain menyergah tak kalah semangat.
Sebetulnya apa saja, sih, pilar penyangga yang kokoh bagi kelanggengan sebuah perkawinan? Benarkah cinta bisa diandalkan? Sepenuhnya ditentukan oleh kelimpahan materi? Bagaimana soal komitmen dan tanggung jawab? Seberapa penting aspek kepribadian kedua belah pihak? Bagaimana dengan hal-hal lain, bisakah diabaikan?
"Proses menimbang-nimbang memang seharusnya sudah dimulai sebelum suami-istri memasuki gerbang pernikahan," kata Titi P. Natalia, M.Psi. Meski ia tak menyangkal banyak pasangan yang tidak "sempat" melewati proses seleksi. Meminjam istilah anak zaman sekarang, ada tahapan yang mesti dilalui, yakni koleksi, seleksi, baru resepsi.
Akan tetapi, Titi mengingatkan agar kita tidak perlu lagi menoleh ke belakang hanya untuk mempertanyakan apakah tahapan-tahapan tersebut sudah dilalui atau belum. "Sebaiknya lihat saja ke depan. Komitmen dan kesungguhan suami istrilah yang paling dibutuhkan begitu janur kuning sudah dipasang melengkung," tandasnya.
“Dalam mencari calon istri atau suami untuk menuju atau memasuki pernikahan maka yang perlu diingat jangan pernah mencari pasangan untuk menemukan yang cocok karena itu akan menyebabkan suatu ketika bisa tidak cocok tapi carilah pasangan untuk saling mencocokan sehingga pernikahan kita dapat kuat” demikian kata Donald F.R Sendow,M.Div tentang mencari pasangan hidup.
8 Pilar Yang Dibutuhkan
Pilar-pilar yang dibutuhkan demi kokohnya sebuah pernikahan memang tidak sedikit. Berikut di antaranya:
1. Latar belakang keluarga.
Tak bisa dipungkiri, latar belakang keluarga kedua belah pihak pastilah memegang peran penting. Yang termasuk di sini antara lain suku, bangsa, ras, agama, sosial, kondisi ekonomi, pola hidup dan sebagainya. Namun bukan berarti pasangan dengan latar belakang yang sangat berbeda dan bertolak belakang tidak mungkin bersatu. Hanya saja mereka mesti lebih siap dituntut berupaya lebih keras dalam proses penyesuaian diri.
2. Kesetaraan
Kesetaraan akan mempermudah suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Adanya kesetaraan dalam banyak hal dapat meminimalkan friksi yang mungkin timbul. Kesetaraan ini antara lain meliputi kesetaraan pendidikan, pola pikir dan keimanan.
3. Karakteristik Individu
Setiap individu memiliki karakteristik yang unik dan ini menjadi salah satu pilar yang menentukan langgeng tidaknya sebuah rumah tangga. Individu dengan karakter sulit yang bertemu dengan individu yang juga berkarakter sulit, tentu lebih berat dalam mempertahankan pernikahannya. Sebaliknya, yang berkarakter sulit bila bertemu dengan pasangan yang berkarakter mudah, tentu proses penyesuaian yang harus dijalaninya bakal lebih mulus.
4. Cinta
Jangan anggap sepele kata yang satu ini. Walaupun tidak berwujud, cinta dapat dirasakan. Pernikahan tanpa cinta bisa dibilang ibarat sayur tanpa garam, serba hambar dan dingin. Cinta yang dimaksud adalah cinta yang mencakup makna melindungi, memiliki tanggung jawab, memberi rasa aman pada pasangan dan sebagainya.
Ada yang bilang, setelah sekian tahun menikah cinta biasanya akan hilang dengan sendirinya seiring dengan berjalannya waktu. Sementara yang tersisa tinggal tanggung jawab. Benarkah? "Tidak harus seperti itu karena cinta bisa dipupuk supaya terus subur. Apalagi menjalani tanggung jawab akan terasa lebih ringan kalau ada cinta di dalamnya," ujar Titi. Meski tentu saja, mempertahankan rumah tangga tidak cukup bermodalkan cinta semata!
5. Kematangan dan Motivasi
Kematangan suami/istri memang ditentukan oleh faktor usia ketika menikah. Mereka yang menikah terlalu muda secara psikologis belum matang dan ini akan berpengaruh pada motivasinya dalam mempertahankan biduk rumah tangga. Namun usia tidak identik dengan kematangan seseorang karena bisa saja orang yang sudah cukup umur tetap kurang memperlihatkan kematangan.
6. Pengertian dan Kebijaksanaan
Semakin dewasa dan lama, perkawinan akan memasuki fase atau level pemahaman yang disebut pengertian. Yaitu proses memahami ketika pasangan kita justru sulit dimengerti. Kejikasanaan memahami apa yang sulit dimengerti menjadi pilar yang kuat menopang perkawinan kita.
7. Penerimaan
Menyadari dengan sungguh-sungguh bahwa kita dan pasangan kita memang berbeda dan mampu menerima perbedaan itu sebagai seni dalam pernikahan merupakan pilar yang juga penting dalam perkawinan.
8. Partnership
Partnership alias semangat bekerja sama di antara suami dan istri. Tanpa adanya partnership, umumnya rumah tangga mudah goyah. Selain itu perlu "persahabatan" yang bisa dirasakan keduanya. Coba bayangkan, alangkah nikmatnya bila masalah apa pun yang menghadang senantiasa dihadapi bersama dengan seorang sahabat.
Bila Terjadi Kepincangan
Idealnya, menurut Titi, semua pilar tersebut sama-sama ikut menyangga bangunan rumah tangga agar segala sesuatunya menjadi lebih kokoh dan kuat. Namun dalam realitas sering terdapat kepincangan di sana-sini, entah dalam hal motivasi, kesetaraan dan sebagainya. Kalau hal seperti ini yang terjadi, apa yang harus dilakukan?
"Semua terpulang pada tujuan pernikahan itu sendiri. Kalau memang tujuan mereka jelas dan motivasi suami maupun istri kuat, tentu akan ada ´usaha´ dari kedua belah pihak untuk menyelaraskan semuanya," jawab psikolog yang antara lain berpraktik di Empati Development Center. Keduanya akan bersedia menerima pasangannya, apa pun adanya. "Tapi ingat, menerima di sini bukan berarti pasrah begitu saja lo, melainkan harus ada penyesuaian di sana-sini yang bisa diterima bersama."
Mengarungi biduk perkawinan tanpa masalah memang mustahil karena friksi-friksi sangat mungkin muncul kapan saja dan mencakup aspek apa saja. "Namun sekali lagi kembali pada usaha suami dan istri untuk mempersepsikan perbedaan yang ada. Apakah perbedaan itu akan dibesar-besarkan atau dicarikan jalan keluarnya."
Saat menentukan pilihan mungkin saja calon suami/istri adalah yang terbaik. Namun dalam perjalanan hidup perkawinan mereka, di mata istri atau suami, ternyata pasangannya bukan lagi yang terbaik. Lo, kok bisa begitu? "Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang dinamis. Selalu saja ada perubahan. Oleh karena itulah dibutuhkan kesadaran kedua belah pihak untuk terus-menerus menyesuaikan diri."
Singkatnya, walaupun semua pilar yang disebutkan itu ada dalam rumah tangga, tidak ada jaminan bahwa pernikahan ini akan mulus tanpa batu sandungan. Namun setidaknya dengan adanya pilar-pilar kokoh tadi, suami dan istri akan dipermudah dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Coolman Deds
sumber: http://kolomkita.detik.com

Sabtu, 07 Agustus 2010

Tidak Sah Pernikahan Gunakan Media Teleconference [Agama dan Pendidikan] Studi Banding Tentang Penerapan Hukum Syariah ke Mesir

MASALAH sah dan tidaknya nikah jarak jauh atau melalui media teleconference sebenarnya sudah lama menjadi pembicaraan serius. Ada yang menyatakan boleh dan ada pula yang menyatakan tidak sah. Dalam studi banding tentang penerapan hukum syariah ke Mesir yang dipimpin oleh Direktur Penerangan Agama Islam Drs H Ahmad Jauhari, bahwa lembaga Fatwa Mesir (Daar Al Ifta) telah memfatwakan masalah ternikahan menggunakan jarak jauh tersebut. Menurut Lembaga Fatwa Mesir, pernikahan melalui media teleconference atau nikah jarak jauh menggunakan teknologi informasi itu tidak sah. Karena tidak memenuhi persyaratan majelis akad nikah yaitu satu majelis.
Sementara dalam kaitan otoritas penetapan produk halal menjadi perhatian utama Pemerintah Mesir. Hal itu menjadi domainnya menteri perindustrian. Suatu produk dapat dinyatakan halal setelah mendapat lisensi dan bersertifikat halal dari Pemerintah. Mufti Mesir bekerja ekstra keras untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir yang muncul dan berkembang. Seperti halnya apakah bunga bank itu halal? Lembaga fatwa memberikan argumen bahwa penggunaan bank dalam berbagai aktifitas kemasyarakatan tidak dapat dihindari. Sehingga penggunaan bank menjadi sangat penting. Sehingga lembaga fatwa Mesir berpendapat penggunaan bank dengan segala fariannya adalah halal.
Suatu produk yang telah disertifikasi halal oleh pemerintah diadakan pemeriksaan dan pengawasan oleh pemerintah bersama mufti sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya perubahan dalam proses produksi sehingga status halal yang sudah ditetapkan tetap terjaga.

Perkembangan mazhab fiqh
Mazhab fiqh di Mesir dapat berkembang dengan baik, meskipun dalam praktik sehari-hari sebagian besar warga Mesir mengikuti mazhab Syafiiyah. Dalam memutuskan persoalan-persoalan umat, terkadang Daar al-Ifta juga memakai pendapat-pendapat mazhab selain Syafiiyah. Hal ini menunjukkan fleksibilitas mufti dalam melihat pendapat imam mazhab, sehingga di dalam pengambilan pendapat hukum dapat menggunakan salah satu pendapat imam mazhab yang relatif dapat diterima masyarakat Mesir.
Dalam kunjungan tersebut, banyak informasi yang didapatkan dari hasil audiensi dengan Dubes Indonesia di Mesir, Abdurahman Fakhir, diantaranya tentang keberadaan warganegara Indonesia di Mesir. Mahasiswa Indonnesia yang belajar di Universitas Al-Azhar dan Universitas-universitas lainnya di Mesir kurang lebih berjumlah 5.000 orang.
Dubes menginformasikan bahwa Syekh Al-Azhar telah menghibahkan tanah di dalam lingkungan kampus Al-Azhar untuk dibangun asrama bagi mahasiswa asal Indonesia. Menurut Dubes, suasana di Mesir sangat kondusif bagi mahasiswa Indonesia yang belajar di sana, meskipun masih ditemui banyak mahasiswa kita yang lambat menyelesaikan masa perkuliahan di sana.
Tentang pembinaan dan pencatatan perkawinan di KBRI Mesir telah berjalan dengan baik. Tercatat kurang lebih 40 pasangan nikah di KBRI setiap tahun. Akad nikah Warganegara Indonesia di Mesir dipandu oleh konsuler mereka langsung mendapatkan buku nikah atau kutipan akta nikah sebagaimana layaknya pernikahan di Indonesia.
Sementara ketika berkunjung ke perpustakaan Alexandria atau perpustakaan Iskandariyah, delegasi Indonesia menyatakantakjub. Perpustakaan terbesar di Mesir itu sungguh indah, berada di tepi pandai dengan struktur bangunan menjorok ke permukaan laut. Sehingga perpustakaan yang didirikan pada awal abad ke-3 SM pada masa Pemerintahan Ptolemeus II dari Mesir (setelah Bapaknya mendirikan kuil Muses, Musaeum yang merupakan asal kata Museum) ini menjadi daya tarik tersendiri baik bagi para wisatawan maupun peneliti serta mahasiswa yang ingin mencari referensi di dalamnya. Perpustakaan ini diperkirakan menyimpan sekitar 400.000 sampai 700.000 naskah pada masa puncaknya.
Pada zaman dahulu, kota Alexandria (Iskandariyah) terkenal dengan bangunannya yang termasyhur namun sekarang sudah lenyap seperti Faros, mercusuar kuno yang konon tingginya mencapai 110 meter dan diangap sebagai salah satu dari tujuh keajaiban dunia, dan makam Alexander yang Agung.
Dinasti Yunani, Ptolemeus mewarisi Mesir dari Alexander dan menguasai negeri itu sampai Caesar Octavianus Augustus mengalahkan Antonius dan Cleopatra pada tahun 30 SM. Dibawah Ptolemeus, Alexandria berubah secara drastis. Sesungguhnya, kota itu suatu masa menjadi pusat perdagangan dan budaya dunia, menurut Atlas of the Greek World. Pada puncak kejayaannya. Alexandria berpenduduk sekitar 600.000 jiwa. (sidik m nasir) Sumber http://www.hupelita.com/

Bulan Pernikahan




Oleh: Komaruddin Hidayat
Bulan Sya’ban, bulan menjelang Ramadan, merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Bulan yang diyakini sebagai bulan tutup buku perhitungan amal selama setahun.
Maka pada bulan itu dianjurkan untuk memperbanyak zikir, beramal saleh, dan melaksanakan salat taubat sebelum buku catatan amalnya diangkat ke langit oleh malaikat pada akhir pertengahan bulan Sya’ban (nisfu sya’ban). Yang menarik perhatian saya, entah dari mana asal-usulnya, pada bulan itu juga banyak acara pernikahan. Ada yang beralasan, memasuki bulan Ramadan, agar seseorang merasa enak hidupnya, ia mesti ada pendampingnya. Dengan pendamping di sisinya, semoga ibadah Ramadan lebih khidmat dilakukan. Baik ketika merasa lapar, berbuka puasa, salat tarawih maupun bangun malam untuk makan sahur, ada teman setianya.

Untuk itu, banyak orang melaksanakan pernikahan menjelang Ramadan. Tentang pernikahan ini, banyak aspek human interest yang menarik diobrolkan. Kelihatannya sepele, tapi bisa saja berakibat serius. Misalnya saja, rupanya di kota besar semacam Jakarta, untuk menyewa tempat atau gedung resepsi pernikahan yang bagus harus antre panjang. Kriteria bagus antara lain tempat parkir luas, daya tampung gedung di atas seribu orang, desain ruang bagus dan nyaman untuk dihias.Paling cepat setengah tahun sebelumnya kalau mau menyewa untuk resepsi di akhir pekan.

Bahkan ada yang setahun sebelumnya. Bagi sebagian masyarakat kelas menengah Indonesia, pesta pernikahan lebih dari sekadar acara keagamaan dan adat, melainkan juga menyangkut gengsi sosial. Ada orang bilang, kalau ingin tahu status dan relasi sosial seseorang, lihat saja sewaktu mengadakan pesta pernikahan anaknya. Siapakah tamu-tamu yang datang, hal itu akan menunjukkan status sosial yang memiliki hajat. Kalau kebetulan seorang pejabat tinggi negara, maka tamu yang datang adalah relasi sesama pejabat serta anak buahnya. Termasuk juga mitra bisnis atau rekanan.

Jika yang punya hajat adalah aktivis partai politik (parpol), yang berdatangan juga kalangan aktivis. Demikianlah seterusnya. Ada lagi orang berkomentar, jika ingin tahu koleksi mobil-mobil mewah di Jakarta, perhatikan saja sewaktu ada acara resepsi pernikahan. Mobil simpanannya pada keluar. Adakah untuk menghargai undangan ataukah untuk kenyamanan ataukah pamer, terserah niat seseorang. Memang kadang kala mengesankan ironi dan paradoksal ketika orang kaya Indonesia mengadakan pernikahan. Ongkosnya bisa mencapai miliaran rupiah di tengah suasana rakyat yang menganggur tak ada pekerjaan tetap.

Televisi tidak mau ketinggalan untuk meramaikan dan membuat heboh jika yang menjadi pengantin itu kalangan selebritas. Pemberitaan semacam itu pasti akan membuat selebritas yang lain terpengaruh, mungkin malu kalau pestanya sederhana. Padahal, bukankah di balik kesederhanaan itu justru tersimpan sikap mulia? Yang juga pantas direnungkan adalah berapa sumbangan uang dalam amplop yang pantas diberikan? Katanya, jumlah besar-kecilnya sumbangan tergantung siapa yang punya hajat. Semakin kaya seseorang, semakin besar tamu menyumbang.

Semakin sederhana pesta pernikahan, semakin sederhana atau sedikit sumbangan yang diberikan oleh para tamunya. Nah, apakah ini bukan logika terbalik? Mestinya para tamu tidak usah merasa malu kalau tidak menyumbang jika yang punya hajat itu dikenal sebagai konglomerat. Dia mungkin saja sengaja mensyukuri nikmat dengan mengadakan pesta mewah, sama sekali tidak mengharapkan sumbangan dari para tamu. Sebaliknya, mereka yang bukan konglomerat tentu akan sangat bermakna kalau tamu-tamu menyumbang agar modalnya kembali atau untuk bekal pengantinnya.

Yang disesalkan adalah jika faktor tradisi atau gengsi sosial lalu memberatkan keluarga yang melangsungkan acara pernikahan menjadi berat dan mesti berutang ke kanan-kiri dan itu biasa terjadi dalam masyarakat. Padahal, Rasulullah mengajarkan, janganlah pernikahan itu diperberat. Yang paling pokok adalah dipenuhi syarat-rukunnya menurut ajaran agama. Umumkan kepada tetangga dan saudara jauh serta masyarakat tentang acara pernikahan itu agar pasangan suami-istri tidak menjadi fitnah kalau berjalan bareng. Juga kalau ada yang naksir agar membuang niatnya. Di Indonesia lebih bagus lagi, yaitu dicatatkan ke kantor resmi pemerintah sehingga ikatan keluarga itu semakin kokoh secara hukum.

Kalau sekarang ada orang yang melakukan nikah diam-diam dan cukup dengan ustaz serta dua saksi, dengan alasan semasa Rasulullah tak ada catatan sipil atau kantor KUA seperti sekarang ini, mereka lupa satu aspek pernikahan yang amat fundamental. Di masa Rasulullah pernikahan itu diketahui warga masyarakat dari ujung ke ujung sehingga ada sanksi sosial siapa yang mengkhianati atau yang merusak lembaga rumah tangga. Artinya, pernikahan itu merupakan peristiwa dan ada dimensi sosialnya. Inilah yang kemudian diperkokoh oleh pemerintah melalui petugas KUA.

Demikianlah, sesungguhnya masih banyak aspek pernikahan yang bisa kita bahas pada lain kesempatan. Saya sendiri, mungkin juga saudara, kadang dibuat problematis ketika memperoleh undangan resepsi pernikahan lebih dari dua pada waktu yang sama, sementara lalu lintas Jakarta semakin macet saja.(*)