Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 September 2020

KAJIAN HADIS DI INDONESIA

Sulaiman Ibrahim

Pendahuluan
        Di samping Al-Qur’an, hadis juga merupakan sumber hukum Islam. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menegaskan tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an. Kedudukan hadis sebagai sebagai salah satu sumber hukum Islam telah disepakati oleh hampir seluruh ulama dan umat Islam.
Amat banyak kasus-kasus hukum yang bersumber dari hadis, karena sebagaimana dipahami bahwa salah satu fungsi hadis adalah penjelas (bayān) atas Al-Qur’an, maka tentu saja untuk kasus-kasus tertentu yang penjelasan tentangnya dalam Al-Qur’an bersifat global, dapat ditemukan rinciannya dalam hadis. Hal ini tidak dapat dipungkiri, misalnya Al-Qur’an menjelaskan shalat, puasa, dan zakat, maka untuk mengetahui cara shalat dan dimensi hukumnya, juga puasa dan zakat semuanya dapat diketahui melalui hadis. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat strategis dalam menjelaskan kandungan Al-Qur’an.
Secara tegas dikatakan dalam Al-Qur’an bahwa Nabi saw (yang identik dengan hadisnya) diberi kewenangan dalam menjabarkan hukum-hukum dari Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya. Dimaklumi bahwa Nabi saw sebagai pemimpin masyarakat muslim, atau lebih tegas bahwa Nabi saw sebagai kepala pemerintahan, berkewajiban menerapkan hukum-hukum Tuhan, tidak hanya dalam lingkungan masyarakat muslim tetapi juga dalam masyarakat non muslim yang berada dalam lingkungan kekuasaannya.
Lebih lanjut menurut Yusuf al-Qardhawi minimal tiga fungsi hadis terhadap Al-Qur’an dalam masalah hukum yakni; (1) memperkuat hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an, baik yang global maupun yang detail; (2) menjelaskan hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an, yakni men-qayyid-kan yang mutlaq, men-tafshil-kan yang mujmal, dan men-takhsis-kan yang ‘am; (3) menetapkan hukum yang tidak disebutkan oleh Al-Qur’an. Untuk fungsi yang terakhir ini, ulama berbeda pendapat.

Berdasar pada uraian-uraian di atas, maka dipahami bahwa Al-Qur’an dan hadis adalah sumber hukum yang integral, tidak mungkin seorang muslim memahami hukum atau ajaran Islam hanya merujuk kepada Al-Qur’an semata tanpa melirik hadis.


A. Metode Kajian Hadis di Indonesia
II. Pembahasan
Dalam beberapa literatur hadis yang berbahasa Indonesia, metode kajian hadis yang dilakukan oleh Kiai, Ulama, Cendekiawan maupun dunia Akademisi tidak ada perbedaan yang dilakukan oleh ulama-ulama yang ada di Timur Tengah saat ini. Walaupun ada, itupun hanya karena faktor keterbatasan bahasa dan literatur yang dimiliki. Karena ulama yang ada di Indonesia, sebagian besar pendidikannya juga berasal dari Timur Tengah, seperti Mesir, Yordan, Sudan, Syiria dan Arab Saudi. Memang diakui, walaupun mayoritas masyarakatnya beragama Islam, Indonesia tidak bisa dijadikan tolok ukur sebagai pusat ilmu atau kajian agama, apalagi ilmu mengenai al-Qur’an dan hadis. Sebagian besar kitab-kitab hadis yang ada di Indonesia hanya sebatas buku dakwah atau salinan hadis-hadis tertentu dan untuk masalah tertentu. Hal ini dimungkinkan, karena disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia.
(Ingin mendapatkan makalah ini dengan lengkap hubungi penulis)

 

 

Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya

Rabu, 25 Mei 2016

INFO: Program Pascasarjana IAIN Gorontalo

PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SULTAN AMAI GORONTALO

Alamat:
­Kampus II Jln. Sultan Amai No. 01 Desa Pone Kec. Limboto Barat,
Kab. GorontaloTelp./Fax : (0435) 880251-882398

Email :


Sejarah
Program Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo secara resmi berdiri pada tahun 2011 berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor Dj.I/1813/2011 tanggal 15 Desember 2011 dengan Program Studi Pendidikan Agama Islam. Pada pada tahun 2012 Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo menerima mahasiswa baru angkatan I sebanyak 43 orang, yang sistem pengelolaannya masih di bawah wewenang Pembantu Rektor I bidang Akademik, yaitu Dr. Fahri Yasin, M.Pd. dan pada bulan Agustus 2013 mulai diangkat direktur pertama Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo yaitu Dr. Sofyan A.P. Kau, M. Ag. Dr. H. Lukman Arsyad, M.Pd menjabat direktur Pascasarjana 2015 sampai Sekarang.

Visi

Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo menjadi centre of excellent program Magister S-2 di kawasan Sulawesi, Maluku Utara dan Papua pada tahun 2025.

Misi
1.      Menyelenggarakan pendidikan magister yang berkualitas, dan profesional berbasis pada riset.
2.      Menyiapkan tenaga pendidik berintegritas, memiliki kompetensi, dan loyalitas pada profesinya.
3.      Menyiapkan tenaga pendidik yang memiliki penguasaan mendalam terhadap khazanah keilmuan Islam sehingga terampil dalam pembelajaran

Tujuan:
  1. Mempersiapkan tenaga profesional di bidang Studi Islam yang menguasai metodologi dan materi secara mendalam.
  2. Meningkatkan profesionalitas bidang PAI pada lembaga-lembaga pendidikan formal (MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA) serta lembaga pendidikan non-formal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  3. Memberi bekal kepada mahasiswa S-2 untuk siap melanjutkan pendidikan pada program doktor (S3).

Program Studi
Program pendidikan yang diselenggarakan pada Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo adalah Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI). dan Hukum Keluarga (AS)
C. Beban Studi
Beban studi Program Studi Pendidikan Agama Islam berjumlah 48 sks. yang terdiri dari:
1.        Mata kuliah dasar (MKD) 12 sks
2.        Mata Kuliah Alat Analisis (MKA) 8 sks
3.        Mata Kuliah Pendukung (MKP) (0 sks)
4.        Mata Kuliah Konsentrasi (MKK) 24 sks
5.        Tesis (4 sks).
D. Pengambilan Mata Kuliah dan Ujian-ujian
E. Masa Pendidikan dan Metode Perkuliahan
Masa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkuliahan maksimal 4 tahun (8 semester), dan minimal 2 tahun (4 semester). Masa pendidikan itu haruslah digunakan sebaik-baiknya untuk mengambil mata kuliah-mata kuliah, ujian-ujian, penelitian dan penulisan Tesis.
Pendidikan di Program Pascasarjana mengambil bentuk pendalaman dan perluasan wawasan. Para peserta dilatih berpikir mandiri, terbuka serta historis, dan pula dilatih banyak membaca, meneliti, dan menulis. Oleh karena itu metode yang dipakai di Pascasarjana bukanlah metode ceramah, tapi metode seminar.
Dalam metode seminar peserta diwajibkan sebanyak mungkin membaca buku mengenai topik makalahnya, memahami isi buku-buku itu secara mandiri, menyimpulkan sendiri, meneliti, dan memilih sendiri data-data yang diperlukan untuk penulisan makalah. Makalah tersebut ia tulis sendiri untuk diajukan ke dalam seminar yang kebenarannya juga di pertahankan sendiri.
Referensi yang dijadikan bahan penulisan makalah dibawa ketika seminar agar sewaktu-waktu dapat diteliti kebenaran suatu pendapat yang dirujuk dan sumber tersebut.

I.                    Biaya kuliah
Biaya pendidikan Program Magister angkatan tahun akademik 2013/2014 meliputi beberapa komponen sebagai berikut:
1. Pendaftaran Masuk: Rp. 375.000,-
2. SPP per semester : 3.750.000,-
3. Biaya ujian lainnya akan ditentukan kemudian..



  1. Rektor                                     : Dr. H. Kasim Yahiji, M.Ag
  2. Direktur                                   : Dr. H. Lukman Arsyad, M.Pd.
  3. Kaprodi S2 PAI                      : Dr. Sulaiman Ibrahim, MA
  4. Kaprodi S2 Hukum Keluarga : Dr. H. Ajub Ishak, MA
A.      Dosen Pascasarjana dan Keahlian

NO
NAMA DOSEN
KEAHLIAN

Prof. Dr. H. Amsal Bakhtiar, MA
Filsafat Islam

Prof. Dr. Amin Abdullah, MA
Pemikiran Islam

Prof. Dr. H. Iskandar Zukarnaen


Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag
Studi Hadis
1
Prof. Dr. H. Dede Rosyada, MA
Metodologi Pendidikan
2
Prof. Dr. H. Ahmad Thib Raya, MA
Tafsir/Bahasa Arab
3
Prof. Dr. H. Abd. Rahman Getteng
Sejarah Pendidikan Islam
4
Prof. Dr. H. Abd. Karim Hafis, MA
Bahasa Arab
5
Prof. Dr. H. M. Ghalib, MA
Studi al-Quran
6


7
Prof. Dr. H. Ahmad M. Sewang, MA
Sejarah Islam
8
Prof. Dr. H. M. Natsir Mahmud, MA
Filsafat Islam
9
Prof Dr. H. Qasim Mathar, MA
Pemikiran Islam
10
Prof Dr. H. Mapangandro MA
Pendidikan Islam
11
Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag

12
Prof. Dr. H. Hasanuddin Fatsah, M.Hum
Bahasa Inggris
13
Prof Dr. H. Ansar Made Msi
Psikologi Pendidikan
14
Prof Dr. H. Hamzah Uno MA
Tekonologi Pendidikan
15
Dr. Ayuba Pantu, M.Pd
Bahasa Arab
16
Dr. H. Kasim Yahiji, M.Ag
Pendidikan Islam
17
Dr. H.
Teknologi Pendidikan
18
Dr. H. Djaelani Haluty, M.Pd.I
Pendidikan Islam
19
Dr. Ridwan Tohopi, Msi
Metodologi Penelitian
20
Dr. Lukman Arsyad, M.Pd
Pendidikan
21
Dr. Hj. Rahmawaty Caco, M.Ag
Studi Hadis
22
Dr. Lahaji, M.Ag
Pemikiran Islam
23
Dr. H. Muh. Arif, M.Ag
Bahasa Arab
24
Dr H. Supiah, M.Pd
Manajemen Pendidikan Islam
25
Dr. Sofyan A.P. Kau, M.Ag
Fikih
26
Dr. H. Buhari Luneto, M.Pd
Manajemen Pendidikan
27
Dr. Said Subhan Posangi, M.Pd.I
Studi Islam
28
Dr. Adnan, M.Ag
Sejarah Peradaban Islam
29
Dr. H. Ajub Ishak, MA
Hukum Islam
30
Dr. Mujahid Damopolii, M.Pd
Studi Islam
31
Dr. Ahmad Faisal, M.Ag
Hukum Islam
32

Dr. Muhibuddin, M.Si

Hukum Islam
33
Dr. Hj. Lisdawati Muda, M.Si
Administrasi Pembangunan
34
Dr. Muh. Rusli, M.Fil.
Filsafat Islam
35
Dr. Sulaiman Ibrahim, M.A
Studi al-Quran dan Tafsir
35
Dr. Lukman Laliyo, MPd
Tekonologi Pendidikan
36
Karmila Machmud, MA, Ph.D
Bahasa Inggris
37
Dr. Asirin, M.Pd
Psikologi Pendidikan
38





ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi ketika akan mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa Magster atau Doktor. Berikut persyaratannya.

 


Syarat Calon Mahasiswa Magister (S2):

·                     IPK minimal 3,00 berkualifikasi Sarjana (S1)/sederajat untuk semua Jurusan
·                     Sehat Jasmani dan rohani/fisik dan mental
·                     Lulus Ujian Masuk
·                     Mendapat izin dari atasan (bagi yang sudah bekerja)
·                     Surat Keterangan Sanggup membiayai Pendidikan selama perkuliahan

Syarat Administrasi
1.      Mengisi Formulir
2.      Melampirkan fotocopy sah ijazah dan transkrip nilai s1

3.      Tiga lembar pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4




Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya