Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger

Sabtu, 01 Mei 2010

METODE AHLI HADIS DALAM PENETAPAN KEDHABITHAN PERIWAYAT


منهج المحدثين فى إثبات ضبط الراوي

oleh: Sulaiman
I. PENDAHULUAN
Kaum muslimin memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hadis nabi saw. Mereka sangat bersemangat untuk menghafal, memindahkan dan menyampaikan sejak masa awal-awal islam. Di samping itu mereka juga bersemangat untuk menghimpun dan mengkodifikasinya. Hafalan dan tulisan sangat menunjang dalam pemeliharaan hadis, seperti halnya perhatian yang sungguh-sungguh dari kaum muslimin dan ulama khususnya dalam rangka membela dan menjaganya.
Dalam hal ini mulailah penuturan hadis meluas dan menyebar. Pandangan yang terarah dengan perhatian yang amat besar kepada para sahabat rasulullah saw. Para tabi’in sangat terdorong untuk bertemu para sahabat rasulullah dan mengutif ilmu apa saja yang ada pada mereka, begitu pula atba’ al-tabi’in dan generasi seterusmya.
Tapi kita tidak bisa pungkiri, banyak periwayat hadis yang nama mereka tercatat dalam berbagai sanad hadis, ada yang dapat dipercaya riwayat mereka, dan ada pula yang tidak dapat dipercaya berita mereka. Perbedaan kualitas para periwayat itu dapat diketahui, karena ulama hadis ada yang secara khusus telah melakukan penelitian sacara mendalam terhadap masing-masing pribadi terhadap periwayat hadis.
Dengan demikian untuk mengkaji hadis nabi dengan baik, seseorang tidak hanya dituntuk mampu memahami dan mendalami hadis nabi dari segi matannya saja tapi dituntut jujga mampu memahami dengan baik keadaan sanad dan para periwayat hadis tersebut. Dalam kaitan ini sesuai apa yang diamanahkan penulis, akan membahas tetntang ke-dhabith-an perawi (yang mana hal ini masuk dalam salah satu criteria pensyaratan hadis shahih) yang mana meliputi: pengertian dhabith, macam-macam dhabith, syarat dan tata cara periwat\yatan hadis dan diakhiri kesimpulan.

A. Pengertian dhabith
Secara etimologi, kata dhabith berasal dari bahasa Arab yaitu, dhabita-yadhbithu-dhabhtan. Yang berarti kuat, kokoh, tepat, yang hapal dengan sempurna. Kemudian menuyrut istilah telah dikemukakan oleh para ulama dalam berbagai bentuk keterangan di antaranya: menurut Subhi al-Shalih ( w.1407)
ويريدون بضبط الراوى سماعه للرواية كما يجب وفهمه لها فهما دقيقا وحفظه لها حفظا كاملا لاتردد فيه وثباته على هذا كله من وقت السماع الى وقت الأداء
“Orang yang mendengarkan riwayat yang sebagaimana seharusnya dia memahaminya dengan pemahaman yang bagus, kemudian dia hafal secara sempurna dan mempertahankannya secara utuh sehingga tidak menimbulkan keraguan-keraguan. Ia memiliki kemampuan yang demikian itu mulai dia dengar riwayat itu sampai dia menyampaikan riwayat tersebut kepada orang lain”
Sebagian juga ulama mengatakan :
والمراد لضبط اليقظة وعدم الغفلة. وان يكون حافظا إن حدث من حفظه. ضابطا لكتابه من التبديل والتغيير ان حدث منه عالما بما يحيل المعنى ان روى بالمعنى
Menurut ajjaj khatib:
الضبط هو تيقظ الراوى حين تحمله وفهمه لما سمعه. وحفظه لذلك من وفت التحمل الى وقت الأداء, اى ان يكون حافظا عالما بما يرويه ان حدث من حفظه فاهما إن حدث على المعنى, وحافظا لكتابته من دخول التحديف او التبديل او لنقص عليه ان حدث من كتابه.
Dari definisi-definisi dhabith yang dikemukakan ulama-ulama di atas maka dapat disimpulakan bahwa yang disebut dhabith adalah :
 Periwayat itu hafal dengan baik riwayat yang telah didengarnya (diterimanya)
 Periwayat itu memahami dengan baik riwayat yang tekah didengarnya
 Mampu menyampaikan riwayatnya itu dengan baik kepada orang lain kapan dan dimana saja dia kehendaki.
Ulama yang lebiih hati-hati adalah yang mendasarkan ke-dhabith-an bukan hanya pada kemampuan hafalan saja, melainkan juga pada kemampuan pemahaman. Masalahnya, bila pendapat yang lebiih hati-hati itu yang harus dipegangi, maka periwayat yang memiliki kemampuan hafalan\saja dan tidak memiliki kecerdasan memahami apa yang telah dihafal\nya tidak lagi termasuk sebagai periwayat yang dhabith, padahal mereka itu oleh sebagian ulama hadis dinyatakan sebagai periwayat
yang dhabith juga. Kalau begitu periwayat yang memiliki kemampuan hafalan dan pemahaman harus di hargai lebih tinggi tingkat ke-dhabith-annya dari pada periwayat yang hanya memiliki kemampuan hafalan saja.
Pada dasarnya kemampuan hafalan yang dituntut dari seorang periwayat, sehingga dia dapat dinyatakan sebagai seorang yang dhabith, adalah ketika periwayat itu menyampaikan riwayat kepada orang lain. Karena bagaimanapun, kemampuan hafalan seseorang memepunyai batas, misalnya karena pikun atau karena sebab tertentu lainnya. Nama-nama periwayat hadis yag mengalami perubahan kemampuan hapalan karena pikun atau sebab lainnya, diantaranya; Rabi’ah al-Ka’y bin Abiy Abd al- Rahman dan Sofyan bin Uyaimah.
B. Macam-macam Dhabith dan Cara Penetapan Ke-dhabith-an Periwayat
Menurut Ulama-ulama hadits, ke-dhabith-an seorang periwayat dibagi atas dua macam, yaitu:
- Dhabth al-Kitab ( ضبط الكتاب ): periwayat yang memahami dengan baik tulisan hadis yang tertulis dalam kitab yang ada padanya, apabila ada kesalahan tulisan dalam kitab, dia mengatahui letak kesalahannya.
- Dhabth al-Shadr (ضبط الصدر ): hapal dengan sempurna hadits yang diterimanya dan mampu menyampaikan dengan baik hadits yang dihafalnya itu kepada orang lain terhadap hadits yang dihafalnya itu.
Jadi, ulama hadits berkesimpulan bahwa orang yang tahu periwayat yang dhabith al-Kitab dan dhabith al-Shadr maka ia di sebut Tamm al- Dhabith.
Adapun cara penetapan ke-dhabith-an seorang periwayat, menurut berbagai pendapat ulama dapat dinyatakan sebagai berikut:
Dengan mencocokkan atau dengan memperbandingkan hadis-hadis yang diriwayatkannya dengan hadis-hadis yang lain yang semisal yang diriwayatkan oleh rawi-rawi lain yang telah diketahui sebagai rawi yang dhabith. Apabila hadis-hadis yang diriwayatkannya itu banyak sesuai maksudnya dengan hadis-hadis yang semisal yang diriwayatkan dengan rawi-rawi yang lain, maka ia dinilai sebagai dhabith. Apabila tidak demikian, maka ia pun dinilai tidak dhabith, dan ini berarti bahwa hadis-hadis yang diriwayatkannya itu dinyatakan gugur, tidak dapat disebut sebagai hadis shahih.
Disamping itu kedhabithan juga dapat dideteksi melalui pencocokan hadis –hadis yang ia riwayatkan dengan teks-teks al-Qur’an . Apabila hadis itu sesuai maksudnya dengan al-Qur’an, maka ia diterima sebagai rawi yang dhabith. Dan begitu pula se baliknya, apabila hadis-hadis itu bertentangan maksudnya dengan al-Qur’an maka periwayatan hadis itu dinilai tidak dhabith, Namun demikian, tidak semua hadis yang – kelihatannya – berlawanan maksudnya dengan al-Qur’an itu gugur begitu saja dan tidak dapat disebut sebagai hadis shahih. Sebab , adakalanya orang yang meriwayatkan hadis-hadis itu sudah dikenal sebagai rawi yang dhabith. Maka hal seperti ini, hadis yang kontroversial dengan al-Qur’an itu tetap disebut se bagai hadis shahih, hanya saja ia masuk kedalam kategori hadis-hadis yang kontroversial (mukhtalaf al-hadits). Dan untuk ini ada pendekatan-pendekatan khusus dalam memahami hadis tersebut. Dengan demikian, untuk mengetahui kedhabithan periwayat dapat disimpulkan sebagai berikut :
 Bahwa ke-dhabith-an dapat diketahui berdasarkan kesaksian ulama.
 Ke-dhabith-an periwayat dapat diketahui juga berdasarkan kesesuaian riwayatnya dengan riwayat yang disampaikan oleh periwayat lain yang telah dikenal ke-dhhabit-annya. Tingkat kesesuaian itu mungkin hanya sampai ke tingkat makna atau mungkin ke tingkat harfiyah
 Apabila seorang periwayat sekali-kali mengalami kekeliruan, maka dia masih dapat dinyatakan sebagai periwayat yang dhabith, tetapi apabila kesalahan itu sering terjadi, maka periwayat yang bersangkutan tidak lagi disebut sebagai periwayat yang dhabith.
Dalam hal ini, yang menjadi dasar penetapan ke-dhabith-an periwayat secara implisit ialah hafalannya dan bukan tingkat pemahaman periwayat tersebut terhadap hadis yang diriwayatkannya.
Kepahaman periwayat akan hadis yang diriwayatkannya tetap sangat berguna dalam periwayatan hadis, khususnya ketika menjadi perbedaan riwayat antara sesama periwayat yang dhabith. Dalam keadaan yang demikian ini, maka periwayat yang paham dan hafal dinilai lebih kuat daripada periwayat yang sekadar hafal saja. Jadi, bagaimanapun periwayat yang paham, hafal, dan mampu menyampaikan hadis yang diriwayatkan yaitu kepada orang lain, akan tetap mendapat tempat yang lebih tinggi daripada periwayat yang hanya hafal dan mampu menyampaikan hadis yang diriwayatkan itu kepada orang lain.

C. Bias Dhabith Dalam Periwatan Hadis
Penerimaan hadis pada Rasulullah saw. Terjadi melalui cara mendengarkan ( al-sama’) Sedangkan orang yang menyempaikan hadis (ada’ al-hadits) terlebih dahulu harus hafal dan mampu menyampaikan riwayat hadis yang diterimanya itu kepada orang lain. Periwayatan yang hafal dan mampu menyampaikan dan faham dengan mendalam akan hadis yang diriwayatkannuya itu akan lebih baik. Dengan demikian ke-dhabith-an periwayat hadis sangat diperlukan di dalam menghindari kekeliruan atau kesalahan ketika menyampaikan hadis dan ketika menilai keotentikan suatu hadis.
Apabila hadis-hadis rasulullah saw. Itu sampai kepada para penulis hadis melalui para rawi itu terdiri dari manusia biasa yang tidak lepas dari sifat-sifat kekurangan seperti lupa, kelitu, dan sebagainya. Para ulama hadis, baik pada masa klasik maupun kontemporer, mengatakan bahwa sebuah hadis dapat disebut shahih apabila memenuhi pensyaratan. Pertama, ia diriwayatkan dengan sanad (transmisi) yang muttasil (berkesinambungan) dari rawi terakhir yang membukukan hadis sampai kepada Rasulullah saw. Sebagai sumber hadis. Kedua, Para rawi itu terdiri dari orang-orang yang memiliki sifat-sifat adil dan dhabith. Adil adalah seorang muslim yang dewasa (baligh) berakal, tidak pasik, dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Dan dhabith ialah orang yang kuat ingatannya, tidak pelupa, tidak dungu, dan tidaksering melakukan kekeliruan. Ketika, hadis tersebut tidak mengandung unsur syadz ( janggal, asing) adalah sebuah hadis yang maksdnya berlawanan dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih tsiqah dan para rawi yang meriwayatkan hadis yang pertama. Keempat, hadis tersebut tidak mengandung unsur illah. Illah (penyakit) adalah suatu faktor yang sangat samar dan rumit yang dapat menurunkan kualitas hadis, sementara pada lahiriyahnya faktor tersebut tidak ada.
D. Mendeteksi ke-Dhabith-an Rawi
Dalam upaya mendeteksi ke-dhabith-an rawi dengan memperbandingkan hadis-hadis yang diriwayatkannya dengan hadis lain atau dengan al-Qur’an, maka dapat melalui enam metode perbandingan hadis sebagai berikut :
1. Memperbandingkan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah sahabat Rasulullah, antara satu dengan yang lain.
Metode ini sudah muncul pada masa abu Bakar al-Shiddiq, dan beliaulah orang yang pertama kali menggunakan metode ini. Misalnya ketika didatangi seorang nenek yang menuntut hak warisnya. Abu Bakar berkata, “Dalam kitab Allah saya tidak menemukan bahwa anda memperoleh hak waris. Saya juga tidak tahu apakah rasulullah pernah memperoleh hak waris””. Beliau kemudian menanyakan para sahabat yang lain tentang hak waris bagi nenek. Maka kemudian al-Mughirah menjawab, “Saya pernah melihat rasulullah memberikan bagian seperenam dari harta pusaka untuk nenek”. Apakah kamu punya saksi untuk itu?” tanya Abu Bakar kepada al-Mughirah. Tiba-tiba Muhammad bin Maslamah berdiri dan mengatakan bahwa ia menyaksikan hal itu. Akhirnya Abu Bakar memutuskan untuk memberikan bagian seperenem dari harta pusaka mayit untuk nenek.
Di sisni Abu Bakar telah membanding hadis riwayat al-Mughirah dengan hadis riwayat Muhammad bin Maslamah. Dan sebenarnya beliau bukan tidak percaya terhadap kredibilitas al-Mughirah sebagai rawi, melainkan beliau hanya ingin mengetahui hadis itu lebih tajam.
2. Memperbandingnkan Hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi pada masa yang berlainan.
Seperti yang dilakukan ‘umm al-Mukminin Aisyah ra. Beliau menyuruh ponakannya ‘urwah bin al-Zubair untuk menanyakan hadis-hadis kepada Abdullah bin Amr. ‘Urwah kemudian melakukan hal itu dengan memberitahukannya kepada Aisyah. Satu tahun kemudian, Aisyah menyuruh lagi untuk melakukan hal yang sama. Dan ternyata Abullah bin Amr menyampaikan hadis-hadis yang sama seperti yang disampaikan pada tahun yang lalu. Karenanya, setelah Aisyah diberi tahu, beliau berkomentar, “dugaanku tepat”, Abdullah bin Amr benar. Ia tidak menambah atau mengurangi hadis-hadis itu.
3. Memperhatikan Hadis-hadis yang Diriwayatkan oleh rawi-rawi yang berasal dari Guru Hadis
Seperti upaya yang pernah dilakukan oleh ibn Ma’in. Beliau mencocokkan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh murid-murid Hammad bin Salamah. Hadis-hadis itu dicocokkan dari satu murid ke murid yang lain, sehingga apabila terdapat kekeliruan hal itu dapat segera diketahui.
4. Memperbandingkan Suatu hadis yang sedang diajarkan oleh seorang dengan hadis semisal yang diajarkan oleh guru lain
Seperti peristiwa yang terjadi pada Sufyan al-Tsauri Ketika itu ia sedang mengajarkan hadis, ia menuturkan bahwa hadis itu dterimanya dari al-Zuhri. Tiba-tiba murid-muridnya mempertanyakan hadis itu, karena mereka megetahui bahwa Malik mengatakan bahwa ia menerima hadis itu dari al-Miswar bin Rifa’ah, bukan dari al-Zuhri. Sufyan kemudian menjawab, “saya benar-benar mendengar hadis itu dari al-Zuhri seperti yang saya ceritakan tadi’.
5. Memperbandingkan antara hadis-hadis yang tertulis dalam buku dengan yang tertulis dalam buku lain, atau dengan hafalan hadis.
Abdurrahman al-Ashbahani pernah mengajarkan suatu hadis yang –menurutnya- berasal dari Abu Huraerah. Hadis itu berbunyi, “Akhirkan Shalat Dhuhur (pada waktu panas),karena panas yang sangat itu berasal dari luapan jahannam”. Kemudian Abu Zur’ah keliru. Orang-orang yang meriwayatkan hadis itu dari Abu sa’id bukan Abu Huraerah”. Kritik Abu Zur’ah itu tampaknya mengena. Abdurrahman akhirnya melihat kembali bukunya. Dan ternyata disitu tertulis “ dari
Abu Sa’id”.
6. Memperbandingkan Hadis-hadis dengan Ayat-ayat al-Qur’an
Pencocokan hadis dengan ayat-ayat al-Qur’an ini merupakan upaya kritik hadis yang sudah muncul sejak dini. Misalnya, Khalifah Umar bin al-Khattab pernah menolak hadis yang disampaikan oleh fatimah binti Qais. Ia dithalak suaminya, dan katanya, Rasulullah tidak memberikan hak nafkahnya dan tempat tinggal kepadanya. Menurut Umar, hadis yang diriwayatkan fatimah itu bertentangan dengan al-Qur’an, surah al-Thalaq ayat i. Karenanya, umar tetap memberikan hak nafaqahnya dan tempat tinggal kepada wanita seperti itu. “kami tidak akan meninggalkan kitab Allah dan sunnah rasulullah saw. Hanya karena ucapan seorang wanita yang boleh jadi ia ingat atau lupa”, begitu beliau beralasan.

Adapun syarat (baik laki-laki maupun wanita) yang harus dipenuhi oleh seorang ketika menyampaikan riwayat hadis, sehingga dinyatakan sah.
a. Islam : Keislaman merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh periwayat, yakni ketika periwayat itu menyampaikan riwayat hadis dan bukan ketika menerimanya.
Mayoritas ulama memakai argumen Qur’an surah al-Hujurat (49) : 6
ياايها الذين آمنوا إن جاءكم فاسق بنبإ فتبينوا ان تصيبوا قوما بجهالة فتصبحوا على مافعلتم نادمين
Maksud ayat tersebut memerintahkan agar berita yang dibawa oleh orang fasik diteliti terlebih dahulu. Dengan ayat tersebut kebanyakan ulama berpendapat orang fasik saja dapat diterima riwayat hadisnya apalagi orang kafir.
Kalangan ulama lainnya memakai argumen aksioma (al-badihiy) mereka menyatakan, hadis itu berkenaan dengan sumber ajaran islam. Orang yang tidak beragama islam. Bagaimana mungkin dapat diterima beritanya tentang sumber ajaran islam. Hanya orang yang beragama islam saja yang dapat diterima beritanya tentang sumber ajaran islam.
(b). Baligh / berakal
Menurut para ahli hadis, syarat balig dan berakal itu identik dengan kemampuan seseorang untuk dapat membedakan sesuatu, jadi untuk dapat menyampaikan suatu hadis seseorang harus telah memasuki usia aqil balig. Hal ini disebabkan karena anak-anak belum mampu mempertanggung jawabkan riwayatnya dan dia dianggap terlepas dari hukum sebagaimana hadis Nabi
رفع القلم عن ثلاث : عن المجنون المغلوب على عقله حتى يبرأ, وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم

Pada dasarnya usia akil / balig merupakan usia dimana anak mempunyai kemampuan untuk menangkap pembicaraan dan memahami hukum-hukum syariat. Dalam hal ini para ahli hadis tidak ada persepakatan mengenai batas usia yang pantas bagi seseorang untuk menyampaikan hadis. Sebagian ulama mengatakan 15 tahun, yang lain menganggap 13 tahun. Menurut jumhur ulama, di bawah usia 15 pun seseorang boleh mendengarkan dan menyampaikan hadis (ada riwayat bahwa Mahmud bin Rabi’ masih ingat ketika Rasulullah Saw menghukumnya karena suatu kesalahan dan pada waktu Rasulullah wafat Mahmud baru berusia 5 tahun)
(c). Adil
Maksud adil di sini adalah orang yang melaksanakan ketentuan agama, baik akhlaknya bebas dari kepasikan memelihara muruah serta mereka dikenal di tengah-tengah masyarakat tentang keutamaan dirinya.
(d) Dhabth.
Adalah sebagaimana yang telah diungkapkan di atas, yaitu keterjagaan seorang katika menerima hadis, memahaminya ketika mendengarnya, serta menghafalnya sejak menerima sampai ia menyampaikan kepada orang lain.
Dengan demikian, suatu hadits tidak akan diterima bila perawinya tidak memenuhi ke-empat syarat yang telah disebutkan diatas, ketika ia menyampaikan hadis. Jadi, persyaratan ketika menerima hadis. Ulama memang tidak memberikan rincian tentang syarat-syarat sahnya menerima riwayat, walaupun demikian dapatlah dinyatakan, bahwa seorang penerima riwayat sedikitnya hasruslah: (a) sehat akal pikirannya dan (b) secara fisik dan mental memungkinkan mampu memahami dengan baik riwayat hadis yang diterimanya. Maka untuk seorang periwayat yang menerima hadis dengan cara mendengar. Pendengaran orang itu harus baik dan orang yang menerima riwayat dengan tulisan, maka orang itu harus cakap membaca dengan baik.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
- Ke-dhabith-an pada dasarnya dinilai dari baiknya hafalan dari periwayat yang telah didengarnya, mampu memahami dan menyampaikan engan baik yang telah didengarnya (diterimanya).
- Ke-dhabith-an periwayat hadis sangat diperlukan dalam menghindari kekeliruan atau kesalahan ketika menyampaikan hadis sehingga keotentikan hadis dapat terjaga.
- Ke-dhabith-an rawi dapat dideteksi melalui :
a. memperbandingkan hadis-hadis yang telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat, antara satu dengan yang lainnya
b. memperbandingkan hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi pada masa yang berlainan
c. memperbandingkan hadis yang telah diriwayatkan oleh rawi-rawi yang berasal dari seorang guru hadis
d. memperbandingkan suatu hadis yang sedang diajarkan oleh seorang dengan hadis yang semisal yang diajarkan oleh guru lain
e. memperbandingkan antara hadis-hadis yang tertulis dalam buku dengan yang tertulis dalam buku lain, atau dengan hafalan hadis lain
f. memperbandingkan hadis dengan ayat-ayat al-Qur’an.
Demikian makalah revisi ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi penulis dan bagi kita semua, dan penulis memohon maaf apabila masih terdapat kekeliruan atau kesalahan.
Allahu a’lam bi al-Shawab.




DAFTAR PUSTAKA

Jalaluddin Abdurrahman Ibn abu bakar al-Suyuti, Tadrib al-Rawi fi syahri taqrib al-Nawawi. (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah) 1417 H.
Muhammad Ajjaj Khatib, Ushul hadis ulumuh wa musthalahu. (Beirut, Dar al-Fikr) 1415 H.
Ibnu Manzur, Lisan al-Arab. Beirut:Dar al-Misriyah,tth
Muhammad Shadiq al-Minsyawiy, Qamus mushtalahat al-hadis al-Nabawi. (Dar al-Fadhilah), tt.
Subhi al-Shalih, Ulum hadis wa mushthalah. (Dar al-ilmi li al-Malayin , Beirut), tth.
Ahmad Umar Hasayim, Qawaid Ushul hadist. (Dar al-fikr.) Beirut t.th.
Syuhudi Ismail, Kaedah kesahihan sanad hadis:Telaah kritis dan tinjauan dengan pendekatan ilmu sejarah (Jakarta, Bulan Bintang) cet.II. 1995
Al-Shadiq Basyir Nasir, Dawabith al- Rawiyah Inda muhadditsin. 1411

Tidak ada komentar:

Posting Komentar