Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger

Rabu, 24 Februari 2010

MENCEGAH KORUPSI


Salah satu kejahatan yang terjadi dan merajalela dalam kehidupan sosial-masyarakat bangsa Indonesia saat ini adalah korupsi. Korupsi bagaikan penyakit menular yang sangat ganas, yang sudah menjalar dan menular ke mana-mana, tidak hanya pada lapisan eksekutif, tetapi juga pada lapisan legislatif dan yudikatif, tidak hanya terjadi pada lapisan atas, tetapi juga pada lapisan bawah. Setiap saat dapat kita menyaksikan berita korupsi itu di media elektronik, media cetak, begitu hebat menyebaran penyakit korupsi ini di dalam masyarakat. Jaringannya bagaikan tidak akan terputuskan oleh alat apa pun, dan gelombangnya bagaikan tidak terbendung, dan jaringannya bagaikan benang kusut yang tidak mungkin dapat diketahui lagi mana ujung pangkalnya. Inilah mungkin bahasa yang pas untuk skandal bank Century
Sekarang sudah saatnya, masyarakat secara bersama-sama berupaya keras dengan sekuat tenaga untuk melakukan berbagai tindakan yang mungkin dilakukan untuk memutuskan mata rantai korupsi yang begitu kuat ini. Pelaku korupsi harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Jaringan-jaringan yang dapat menjalin terjadinya korupsi harus segera diputus dan hal ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh sekelompok orang yang namanya KPK atau ICW, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, mulai tingkat atas sampai tingkat bawah.

Upaya Pencegahan
Korupsi tidak boleh dibiarkan berjalan dan merajalela di dalam masyarakat. Ajaran agama memerintahkan umatnya untuk melakukan berbagai tindakan dalam mengatasi penyakit korupsi itu. Amar ma’rūf dan nahy munkar menjadi sangat efektif dalam mengatasi korupsi apabila upaya itu dilakukan melalui tahap-tahap: (1) Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi. Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi adalah penyakit kehidupan. (2) Keteladan pemimpin. Pemimpin adalah teladan bagi umatnya. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di dalam masyarakat, baik secara kekerasan maupun secara lisa. Kalau pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsung-angsur. (3) Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Setiap pelaku korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu.
Kita menyadari bahwa penyakit korupsi di negara ini sudah menancap jauh ke dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Indikator yang paling kuat adalah merajalelanya penyakit ini di kalangan masyarakat. Hampir-hampir tidak diketahui lagi di mana ujung dan di mana pangkalnya, dan di mana harus dimulai melakukan pencegahan dan terapinya, dan di mana pula harus berakhir. Keadaan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Para pemimpin dan penguasa harus melakukan tindakan memutuskan rantai tindakan korupsi ini, dengan memulai pertama-tama dari dirinya sendiri. Kalau hal ini dibiarkan terus, dikhawatirkan akan terjadi bencana yang amat dahsyat bagi bangsa dan negara ini, yang tidak hanya mengenai orang-orang yang melakukan tindakan korupsi, tetapi juga mereka yang tidak melakukan korupsi.
Ada dua hal terkait dengan korupsi yang dianggap penting untuk dikemukakan. Pertama adalah tentang munculnya mental korup. Kedua, cara mencegah korupsi, sebagaimana yang telah dikemukakan di atas. Kedua hal tersebut saya rasa penting. Terkait dengan persoalan pertama, yaitu munculnya mental korup. Kiranya kita sepakat bahwa mental korup itu belum tentu dibawa oleh yang bersangkutan sejak mereka mendapatkan pekerjaan di kantor itu. Pada umumnya para pegawai baru menyandang idealisme yang tinggi. Di awal menerima status sebagai pegawai, mereka berniat akan bekerja sejujur dan sebaik mungkin. Akan tetapi ternyata, karena ada peluang, suasana yang memungkinkan, dan bahkan juga kultur yang mendukung, maka penyakit itu bersemi dan tumbuh. Akhirnya mental korup itu berkembang, apalagi tatkala mereka menempati tempat yang memungkinkan untuk melakukan kejahatan itu. Karena itu, praktek korupsi harus dibabat karena di samping merugikan orang lain, juga sangat merugikan bagi pelakunya. Na’uzubillah !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar