Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label IAIN Sultan Amai Gorontalo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IAIN Sultan Amai Gorontalo. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 September 2020

KAJIAN HADIS DI INDONESIA

Sulaiman Ibrahim

Pendahuluan
        Di samping Al-Qur’an, hadis juga merupakan sumber hukum Islam. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menegaskan tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an. Kedudukan hadis sebagai sebagai salah satu sumber hukum Islam telah disepakati oleh hampir seluruh ulama dan umat Islam.
Amat banyak kasus-kasus hukum yang bersumber dari hadis, karena sebagaimana dipahami bahwa salah satu fungsi hadis adalah penjelas (bayān) atas Al-Qur’an, maka tentu saja untuk kasus-kasus tertentu yang penjelasan tentangnya dalam Al-Qur’an bersifat global, dapat ditemukan rinciannya dalam hadis. Hal ini tidak dapat dipungkiri, misalnya Al-Qur’an menjelaskan shalat, puasa, dan zakat, maka untuk mengetahui cara shalat dan dimensi hukumnya, juga puasa dan zakat semuanya dapat diketahui melalui hadis. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat strategis dalam menjelaskan kandungan Al-Qur’an.
Secara tegas dikatakan dalam Al-Qur’an bahwa Nabi saw (yang identik dengan hadisnya) diberi kewenangan dalam menjabarkan hukum-hukum dari Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya. Dimaklumi bahwa Nabi saw sebagai pemimpin masyarakat muslim, atau lebih tegas bahwa Nabi saw sebagai kepala pemerintahan, berkewajiban menerapkan hukum-hukum Tuhan, tidak hanya dalam lingkungan masyarakat muslim tetapi juga dalam masyarakat non muslim yang berada dalam lingkungan kekuasaannya.
Lebih lanjut menurut Yusuf al-Qardhawi minimal tiga fungsi hadis terhadap Al-Qur’an dalam masalah hukum yakni; (1) memperkuat hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an, baik yang global maupun yang detail; (2) menjelaskan hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an, yakni men-qayyid-kan yang mutlaq, men-tafshil-kan yang mujmal, dan men-takhsis-kan yang ‘am; (3) menetapkan hukum yang tidak disebutkan oleh Al-Qur’an. Untuk fungsi yang terakhir ini, ulama berbeda pendapat.

Berdasar pada uraian-uraian di atas, maka dipahami bahwa Al-Qur’an dan hadis adalah sumber hukum yang integral, tidak mungkin seorang muslim memahami hukum atau ajaran Islam hanya merujuk kepada Al-Qur’an semata tanpa melirik hadis.


A. Metode Kajian Hadis di Indonesia
II. Pembahasan
Dalam beberapa literatur hadis yang berbahasa Indonesia, metode kajian hadis yang dilakukan oleh Kiai, Ulama, Cendekiawan maupun dunia Akademisi tidak ada perbedaan yang dilakukan oleh ulama-ulama yang ada di Timur Tengah saat ini. Walaupun ada, itupun hanya karena faktor keterbatasan bahasa dan literatur yang dimiliki. Karena ulama yang ada di Indonesia, sebagian besar pendidikannya juga berasal dari Timur Tengah, seperti Mesir, Yordan, Sudan, Syiria dan Arab Saudi. Memang diakui, walaupun mayoritas masyarakatnya beragama Islam, Indonesia tidak bisa dijadikan tolok ukur sebagai pusat ilmu atau kajian agama, apalagi ilmu mengenai al-Qur’an dan hadis. Sebagian besar kitab-kitab hadis yang ada di Indonesia hanya sebatas buku dakwah atau salinan hadis-hadis tertentu dan untuk masalah tertentu. Hal ini dimungkinkan, karena disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia.
(Ingin mendapatkan makalah ini dengan lengkap hubungi penulis)

 

 

Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya

Minggu, 02 Agustus 2020

IBADAH QURBAN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KEHIDUPAN DI ERA PANDEMI COVID-19


Oleh:

Dr. Sulaiman Ibrahim, M.A.

Disampaikan pada hari Raya Id Adha 10 Zulhijjah 1441 H./31 Juli 2020 di Mesjid Daruttaqwa Kp. Bugis Kota Gorontalo

 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الله أكبر الله X 9

الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحن الله بكرة وأصيلا لا إله إلا الله وحده صدق وعده ونصر عبده واعز جنده وهزم الأحزاب وحده لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين ولو كره المشركون، لا إله الا الله والله أكبر، الله أكبر ولله الحمد.

الحمد لله جعل هذ اليوم عيدا للمسلمين وجعل عبادة الحج وعيد الأضحي من شعائر الله وأحيائها من تقوي القلوب. اشهد ان لا اله إلا الله وحده لا شريك له اله العالمين، واشهد ان سيدنا محمدا عبده ورسوله المبعوث رحمة للعالمين بشيرا ونذيرا وداعيا الي الله بإذنه وسراجا منيرا. اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد افضل من حج واعتمر وعلي اله واصحابه احمعين.

أما بعد : فيا عباد الله اتقوا الله تعالي واعلموا ان يومكم هذا يوم فضيل وعبد شريف حليل، رفع الله تعالى قدره واظهر، وسماه يوم الحج الأكبر، الله أكبر x 3

واستمعوا الى قول الله تعالي في القرآن العظيم وهو أصدق القائلين : اعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم : إنا اعطيناك الكوثر، فصل لربك وانحر، إن شانئك هو الأبتر، ... ومن يعظم شعائر الله فإنها من تقوى القلوب

Allahu Akbar 3x, wa Lillāh al-Hamd

Kaum Muslimīn/Muslimāt Rahimakumullāh !

Di pagi hari yang penuh berkah ini, kita berkumpul untuk melaksanakan shalat ‘Idul Adha. Baru saja kita ruku’ dan sujud sebagai pernyataan taat kepada Allah SWT. Kita agungkan nama-Nya, kita gemakan takbir dan tahmid sebagai pernyataan dan pengakuan atas keagungan Allah SWT. Takbir yang kita ucapkan bukanlah sekedar gerak bibir tanpa arti. Tetapi merupakan pengakuan dalam hati, menyentuh dan menggetarkan relung-relung jiwa manusia yang beriman. Allah Maha Besar. Allah Maha Agung. Tiada yang patut di sembah kecuali Allah.

Karena itu, melalui mimbar ini saya mengajak kepada diri saya sendiri dan juga kepada hadirin sekalian: Marilah tundukkan kepala dan jiwa kita di hadapan Allah Yang Maha Besar. Campakkan jauh-jauh sifat keangkuhan dan kecongkaan yang dapat menjauhkan kita dari rahmat Allah SWT. Apapun kebesaran yang kita sandang, kita kecil di hadapan Allah. Betapa pun perkasa, kita lemah dihadapan Allah Yang Maha Kuat. Betapapun hebatnya kekuasaan dan pengaruh kita, kita tidak berdaya dalam genggaman Allah Yang Maha Kuasa atas segala-galanya.

 

Allahu Akbar 3x, wa Lillāh al-Hamd

Kaum Muslimīn/Muslimāt Rahimakumullāh !

Ada dua peristiwa penting yang tidak bisa lepas dari Hari Raya Idul Adha. Kedua peristiwa tersebut adalah ibadah haji dan qurban. Namun pada situasi saat ini, kedua ibadah tersebut harus dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda. Tentunya ketentuan Allah SWT ini tidak boleh serta merta menurunkan semangat spiritual kita sebagai umat Islam. Kita harus meyakini bahwa selalu ada hikmah besar yang terkandung dari setiap ketetapan yang diberikan oleh Allah SWT.   

Seperti kita ketahui bersama, akibat pandemi COVID-19 yang mewabah di berbagai penjuru dunia. Jamaah haji Indonesia tahun 2020 tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.  Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keselamatan jiwa jamaah dari tertular virus corona.  Pemerintah Arab Saudi pun tidak mengizinkan jamaah dari luar negeri untuk menjalankan rukun Islam kelima ini.  Hanya warga Arab Saudi dan warga asing yang berada di Arab Saudi saja yang diperkenankan melaksanakan ibadah haji. Dan itu pun dengan pembatasan jumlah dan peraturan yang sangat ketat. Bagi calon jamaah haji tahun 2020, keputusan ini tentu sangat berat untuk diterima. Setelah sekian lama menunggu antrian kuota haji dengan berbagai macam usaha untuk melunasi ongkos naik haji (ONH), namun giliran saatnya berangkat harus mengalami penundaan. 

Namun ada hikmah besar yang bisa diambil dari keputusan ini di antaranya adalah kesabaran dan kepasrahan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Qur’an Surat Al-Anfal ayat 46:   

وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ   

“Bersabarlah kalian, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar”.  

Allahu Akbar 3x, wa Lillāh al-Hamd

Melalui Idyl Adha ini, kita membina solidaritas umat dengan cara berqurban sebagai kelengkapan bahan makanan pokok, berupa daging sapi dan atau kambing, kita hadiahkan kepada orang-orang yang sangat membutuhkannya. Jadi dalam membina solidaritas umat, rasanya tidak lengkap jika kita telah berzakat namun belum berqurban. Dengan demikian, penyembelihan hewan qurban selama empat hari berturut-turut yang disyariatkan Allah setelah perayaaan Idul Adha ini, merupakan test training atas ketaqwaan kita, karena yang dinilai oleh Allah di sini bukanlah daging qurban atau darah hewan itu, melainkan motivasi untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan agar kita menjadi hamba-Nya yang bertaqwa. Dalam QS. al-Hajj (22): 37 Allah berfirman :

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan kamulah yang sampai kepada-Nya

Allahu Akbar 3x, wa Lillāh al-Hamd

Saking urgennya ibadah qurban ini, maka Nabi saw sangat mengecam umatnya yang berkemampuan, tetapi mereka enggang berqurban:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه ابن ماجه واحمد)

Dari Abu Huraerah bahwa Nabi saw bersabda: Barang siapa yang berkecukupan, lalu tidak berqurban maka janganlah sekali-kali mendekati ke mesjid kami (Hadis Riwayat Ibn Mājah dan Imam Ahmad)

Kaum Muslimīn/Muslimāt Rahimakumullāh !

Nabi saw juga mengajarkan agar hewan yang diqurbankan itu, haruslah sempurna, tanpa cacat. Ini memberi petunjuk bahwa dalam berqurban haruslah dalam batas maksimal, jangan setengah-tengah, jangan tanggung-tanggung, demi mencapai derajat ketaqwaan. Di sini dipahami bahwa berqurban dengan hewan yang cacat sangat dicela agama. Di sisi lain, kita diperintahkan untuk berqurban adalah dalam rangka menghilangkan sifat-sifat dan perilaku tercela yang dimiliki hewan atau binatang yang kadangkala, bahkan sering bercokol pada diri kita masing-masing. Sifat-sifat dan atau perilaku kebinatangan yang ada pada diri manusia ada empat tipe, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ja’far al-Shadiq sebagai berikut:

أَرْبَعُ خِصَالٍ مِنَ النَّاسِ كَالْحَيَوَانِ وَيَقُوْمُوْنَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ كَالحَيَوَانِ، كَالجِنْـزِيْر، كَالكَلْب، كَالقِطّ، كَالفَأْر.

Ada empat kelompok dari segolongan manusia yang berperilaku seperti binatang, dan mereka akan dibangkitkan di hari hari kiamat kelak dengan muka seperti binatang babi, anjing, kucing, tikus.

Artinya, perilaku babi yang sarakah, harus kita hindari; perilaku anjing yang selalu menjilat-jilat (ccm), harus kita tekan; perilaku kucing yang munafik, harus kita tanggalkan; dan perilaku tikus yang onar dan jorok, harus kita penggal. Inilah antara lain tujuan ibadah qurban, yakni membuang jauh-jauh perilaku kebinatangan tersebut dari diri kita masing-masing.

Allahu Akbar 3x, wa Lillāh al-Hamd

Kaum Muslimin/Muslimat ….

Syariat berqurban pada mulanya, secara tegas dan jelas digambarkan oleh Alquran melalui kisah Nabi Ibrahim as dan Ismail as. Allah swt memerintahkan Nabi Ibrahim as untuk mengqurbankan Nabi Ismail as, putra kesayangannya, buah hatinya, sibiran jantungnya, anak semata wayangnya. Dalam QS. al-Shaffāt (37): 102, Allah berfirman ;

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَابُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَاأَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

Maka tatkala anak itu (Ismail) sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku men-sembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!" Ia (Ismail) menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

Allahu Akbar 3x, wa Lillā al-Hamd

Tidak dapat kita bayangkan betapa berat dan hebatnya goncangan jiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim as ketika menerima perintah Allah itu. Bahkan ia mengalami konflik batin dan hampir-hampir ia pingsan ketika mendengar jawaban polos dari anaknya Nabi Ismail as “wahai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu”.

Yang menjadi pertanyaan, masih adakah remaja kita sekarang seperti Nabi Ismail as yang rela mengorbankan jiwanya di jalan Allah swt.? Masihkah anak-anak kita sekarang senantiasa menuruti perintah ayahnya terutama ibunya ?

Agama kita menegaskan bahwa Ayah dan Ibu adalah dua tokoh utama yang harus dihormati dan dimuliakan. Allah swt melalui berbagai firman-Nya menganjurkan hamba-Nya untuk berbakti kepada kedua orangtua.

Dia Allah swt sangat memuji beberapa rasul karena bakti mereka kepada ibu-bapaknya. Pujian terhadap Nabi Yahya as, terdapat dalam QS. Maryam (19): 14 ;

وَبَرًّا بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا

dan banyak berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka.

Tentang kasih sayang dan bakti Nabi Isa as, dalam QS. Maryam (19) : 32 ;

وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا

dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.

Nabi Yusuf as, sangat mencintai dan menghormati kedua ibu-bapaknya, dalam QS. Yusuf (12) : 10 ;

وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ

Dan ia (Nabi Yusuf as) menaikkan kedua ibu-bapaknya ke atas singgasana.

Melalui Nabi Muhammad saw, untuk ummatnya, diayat antara lain dalam QS. al-Isrā (17): 23

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.

Berdasar dengan ayat-ayat tersebut, dapat dipahami bahwa orang tua memiliki kedudukan yang sangat signifikan. Bahkan boleh dikata bahwa; sekiranya Allah swt “tidak ada” maka orangtualah yang harus disembah.

Allahu Akbar 3x, wa Lillāh al-Hamd

Alqamah sahabat Nabi saw, yang sangat taat beribadah, suatu saat ia shalat dan ia mendengar panggilan ibunya. Setelah shalat, ia terlambat memenuhi panggilan ibunya itu, singkat kisahnya, Alqamah tidak mampu mengucapkan kalimat “syahadat” di akhir kematiannya.

Kisah singkat di atas, mengajak kita untuk membayangkan kedua orang tua kita masing-masing, dan bertanya dalam lubuk hati yang paling mendalam: sudah seberapakah pengabdian kita kepada orang tua? Sampai dimana usaha kita telah membantu orang tua? Apakah kita selama ini tetap menyayangi mereka keduanya sampai berumur lanjut ?

Ibu dengan susah payah merawat kita sejak dalam kandungan, dan ibu telah mempertaruhkan nyawanya, antara hidup atau mati sesaat kita akan dilahirkan. Wajar jika Nabi saw bersabda:

اَلْجَنَّةُ تَحْتَ اْلأقْدَامِ أُمَّهَات (رواه البخار ومسلم)

Surga terletak di telapak kaki ibu (HR. Bukahri Muslim)

Demikian pula bapak yang tanpa mengenal panas dan hujan mencari rezki untuk menghidupi kita, memberikan segala apa yang kita inginkan, sejak kita masih kecil, Dia telah bermandikan keringat mencari nafkah untuk kelangsungan hidup kita semua. Wajar jika Nabi saw bersabda :

أَبَرُّ الْبِرِّ أَنْ يَصِلَ الرَّجُلُ وُدَّ أَبِيهِ (رواه ابوداود)

Kebaktian yang paling agung adalah seorang anak tidak putus-putus berbuat baik kepada ayahnya (HR. Abu Dawud)

Allāhu Akbar 3x Walillahi al-Hamd

Besar dan tulusnya kasih sayang dan pengorbanan ayah dan ibu, tidak dapat diukur oleh sesuatu pun. Sejak kita kecil, mereka membiayai kita, lalu pernakah kita merasa membiayai mereka, atau sekurang-kurangnya memberikan uang saku ala kadarnya kepada kedua orang tua?, kalau memang pernah, baru seberapa banyakkah biaya kita yang keluar untuk kebutuhan mereka? baru seberapa banyak pakaian yang kita belikan kepadanya? baru seberapa rupiah uang yang kita berikan kepadanya?. Jangan-jangan kita yang sudah berkeluarga, justeru lebih mencintai isteri atau suami dan mengesampingkan cinta kepada orangtua. Sejak kecil mereka mendoakan kita, nah apakah kita selalu mendoakan mereka ?

Allahu Akbar, 3X Allahu Akbar walillahil hamd.

Ma’aasyiral Muslimiin Rahimakumullah

Inilah hikmah terbesar dari peringatan hari besar IDUL QURBAN yang sedang kita peringati hari ini, bukan hanya untuk memperingati peristiwa sejarah kemanusian itu saja, namun juga, disamping sebagai momentum untuk membersihkan jiwa dan pikiran kita dari penyakit kehidupan yang mematikan, seperti korupsi, manipulasi, menyalahgunakan jabatan dan penyakit kejiwaan lainnya yang tidak kalah mematikan, seperti iri, dengki, hasud, dendam dan sombong yang bisa berujung fitnah dan adu domba, juga untuk membangkitkan semangat dan kesadaran jiwa kita, dimana setiap pribadi Muslim harus siap berkorban untuk kebahagiannya sendiri. Setiap kita harus siap menyongsong keberhasilan dan peningkatan hidup dengan perjuangan dan pengorbanan. Dimulai dari diri sendiri untuk tidak berpangkutangan saja dan bermalas-malasan dan ketika berakibat buruk pada kehidupannya kemudian orang mengkambinghitamkan nasib dan takdir. Padahal nasib dan takdir itu harus dimulai dari diri sendiri, “siapa beramal sholeh maka itu untuk dirinya sendiri, dan siapa berbuat jahat akibatnya akan ditanggung sendiri”. Maksudnya, barangsiapa menanam kebaikan, akan menuai kebajikan dan barangsiapa menanam kejahatan dan kemalasan akan menuai kehancuran. Itu berlaku untuk diri sendiri bukan untuk orang lain, itulah sunnahtullah yang tidak ada perubahan untuk selama-lamanya.

Akhirnya, melalui khutbah Idyl Adha 1441 H ini, semoga dapat menyadarkan kita untuk senantiasa berbakti kepada kedua orang tua yang masih hidup. Bagi mereka yang telah meninggal orang tuanya, juga tetap termotivasi untuk mendoakan orangtua kita. Serta menjauhkan diri kita dari sifat-sifat kebinatangan.. Amin ya Rabbal Alamin..

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ(1)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ(2)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ(3)

بارك الله لى ولكم فى القرآن الكريم، ونفعنى واياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم، وتقبل الله منى ومنكم تلاوته، إنه هوالسميع العليم.[]

 

KHUTBAH KEDUA

الله أكبر 7 x ،

الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحن الله بكرة وأصيلا لا إله إلا الله وحده صدق وعده ونصر عبده واعز جنده وهزم الأحزاب وحده لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين ولو كره المشركون، لا إله الا الله والله أكبر، الله أكبر ولله الحمد.

الحمد لله حمدا كثيرا كما أمر، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، ارغاما لمن جهد به وكفر، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، سيد الإنس والبشر، اللهم صل وسلم على هذا النبين المختار سيدنا الكريم سيدا محمد وعلي اله وأصحابه الابرار.

فيا عباد الله اوصيكم ونفسي بتقوى الله فقد فاز المتقون واحثكم علي طاعة الله ورسوله لعلكم ترحمون. وقال الله تعالى في القرأن العظيم: ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وانتم مسلمون . وقال أيضا، إن لله وملا ئكته يصلون علي النبي، ياأيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما.

اللهم صل وبارك علي سيدنا محمد وعلى ال محمد كما صليت وباركت على إبراهيم وعلى ال إبراهيم فى العالمين انك حميد مجيد. اللهم ارض عنا معهم برحمتك ياارحم الراحمين، اللهم انا نسئلك ايمانا كاملا ورزقا واسعا ويقينا صادقا وعملا مقبولا، يا أرحم اراحمين، اللهم نسئلك رضاك والجنة ونعوذبك من شخطك والنار، وتقبل منا صلاتنا وقيامنا وسجودنا وتخشعنا وتعبدنا يا ارجم الراحمين. اللهم انصر من نصر الدين واخذل من خذل مالمسلمين ودمر اعداء الدين، اللهم اجعل بلدتنا هذه اندونيسية آمنة سكينة مطمئنة وسائر البلدان المسلمين. آمين يا رب العالمين، اللهم ربنا آتنا فى الدنيا حسنة وفىالآخرة حسنة وقنا عذاب النار

الله أكبر 7 x ، ولله الحمد، عباد الله، ان الله يأمر بالعد والاحسان وايتاءذى القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي يعظكم لعلكم تذكرون، واشكروه على نعمه يعظكم ولذكر الله أكبر...

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 


Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya

Senin, 02 April 2018

EFEKTIFITAS PENYULUH AGAMA TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT KOTA GORONTALO

Oleh: Sulaiman Ibrahim
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, merupakan negara hukum (Rechtsstaat) karena terbangun dari keinginan yang lewat dari para The Founding Fathers negara ini untuk melandaskan semua persoalan kebangsaan pada hukum yang berlaku. Perjalanan sejarah yang cukup panjang terutama mengenai sejarah diberlakukannya sistem politik hukum di Indonesia, telah membawa bangsa Indonesia pada sebuah pandangan bahwa hukum itu penting tapi hal tersebut dalam implementasinya masih menemui sejumlah kendala.
Terlepas dari persoalan tersebut di atas, dimensi hukum di Indonesia dalam perspektif  keindonesiaan berjalan bersamaan dengan proses pembangunan nasional yang bersifat kesinambungan dimana hal tersebut mencakupi seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Itulah sebabnya, dalam GBHN 1999 tertuang bahwa semua warga negara diharapkan terbentuk dan berfungsi sesuai sistem hukum nasional yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan kemajemukan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum, tatanan yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional yang didukung oleh aparatur hukum, sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum.
Dalam pembangunan nasional terdapat beberapa asas atau prinsip pokok yang harus ditaati, dimana mengandung pengertian bahwa penyelenggara pembangunan negara harusnya senantiasa memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat agar mereka sadar, tunduk dan patuh terhadap dimensi hukum yang berintikan di atas nilai-nilai hukum keadilan dan kebenaran, terutama alat penyelenggara negara kekuasaan hakim wajib dan menjamin kepastian hukum (Soesito: 17).
Pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia terkadang memunculkan ketidak pastian hukum di antara masyarakat. Ketidak pastian hukum yang dimaksud muncul diakibatkan tidak efektifnya penyuluhan hukum itu sendiri. Karena demikian halnya, maka kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan hukum masih rendah.
introduction


Adapun gejala yang timbul dalam masyarakat sehingga dikatakan peyuluhan hukum tidak efektif adalah wibawa hukum menurun, artinya produk-produk hukum itu tidak direalisasikan dalam kehidupan masyarakat. karena demikian halnya, maka wibaya hukum melamah.
Menurut Taneko Soleman B (1993: 23); Wibawa hukum melemah dapat disebabkan oleh berbagai faktor sebagai berikut; karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, misalkan sebab melemahnya sistem nilai dalam masyarakat sebagai akibat modernisasi. Dalam hal ini, tentu saja akan menimbulkan kesenjangan antara hukum yang berlaku dengan sistem nilai yang ada di masyarakat.
Salah satu contoh pelanggaran hukum yang diperbuat akibat melemahnya wibawa hukum adalah terjadinya KKN, karena aparat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, fakta yang sering ditemukan adalah terjadinya main hakim sendiri di kalangan masyarakat karena penegak hukum lamban dalam mengambil kebijakan hukum.
Kasus seperti di atas sering ditemukan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak efektifnya penyuluhan hukum di tengah-tengah masyarakat yang menyebabkan tatanan kemasyarakatan menjadi rapuh. Dalam prakteknya, efektivitas penyuluhan hukum yang dimaksud dapat dilihat pada kalangan masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya masyarakat di kota Gorontalo.
Urgensi akan pemahaman holistik terhadap hukum adalah sebuah hal yang tak bisa ditawar-tawar dalam sebuah masyarakat yang menganut prinsip supremasi hukum (the rule of law). Persoalannya adalah sebuah hal yang sangat sukar untuk memahami hukum Indonesia mengingat berbagai kendala, utamanya diakibatkan oleh masih lemahnya tradisi akademis. Terlepas dari berbagai ambiguitas sekaligus anomali yang menghadangnya, Masyarakat secara umum mengenal adanya hukum dan sadar akan negara hukum, tetapi masyarakat tidak mengetahui dan mengerti hukum sebenarnya, Kota Gorontalo, lebih parah lagi masyarakat setempat menganggap sepeleh hukum yang ada, karena hukum bisa terkalahkan oleh money power dan banyaknya penegak hukum melanggar aturan itu sendiri.
Kondisi reformasi merombak tatanan perpolitikan dan kenegaraan, tuntutan perbaikan di segala bidang sebagai ungkapan hati nurani masyarakat, sehingga hukum-hukum yang selama ini tidak merupakan akumulasi dari segala lapisan. Masyarakat meneriakkan hukum transisi yang harus dibangun dari konsensus budaya dan suara masyarakat, sehingga terkadang jemu dengan apa yang terjadi, penegak hukum tidak dapat menjanjikan kedamaian dan keadilan, sehingga masyarakat lebih cenderung untuk mengambil tindakan hukum sendiri.

Hal di atas juga terjadi di tengah masyarakat di Kota Gorontalo, konflik sering terjadi, baik di kalangan antara pemuda, orang tua, keluarga atau perang kelompok terjadi di sana sini, tetapi tindakan preventif oleh penegak hukum seakan-akan bersifat apatis. Anggapan ini didasarkan pada beberapa penelitian yang mengungkapkan bahwa para penegak hukum tidak aktif dalam memberikan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.






Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya

Rabu, 12 Maret 2014

IAIN SULTAN AMAI GORONTALO DALAM LINTAS SEJARAH



Pendekatan historis-institusional, cikal bakal IAIN Sultan Amai Gorontalo tidak dapat dipisahkan dari Universitas Islam Indonesia (UII) cabang Yogyakarta dan Universitas Islam Gorontalo (UIG). Kedua Universitas ini merupakan perguruan tinggi swasta pertama yang eksis di daerah Gorontalo.
Berdasarkan hasil penelusuran dari Tim yang dibentuk oleh IAIN Sultan Amai Gorontalo yang ditugaskan untuk mendapatkan data dan informasi  tentang sejarah lahirnya IAIN Sultan Amai Gorontalo, ditemukanlah salah seorang pelaku sejarah yakni Drs. Edy Bakari yang menuturkan bahwa kelahiran IAIN Sultan Amai Gorontalo dilatar belakangi oleh adanya dorongan dan keinginan luhur para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Daerah Gorontalo yang memiliki komitmen keislaman yang tinggi dan bersepakat untuk mendirikan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) di daerah ini, hal ini terjadi pada tahun 1969.
Keinginan tersebut terwujud dengan adanya dua fakultas, yakni fakultas Tarbiyah dan Sospol bekerjasama dengan UII Yogyakarta. Namun setelah lama berjalan, terlihat adanya gejala yang tidak menggembirakan dimana UII Yogya tampak lebih dikenal dibanding Universitas Islam Gorontalo. Akhirnya, melalui badan wakaf selaku Pembina yang pengurusnya antara lain: Nani Wartabone (Ketua Umum); Taki Niode (Ketua Harian-Walikota pertama Gorontalo); Hj. Sun Bone (Ketua 1); Drs. Edy Bakari (Ketua 4); dan Sabrun Harun, SM.HK (anggota) serta beberapa pengurus lainnya sepakat mengirim dua orang utusan untuk mengurus izin Perguruan Tinggi Islam dimaksud. Utusan tersebut masing-masing adalah Drs. Edy Bakari untuk urusan Fakultas Tarbiyah di Departemen Agama RI dan Drs. Ina Moo untuk urusan Fakultas Sospol di Depdikbud (saat ini adalah Dikpora).
Tepatnya, 4 Januari 1969 M./8 Syawal 1388 H., H. Mukti Ali selaku Direktur Jenderal PTAI atas nama Menteri Agama RI. menandatangani Surat Keputusan penetapan Fakultas Tarbiyah UIG Status Terdaftar dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 118 Tahun 1969. Oleh karena izin pendirian Perguruan Tinggi Islam dituntut harus berada/di bawah bimbingan perguruan tinggi Islam yang sudah mapan, maka ditunjuklah IAIN Alauddin Ujung Pandang sebagai pembina Fakultas Tarbiyah di Gorontalo. Atas dasar itu, maka Rapat Senat IAIN Sultan Amai pada Jum’at, 12 Desember 2008/14 Zul-Hijjah 1429 menyetujui dan menetapkan 4 Januari 1969 sebagai tanggal/hari lahir IAIN Sultan Amai Gorontalo.
                Pada tahun 1970 terjadi pemisahan antara UIG dan UII seiring dengan perkembangan politik saat itu. UIG menempati SKOPMA yang sekarang menjadi gedung SMU Prasetya dan UII menempati gedung yang sekarang menjadi Mall Karsa Utama.
                Pada tahun 1972, terjadi perubahan dimana kedua universitas tersebut diintegrasikan dan berubah nama menjadi Universitas 23 Januari Gorontalo. Pada tahun itu juga (1972), sejumlah tokoh Islam dan tokoh masyarakat Gorontalo bersepakat untuk mengupayakan Fakultas Tarbiyah UIG diusulkan kepada Rektor IAIN Alauddin Ujung Pandang agar dijadikan Fakultas Tarbiyah IAIN Alauddin Filial Gorontalo.
                Usul direspon dengan keluarnya Surat Keputusan Rektor IAIN Alauddin Ujung Pandang Nomor: B-II/SK/68/1972 tanggal 3 Agustus 1972 yang berlaku tanggal 2 Januari 1972 tentang Pengukuhan Berdirinya Fakultas Tarbiyah menjadi Filial Fakultas Tarbiyah IAIN Alauddin Ujung Pandang. Selanjutnya pada tahun 1984 bertambah dua fakultas lagi, yaitu Fakultas Syari'ah, dan Ushuluddin IAIN Alauddin Ujung Pandang Filial Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Alauddin Ujung Pandang Nomor: B-II/SK/1441/1984 tanggal 1 September 1984.
                Seiring dengan semakin berkembangnya ketiga fakultas tersebut, maka Pemerintah Daerah, Rektor IAIN Alauddin bersama Yayasan dan tokoh-tokoh masyarakat, baik dalam maupun luar daerah Gorontalo mengusahakan/ mengusulkan peningkatan status dari filial menjadi IAIN berdiri sendiri.
                Respon terhadap keinginan sekaligus tuntutan ini ternyata sangat positif, usulan tersebut beroleh tanggapan dari Menteri Agama RI., dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1983 dan Keputusan Presiden RI. Nomor: 9 Tahun 1987/KPTC tentang Fakultas Madya (Negeri) dengan nama Fakultas Tarbiyah IAIN Alauddin di Gorontalo pada tanggal 22 April 1987 dan diresmikan pada tanggal 17 September 1988 oleh Dirjen Perguruan Tinggi Agama Islam atas nama Menteri Agama RI.
                Dalam perkembangannya kemudian, Fakultas Tarbiyah IAIN Alauddin di Gorontalo beralih status secara kelembagaan menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Amai Gorontalo berdasarkan Kepres RI. Nomor 11 tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997.
                Seiring dengan perkembangannya, guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta upaya keras dari civitas akademika, STAIN Sultan Amai Gorontalo telah beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo berdasarkan Keputusan Presiden RI. Nomor 91 tanggal 18 Oktober 2004 bertepatan dengan 10 Ramadhan 1425 dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 04 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sultan Amai Gorontalo.
                Untuk itu, secara yuridis IAIN Sultan Amai Gorontalo di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi berlandaskan pada:
  1. Instruksi Menteri Agama RI. No. 4 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama RI. No. 146 Tahun 1991 tentang Organisasi Kemahasiswaan di PTAI.
  2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi;
  3. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Keputusan Presiden RI. No. 91 Tahun 2004 tentang Alih Status STAIN Sultan Amai Gorontalo menjadi IAIN Sultan Amai Gorontalo;
  5. Keputusan Menteri Agama RI. No. 4 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sultan Amai Gorontalo;
6.       Keputusan Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2008 tentang STATUTA IAIN Sultan Amai Gorontalo;
7.       Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/03386 tentang Pengangkatan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo;
Sepanjang sejarahnya, tokoh-tokoh yang pernah memimpin IAIN Sultan Amai Gorontalo antara lain adalah:
1.       Drs. Mohamad Banani Kuasa Dekan Fak. Tarbiyah  IAIN Alauddin di Gorontalo.
2.       Drs. Abdurrahman Getteng Kuasa Dekan Fak. TarbiyahIAIN Alauddin di Gorontalo
3.       Drs. Muhammad N. Tuli, M. Ag. Kuasa Dekan Fak. Tarbiyah IAIN Alauddin di Gorontalo
4.       Drs. H. Djafar Massa Dekan Fak. Tarbiyah IAIN Alauddin di Gorontalo
5.       Drs. Muhammad N. Tuli, M. Ag. Dekan Fak. Tarbiyah IAIN Alauddin di Gorontalo
6.       Drs. Muhammad N. Tuli, M. Ag. Ketua STAIN Sultan Amai Gorontalo (1997 s/d 2004)
7.       Drs. Muhammad N. Tuli, M. Ag. Pjs. Rektor IAIN Sultan Gorontalo (2004 s/d 2006)
8.       Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag.      Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo (2006 s/d 2010)
9.       Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag. Rektor IAIN Sultan Amai   Gorontalo (2010 s/d 2013)
10.   Dr. H. Kasim Yahiji, M.Ag. Rektor IAIN Sultan Amai   Gorontalo (2013 s/d 2017)
11.  Dr. Lahaji, M.Ag Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo (2017 sampai sekarang)
               
Saat ini IAIN Sultan Amai Gorontalo memiliki 4 fakultas yaitu:
1.       Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
2.       Fakultas Syari'ah 
3.       Fakultas Ushuluddin dan Dakwah
4.    Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam



Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya