Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Agustus 2020

IBADAH QURBAN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KEHIDUPAN DI ERA PANDEMI COVID-19


Oleh:

Dr. Sulaiman Ibrahim, M.A.

Disampaikan pada hari Raya Id Adha 10 Zulhijjah 1441 H./31 Juli 2020 di Mesjid Daruttaqwa Kp. Bugis Kota Gorontalo

 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الله أكبر الله X 9

الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحن الله بكرة وأصيلا لا إله إلا الله وحده صدق وعده ونصر عبده واعز جنده وهزم الأحزاب وحده لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين ولو كره المشركون، لا إله الا الله والله أكبر، الله أكبر ولله الحمد.

الحمد لله جعل هذ اليوم عيدا للمسلمين وجعل عبادة الحج وعيد الأضحي من شعائر الله وأحيائها من تقوي القلوب. اشهد ان لا اله إلا الله وحده لا شريك له اله العالمين، واشهد ان سيدنا محمدا عبده ورسوله المبعوث رحمة للعالمين بشيرا ونذيرا وداعيا الي الله بإذنه وسراجا منيرا. اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد افضل من حج واعتمر وعلي اله واصحابه احمعين.

أما بعد : فيا عباد الله اتقوا الله تعالي واعلموا ان يومكم هذا يوم فضيل وعبد شريف حليل، رفع الله تعالى قدره واظهر، وسماه يوم الحج الأكبر، الله أكبر x 3

واستمعوا الى قول الله تعالي في القرآن العظيم وهو أصدق القائلين : اعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم : إنا اعطيناك الكوثر، فصل لربك وانحر، إن شانئك هو الأبتر، ... ومن يعظم شعائر الله فإنها من تقوى القلوب

Allahu Akbar 3x, wa Lillāh al-Hamd

Kaum Muslimīn/Muslimāt Rahimakumullāh !

Di pagi hari yang penuh berkah ini, kita berkumpul untuk melaksanakan shalat ‘Idul Adha. Baru saja kita ruku’ dan sujud sebagai pernyataan taat kepada Allah SWT. Kita agungkan nama-Nya, kita gemakan takbir dan tahmid sebagai pernyataan dan pengakuan atas keagungan Allah SWT. Takbir yang kita ucapkan bukanlah sekedar gerak bibir tanpa arti. Tetapi merupakan pengakuan dalam hati, menyentuh dan menggetarkan relung-relung jiwa manusia yang beriman. Allah Maha Besar. Allah Maha Agung. Tiada yang patut di sembah kecuali Allah.

Karena itu, melalui mimbar ini saya mengajak kepada diri saya sendiri dan juga kepada hadirin sekalian: Marilah tundukkan kepala dan jiwa kita di hadapan Allah Yang Maha Besar. Campakkan jauh-jauh sifat keangkuhan dan kecongkaan yang dapat menjauhkan kita dari rahmat Allah SWT. Apapun kebesaran yang kita sandang, kita kecil di hadapan Allah. Betapa pun perkasa, kita lemah dihadapan Allah Yang Maha Kuat. Betapapun hebatnya kekuasaan dan pengaruh kita, kita tidak berdaya dalam genggaman Allah Yang Maha Kuasa atas segala-galanya.

 

Allahu Akbar 3x, wa Lillāh al-Hamd

Kaum Muslimīn/Muslimāt Rahimakumullāh !

Ada dua peristiwa penting yang tidak bisa lepas dari Hari Raya Idul Adha. Kedua peristiwa tersebut adalah ibadah haji dan qurban. Namun pada situasi saat ini, kedua ibadah tersebut harus dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda. Tentunya ketentuan Allah SWT ini tidak boleh serta merta menurunkan semangat spiritual kita sebagai umat Islam. Kita harus meyakini bahwa selalu ada hikmah besar yang terkandung dari setiap ketetapan yang diberikan oleh Allah SWT.   

Seperti kita ketahui bersama, akibat pandemi COVID-19 yang mewabah di berbagai penjuru dunia. Jamaah haji Indonesia tahun 2020 tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.  Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keselamatan jiwa jamaah dari tertular virus corona.  Pemerintah Arab Saudi pun tidak mengizinkan jamaah dari luar negeri untuk menjalankan rukun Islam kelima ini.  Hanya warga Arab Saudi dan warga asing yang berada di Arab Saudi saja yang diperkenankan melaksanakan ibadah haji. Dan itu pun dengan pembatasan jumlah dan peraturan yang sangat ketat. Bagi calon jamaah haji tahun 2020, keputusan ini tentu sangat berat untuk diterima. Setelah sekian lama menunggu antrian kuota haji dengan berbagai macam usaha untuk melunasi ongkos naik haji (ONH), namun giliran saatnya berangkat harus mengalami penundaan. 

Namun ada hikmah besar yang bisa diambil dari keputusan ini di antaranya adalah kesabaran dan kepasrahan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Qur’an Surat Al-Anfal ayat 46:   

وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ   

“Bersabarlah kalian, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar”.  

Allahu Akbar 3x, wa Lillāh al-Hamd

Melalui Idyl Adha ini, kita membina solidaritas umat dengan cara berqurban sebagai kelengkapan bahan makanan pokok, berupa daging sapi dan atau kambing, kita hadiahkan kepada orang-orang yang sangat membutuhkannya. Jadi dalam membina solidaritas umat, rasanya tidak lengkap jika kita telah berzakat namun belum berqurban. Dengan demikian, penyembelihan hewan qurban selama empat hari berturut-turut yang disyariatkan Allah setelah perayaaan Idul Adha ini, merupakan test training atas ketaqwaan kita, karena yang dinilai oleh Allah di sini bukanlah daging qurban atau darah hewan itu, melainkan motivasi untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan agar kita menjadi hamba-Nya yang bertaqwa. Dalam QS. al-Hajj (22): 37 Allah berfirman :

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan kamulah yang sampai kepada-Nya

Allahu Akbar 3x, wa Lillāh al-Hamd

Saking urgennya ibadah qurban ini, maka Nabi saw sangat mengecam umatnya yang berkemampuan, tetapi mereka enggang berqurban:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه ابن ماجه واحمد)

Dari Abu Huraerah bahwa Nabi saw bersabda: Barang siapa yang berkecukupan, lalu tidak berqurban maka janganlah sekali-kali mendekati ke mesjid kami (Hadis Riwayat Ibn Mājah dan Imam Ahmad)

Kaum Muslimīn/Muslimāt Rahimakumullāh !

Nabi saw juga mengajarkan agar hewan yang diqurbankan itu, haruslah sempurna, tanpa cacat. Ini memberi petunjuk bahwa dalam berqurban haruslah dalam batas maksimal, jangan setengah-tengah, jangan tanggung-tanggung, demi mencapai derajat ketaqwaan. Di sini dipahami bahwa berqurban dengan hewan yang cacat sangat dicela agama. Di sisi lain, kita diperintahkan untuk berqurban adalah dalam rangka menghilangkan sifat-sifat dan perilaku tercela yang dimiliki hewan atau binatang yang kadangkala, bahkan sering bercokol pada diri kita masing-masing. Sifat-sifat dan atau perilaku kebinatangan yang ada pada diri manusia ada empat tipe, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ja’far al-Shadiq sebagai berikut:

أَرْبَعُ خِصَالٍ مِنَ النَّاسِ كَالْحَيَوَانِ وَيَقُوْمُوْنَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ كَالحَيَوَانِ، كَالجِنْـزِيْر، كَالكَلْب، كَالقِطّ، كَالفَأْر.

Ada empat kelompok dari segolongan manusia yang berperilaku seperti binatang, dan mereka akan dibangkitkan di hari hari kiamat kelak dengan muka seperti binatang babi, anjing, kucing, tikus.

Artinya, perilaku babi yang sarakah, harus kita hindari; perilaku anjing yang selalu menjilat-jilat (ccm), harus kita tekan; perilaku kucing yang munafik, harus kita tanggalkan; dan perilaku tikus yang onar dan jorok, harus kita penggal. Inilah antara lain tujuan ibadah qurban, yakni membuang jauh-jauh perilaku kebinatangan tersebut dari diri kita masing-masing.

Allahu Akbar 3x, wa Lillāh al-Hamd

Kaum Muslimin/Muslimat ….

Syariat berqurban pada mulanya, secara tegas dan jelas digambarkan oleh Alquran melalui kisah Nabi Ibrahim as dan Ismail as. Allah swt memerintahkan Nabi Ibrahim as untuk mengqurbankan Nabi Ismail as, putra kesayangannya, buah hatinya, sibiran jantungnya, anak semata wayangnya. Dalam QS. al-Shaffāt (37): 102, Allah berfirman ;

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَابُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَاأَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

Maka tatkala anak itu (Ismail) sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku men-sembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!" Ia (Ismail) menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

Allahu Akbar 3x, wa Lillā al-Hamd

Tidak dapat kita bayangkan betapa berat dan hebatnya goncangan jiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim as ketika menerima perintah Allah itu. Bahkan ia mengalami konflik batin dan hampir-hampir ia pingsan ketika mendengar jawaban polos dari anaknya Nabi Ismail as “wahai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu”.

Yang menjadi pertanyaan, masih adakah remaja kita sekarang seperti Nabi Ismail as yang rela mengorbankan jiwanya di jalan Allah swt.? Masihkah anak-anak kita sekarang senantiasa menuruti perintah ayahnya terutama ibunya ?

Agama kita menegaskan bahwa Ayah dan Ibu adalah dua tokoh utama yang harus dihormati dan dimuliakan. Allah swt melalui berbagai firman-Nya menganjurkan hamba-Nya untuk berbakti kepada kedua orangtua.

Dia Allah swt sangat memuji beberapa rasul karena bakti mereka kepada ibu-bapaknya. Pujian terhadap Nabi Yahya as, terdapat dalam QS. Maryam (19): 14 ;

وَبَرًّا بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا

dan banyak berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka.

Tentang kasih sayang dan bakti Nabi Isa as, dalam QS. Maryam (19) : 32 ;

وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا

dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.

Nabi Yusuf as, sangat mencintai dan menghormati kedua ibu-bapaknya, dalam QS. Yusuf (12) : 10 ;

وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ

Dan ia (Nabi Yusuf as) menaikkan kedua ibu-bapaknya ke atas singgasana.

Melalui Nabi Muhammad saw, untuk ummatnya, diayat antara lain dalam QS. al-Isrā (17): 23

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.

Berdasar dengan ayat-ayat tersebut, dapat dipahami bahwa orang tua memiliki kedudukan yang sangat signifikan. Bahkan boleh dikata bahwa; sekiranya Allah swt “tidak ada” maka orangtualah yang harus disembah.

Allahu Akbar 3x, wa Lillāh al-Hamd

Alqamah sahabat Nabi saw, yang sangat taat beribadah, suatu saat ia shalat dan ia mendengar panggilan ibunya. Setelah shalat, ia terlambat memenuhi panggilan ibunya itu, singkat kisahnya, Alqamah tidak mampu mengucapkan kalimat “syahadat” di akhir kematiannya.

Kisah singkat di atas, mengajak kita untuk membayangkan kedua orang tua kita masing-masing, dan bertanya dalam lubuk hati yang paling mendalam: sudah seberapakah pengabdian kita kepada orang tua? Sampai dimana usaha kita telah membantu orang tua? Apakah kita selama ini tetap menyayangi mereka keduanya sampai berumur lanjut ?

Ibu dengan susah payah merawat kita sejak dalam kandungan, dan ibu telah mempertaruhkan nyawanya, antara hidup atau mati sesaat kita akan dilahirkan. Wajar jika Nabi saw bersabda:

اَلْجَنَّةُ تَحْتَ اْلأقْدَامِ أُمَّهَات (رواه البخار ومسلم)

Surga terletak di telapak kaki ibu (HR. Bukahri Muslim)

Demikian pula bapak yang tanpa mengenal panas dan hujan mencari rezki untuk menghidupi kita, memberikan segala apa yang kita inginkan, sejak kita masih kecil, Dia telah bermandikan keringat mencari nafkah untuk kelangsungan hidup kita semua. Wajar jika Nabi saw bersabda :

أَبَرُّ الْبِرِّ أَنْ يَصِلَ الرَّجُلُ وُدَّ أَبِيهِ (رواه ابوداود)

Kebaktian yang paling agung adalah seorang anak tidak putus-putus berbuat baik kepada ayahnya (HR. Abu Dawud)

Allāhu Akbar 3x Walillahi al-Hamd

Besar dan tulusnya kasih sayang dan pengorbanan ayah dan ibu, tidak dapat diukur oleh sesuatu pun. Sejak kita kecil, mereka membiayai kita, lalu pernakah kita merasa membiayai mereka, atau sekurang-kurangnya memberikan uang saku ala kadarnya kepada kedua orang tua?, kalau memang pernah, baru seberapa banyakkah biaya kita yang keluar untuk kebutuhan mereka? baru seberapa banyak pakaian yang kita belikan kepadanya? baru seberapa rupiah uang yang kita berikan kepadanya?. Jangan-jangan kita yang sudah berkeluarga, justeru lebih mencintai isteri atau suami dan mengesampingkan cinta kepada orangtua. Sejak kecil mereka mendoakan kita, nah apakah kita selalu mendoakan mereka ?

Allahu Akbar, 3X Allahu Akbar walillahil hamd.

Ma’aasyiral Muslimiin Rahimakumullah

Inilah hikmah terbesar dari peringatan hari besar IDUL QURBAN yang sedang kita peringati hari ini, bukan hanya untuk memperingati peristiwa sejarah kemanusian itu saja, namun juga, disamping sebagai momentum untuk membersihkan jiwa dan pikiran kita dari penyakit kehidupan yang mematikan, seperti korupsi, manipulasi, menyalahgunakan jabatan dan penyakit kejiwaan lainnya yang tidak kalah mematikan, seperti iri, dengki, hasud, dendam dan sombong yang bisa berujung fitnah dan adu domba, juga untuk membangkitkan semangat dan kesadaran jiwa kita, dimana setiap pribadi Muslim harus siap berkorban untuk kebahagiannya sendiri. Setiap kita harus siap menyongsong keberhasilan dan peningkatan hidup dengan perjuangan dan pengorbanan. Dimulai dari diri sendiri untuk tidak berpangkutangan saja dan bermalas-malasan dan ketika berakibat buruk pada kehidupannya kemudian orang mengkambinghitamkan nasib dan takdir. Padahal nasib dan takdir itu harus dimulai dari diri sendiri, “siapa beramal sholeh maka itu untuk dirinya sendiri, dan siapa berbuat jahat akibatnya akan ditanggung sendiri”. Maksudnya, barangsiapa menanam kebaikan, akan menuai kebajikan dan barangsiapa menanam kejahatan dan kemalasan akan menuai kehancuran. Itu berlaku untuk diri sendiri bukan untuk orang lain, itulah sunnahtullah yang tidak ada perubahan untuk selama-lamanya.

Akhirnya, melalui khutbah Idyl Adha 1441 H ini, semoga dapat menyadarkan kita untuk senantiasa berbakti kepada kedua orang tua yang masih hidup. Bagi mereka yang telah meninggal orang tuanya, juga tetap termotivasi untuk mendoakan orangtua kita. Serta menjauhkan diri kita dari sifat-sifat kebinatangan.. Amin ya Rabbal Alamin..

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ(1)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ(2)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ(3)

بارك الله لى ولكم فى القرآن الكريم، ونفعنى واياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم، وتقبل الله منى ومنكم تلاوته، إنه هوالسميع العليم.[]

 

KHUTBAH KEDUA

الله أكبر 7 x ،

الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحن الله بكرة وأصيلا لا إله إلا الله وحده صدق وعده ونصر عبده واعز جنده وهزم الأحزاب وحده لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين ولو كره المشركون، لا إله الا الله والله أكبر، الله أكبر ولله الحمد.

الحمد لله حمدا كثيرا كما أمر، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، ارغاما لمن جهد به وكفر، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، سيد الإنس والبشر، اللهم صل وسلم على هذا النبين المختار سيدنا الكريم سيدا محمد وعلي اله وأصحابه الابرار.

فيا عباد الله اوصيكم ونفسي بتقوى الله فقد فاز المتقون واحثكم علي طاعة الله ورسوله لعلكم ترحمون. وقال الله تعالى في القرأن العظيم: ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وانتم مسلمون . وقال أيضا، إن لله وملا ئكته يصلون علي النبي، ياأيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما.

اللهم صل وبارك علي سيدنا محمد وعلى ال محمد كما صليت وباركت على إبراهيم وعلى ال إبراهيم فى العالمين انك حميد مجيد. اللهم ارض عنا معهم برحمتك ياارحم الراحمين، اللهم انا نسئلك ايمانا كاملا ورزقا واسعا ويقينا صادقا وعملا مقبولا، يا أرحم اراحمين، اللهم نسئلك رضاك والجنة ونعوذبك من شخطك والنار، وتقبل منا صلاتنا وقيامنا وسجودنا وتخشعنا وتعبدنا يا ارجم الراحمين. اللهم انصر من نصر الدين واخذل من خذل مالمسلمين ودمر اعداء الدين، اللهم اجعل بلدتنا هذه اندونيسية آمنة سكينة مطمئنة وسائر البلدان المسلمين. آمين يا رب العالمين، اللهم ربنا آتنا فى الدنيا حسنة وفىالآخرة حسنة وقنا عذاب النار

الله أكبر 7 x ، ولله الحمد، عباد الله، ان الله يأمر بالعد والاحسان وايتاءذى القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي يعظكم لعلكم تذكرون، واشكروه على نعمه يعظكم ولذكر الله أكبر...

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 


Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya

Selasa, 27 Maret 2012

Fatwa Qardhawi: Hukum Donor Organ Tubuh Ketika Masih Hidup

Ada yang mengatakan bahwa diperbolehkannya seseorang mendermakan atau mendonorkan sesuatu ialah apabila itu miliknya. Maka apakah seseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakannya sekehendak hatinya, misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya?
Atau apakah tubuh itu merupakan titipan dari Allah yang tidak boleh ia pergunakan kecuali dengan izin-Nya? Sebagaimana seseorang tidak boleh memperlakukan tubuhnya dengan semau sendiri pada waktu dia hidup dengan melenyapkannya dan membunuhnya (bunuh diri), maka dia juga tidak boleh mempergunakan sebagian tubuhnya jika sekiranya menimbulkan mudarat buat dirinya.

Namun demikian, perlu diperhatikan d isini bahwa meskipun tubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mempergunakannya, sebagaimana harta. Harta pada hakikatnya milik Allah, sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qur'an, misalnya dalam firman Allah: "... dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu..." (QS An-Nur: 33)
Akan tetapi, Allah memberi wewenang kepada manusia untuk memilikinya dan membelanjakan harta itu.

Sebagaimana manusia boleh mendermakan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkannya, maka diperkenankan juga seseorang mendermakan sebagian tubuhnya untuk orang lain yang memerlukannya.
Hanya perbedaannya adalah bahwa manusia adakalanya boleh mendermakan atau membelanjakan seluruh hartanya, tetapi dia tidak boleh mendermakan seluruh anggota badannya. Bahkan ia tidak boleh mendermakan dirinya (mengorbankan dirinya) untuk menyelamatkan orang sakit dari kematian, dari penderitaan yang sangat, atau dari kehidupan yang sengsara.
Apabila seorang Muslim dibenarkan menceburkan dirinya ke laut untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ke tengah-tengah  jilatan  api untuk memadamkan kebakaran, maka mengapakah tidak diperbolehkan seorang Muslim mempertaruhkan sebagian wujud materiilnya (organ tubuhnya) untuk kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya?

Pada zaman sekarang kita melihat adanya donor darah, yang merupakan bagian dari tubuh manusia, telah merata di negara-negara kaum Muslim tanpa ada seorang ulama pun yang mengingkarinya. Bahkan mereka menganjurkannya atau ikut serta menjadi donor. Maka ijma' sukuti (kesepakatan ulama secara diam-diam) ini—menurut sebagian fatwa yang muncul mengenai masalah ini—menunjukkan bahwa donor  darah dapat diterima syara'.

Di dalam kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk menolong orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong orang yang terluka, memberi makan orang yang kelaparan, melepaskan tawanan, mengobati orang yang sakit, dan menyelamatkan orang yang menghadapi bahaya, baik mengenai jiwanya maupun lainnya.
Maka tidak diperkenankan seorang Muslim yang melihat suatu dharar (bencana, bahaya) yang menimpa seseorang atau sekelompok orang, tetapi dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu menghilangkannya, atau tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya.
Karena itu saya katakan bahwa berusaha menghilangkan penderitaan seorang Muslim yang menderita gagal ginjal misalnya, dengan mendonorkan salah satu ginjalnya yang sehat, maka tindakan demikian diperkenankan syara', bahkan terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya. Karena dengan demikian berarti dia menyayangi orang yang di bumi, sehingga dia berhak mendapatkan kasih sayang dari yang di langit.

Islam tidak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan Islam menganggap semua kebaikan (al-ma'ruf) sebagai sedekah. Maka mendermakan sebagian organ tubuh termasuk kebaikan (sedekah). Bahkan tidak diragukan lagi, hal ini termasuk jenis sedekah yang paling tinggi dan paling utama, karena tubuh (anggota tubuh) itu lebih utama daripada harta, sedangkan seseorang mungkin saja menggunakan seluruh harta kekayaannya untuk menyelamatkan (mengobati) sebagian anggota tubuhnya. Karena itu, mendermakan sebagian organ tubuh karena Allah Ta'ala merupakan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) yang paling utama dan sedekah yang paling mulia.

Kalau kita katakan orang hidup boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya, maka apakah kebolehan itu bersifat mutlak atau ada persyaratan tertentu? Jawabannya, bahwa kebolehannya itu bersifat muqayyad (bersyarat). Maka seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya yang justru akan menimbulkan dharar, kemelaratan, dan kesengsaraan bagi dirinya atau bagi seseorang yang punya hak tetap atas dirinya.

Oleh sebab itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung, karena dia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tersebut; dan tidak diperkenankan menghilangkan dharar dari orang lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya. Maka kaidah syar'iyah yang berbunyi, "Dharar (bahaya, kemelaratan, kesengsaraan, nestapa) itu harus dihilangkan," dibatasi oleh kaidah lain yang berbunyi, "Dharar itu tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan dharar pula."
Para ulama ushul menafsirkan kaidah tersebut dengan pengertian: tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yang sama atau yang lebih besar daripadanya.
Karena itu tidak boleh mendermakan organ tubuh bagian luar, seperti mata, tangan, dan kaki. Karena yang demikian itu adalah menghilangkan dharar orang lain dengan menimbulkan dharar pada diri sendiri yang lebih besar. Sebab dengan begitu dia mengabaikan kegunaan organ itu bagi dirinya dan menjadikan buruk rupanya.
Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangan tetapi salah satu dari pasangan itu tidak berfungsi atau sakit, maka organ ini dianggap seperti satu organ.
Hal itu merupakan contoh bagi yang dharar-nya menimpa salah seorang yang mempunyai hak tetap terhadap penderma (donor), seperti hak istri, anak, suami, atau orang yang berpiutang (mengutangkan sesuatu kepadanya).

Pada suatu hari pernah ada seorang wanita bertanya kepada saya bahwa dia ingin mendonorkan salah satu ginjalnya kepada saudara perempuannya, tetapi suaminya tidak memperbolehkannya, apakah memang ini termasuk hak suaminya?
Saya jawab bahwa suami punya hak atas istrinya. Apabila ia (si istri) mendermakan salah satu ginjalnya, sudah barang tentu ia harus dioperasi dan masuk rumah sakit, serta memerlukan perawatan khusus. Semua itu dapat menghalangi sebagian hak suami terhadap istri, belum lagi ditambah dengan beban-beban lainnya. Oleh karena itu, seharusnya hal itu dilakukan dengan izin dan kerelaan suami.

Disamping itu, mendonorkan organ tubuh hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa dan berakal sehat. Dengan demikian, tidak diperbolehkan anak kecil mendonorkan organ tubuhnya, sebab ia tidak tahu persis kepentingan dirinya, demikian pula halnya orang gila.
Begitu juga seorang wali, ia tidak boleh mendonorkan organ tubuh anak kecil dan orang gila yang di bawah perwaliannya, disebabkan keduanya tidak mengerti. Terhadap harta mereka saja wali tidak boleh mendermakannya, lebih-lebih jika ia mendermakan sesuatu yang lebih tinggi dan lebih mulia daripada harta, semisal organ tubuh.

Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer & republika.co.id

Fatwa Qardhawi: Hubungan Seksual Suami-Istri

Sebenarnya, masalah hubungan antara suami-istri itu pengaruhnya amat besar bagi kehidupan mereka. Maka hendaknya mereka memerhatikan atau menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kerusakan dan kelangsungan hubungan suami-istri. Kesalahan yang bertumpuk dapat mengakibatkan kehancuran bagi kehidupan keluarganya.
Agama Islam dengan nyata tidak mengabaikan segi-segi kehidupan manusia dan kehidupan berkeluarga, yang telah diterangkan tentang perintah dan larangannya. Semua telah tercantum dalam ajaran-ajaran Islam, misalnya mengenai akhlak, tabiat, suluk, dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan (dilalaikan).
Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi SAW, yaitu menikah.
Nabi SAW telah menyatakan sebagai berikut: "Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih khusyuk, kepada Allah daripada kamu. Tetapi aku bangun malam, tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku."
  
Islam telah menerangkan terhadap kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dan masalah-masalah seksual. Bahkan mengerjakannya dianggap suatu ibadat.
Sebagaimana dikatakan Nabi SAW, "Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala)." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh dengan istri akan mendapat pahala?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakukan pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak menghitung hal-hal yang baik."

Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih agresif, tidak memiliki kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya wanita itu bersikap pemalu dan dapat menahan diri.
Karenanya diharuskan  bagi  wanita  menerima  dan  menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits, "Jika si istri dipanggil oleh suaminya karena perlu, maka supaya segera datang, walaupun dia sedang masak." (HR Tirmidzi)

Nabi SAW menganjurkan supaya si istri jangan sampai menolak kehendak suaminya tanpa alasan, yang dapat menimbulkan kemarahan atau menyebabkannya menyimpang ke jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.
Nabi SAW bersabda, "Jika suami mengajak tidur si istri lalu dia menolak, kemudian suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat dia sampai pagi." (Muttafaq Alaih).

Keadaan yang demikian itu jika dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih, berhalangan, atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah SWT adalah Tuhan bagi hamba-hamba-Nya Yang Maha Pemberi Rezeki dan Hidayat, dengan menerima uzur hambaNya. Dan hendaknya hamba-Nya juga menerima uzur tersebut.

Selanjutnya, Islam telah melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya lebih diutamakan untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa. Nabi SAW bersabda, "Dilarang bagi si istri (puasa sunnah) sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya." (Muttafaq Alaih)
Disamping dipeliharanya hak kaum laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga harus dipelihara dalam segala hal. Nabi SAW menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam. Beliau bersabda, "Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan bagi keluargamu (istrimu) ada hak."

Abu Hamid Al-Ghazali, ahli fiqih dan tasawuf, dalam kitab Ihya' mengenai adab bersetubuh, berkata, "Disunnahkan memulainya dengan membaca basmalah dan berdoa, sebagaimana diajarkan Nabi SAW, "Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku."
Al-Ghazali berkata, "Dalam  suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya. Dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."

Menurut Ibnul Qayyim, tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu adalah: 1) Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah. 2) Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus. 3) Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana  kelak di surga.
Ditambah lagi mengenai manfaatnya, yaitu menundukkan pandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi kedua pasangan.
Nabi SAW bersabda, "Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu melaksanakan pernikahan, maka hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan."
Kemudian Ibnul Qayyim berkata,  "Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya."

Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam usaha mencari jalan baik tidak bersifat konservatif. Bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan atau pendapat masa kini.
Yang dapat disimpulkan di sini adalah bahwa sesungguhnya Islam telah mengenal hubungan seksual di antara kedua pasangan, suami-istri, yang telah diterangkan dalam Alquranul Karim pada surah Al-Baqarah, yang ada hubungannya dengan peraturan keluarga.

Firman Allah SWT: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu, Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan  Allah, maka janganlah kamu mendekatinya..." (QS Al-Baqarah: 187).

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu: "Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka." (QS Al-Baqarah: 187)

Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan takwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (QS Al-Baqarah: 222-223)

Maka, semua hadis yang menafsirkan bahwa dijauhinya yang disebut pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja. Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang.
Pada ayat di atas disebutkan: "Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan cara bagaimanapun kamu kehendaki." (QS Al-Baqarah: 223)
Tidak  ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnya masalah dan undang-undang atau peraturannya dalam Alquranul Karim secara langsung, sebagaimana diterangkan di atas.

Sumber: Fatwa Qardhawi & republika.co.id

Senin, 26 Maret 2012

Fatwa Qardhawi: Hal yang Membatalkan Keislaman Seseorang

Setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum Islam yang  jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud) dari ayat berikut: "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang  lain) tentang urusan mereka ..." (QS. Al-Ahzab: 36).
Perlu diketahui bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah menjadi ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui oleh umat Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan oleh para ulama: "Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui."
Misalnya, kewajiban shalat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan, misalnya membunuh,  zina, melakukan riba, minum khamar dan sebagainya.
Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.
Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut  telah diterangkan dengan jelas oleh Alquran dan dikuatkan dengan hadis-hadis Nabi SAW yang shahih atau mutawatir, dan menjadi  ijma' oleh umat Muhammad SAW dari generasi ke generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan hal ini, berarti mendustakan Alquran dan As-Sunnah.
Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur, kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (mualaf) dan jauh dari sumber informasi. Misalnya, berdiam di hutan atau jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin. Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum baginya.
 
Sumber: Fatawa Qardhawi &  republika.co.id

Fatwa Qardhawi: Hukum Mengkonsumi Narkoba

Ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara' tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama.
Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:

1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khathab ra, "Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal."
Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.
   
2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau "memabukkan," maka ia tetap haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo).
Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)."
Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga. Larangan dalam hadits ini adalah untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal bagi suatu larangan, selain itu juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan—yang sudah disepakati haramnya—dengan mufattir.
   
3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk  dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan. Sedangkan diantara ketetapan syara', bahwa lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaiman firman Allah dalam menyifati Rasul-Nya di dalam kitab-kitab Ahli Kitab, "...Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..." (QS. Al-A'raf: 157).
Dan Rasulullah saw bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain."
Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram. "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa': 29).
"...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan..."
(QS. Al-Baqarah: 195).
Dalil lainnya  mengenai  persoalan  itu  ialah  bahwa  seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotik  dan menjatuhkan hukuman  yang  sangat  berat  kepada  yang  mengusahakan dan mengedarkannya. Sehingga pemerintahan suatu  negara  yang memperbolehkan khamar dan minuman  keras  lainnya  sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan sebagian  negara menjatuhkan  hukuman  mati kepada  pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar, karena  pada  hakikatnya  para  pengedar  itu  membunuh bangsa-bangsa  demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka lebih layak mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orangyang membunuh seorang atau dua orang manusia.
Syekhul lslam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang  yang mengisap  ganja  dan  orang  yang  mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah?
Beliau menjawab, "Memakan (mengisap) ganja yang keras ini  terhukum  haram,  ia termasuk  seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi  mengisap  dalam  jumlah banyak  dan  memabukkan  adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim. Sedangkan orang yang  menganggap  bahwa  ganja  halal, maka  dia  terhukum  kafir  dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah  urusannya,  tetapi  jika  tidak  mau bertobat  maka  dia  harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan  tidak boleh dikubur di pemakaman kaum Muslim. Hukum orang yang murtad itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan Nasrani, baik ia beritikad  bahwa hal itu halal bagi masyarakat umum maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang beranggapan bahwa ganja  merupakan  santapan  untuk berpikir dan berdzikir serta dapat  membangkitkan  kemauan yang beku ke tempat yang terhormat, dan untuk itulah mereka mempergunakannya."

Dengan demikian, nyatalah bagi kita bahwa ganja, opium, heroin, morfin, dan sebagainya  yang  termasuk  makhaddirat (narkotik)—khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan dengan racun putih—adalah haram dan sangat haram  menurut  kesepakatan  kaum  muslim, termasuk dosa besar yang membinasakan, pengisapnya wajib  dikenakan  hukuman,  dan pengedar  atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya  sendiri.

Maka orang-orang  seperti  inilah  yang  lebih  utama  untuk dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah, "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 179).

Adapun hukuman  ta'zir  menurut  para  fuqaha  muhaqqiq  (ahli membuat  keputusan)  bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.
Selain itu, orang-orang  yang  menggunakan  kekayaan  dan jabatannya  untuk  membantu orang yang terlibat narkotik ini, maka mereka termasuk golongan. "...Orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi..." (QS. Al-Ma'idah: 33).
Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan  mereka  melebihi perampok  dan  penyamun,  karena  itu  tidak mengherankan jika mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun. "...Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang berat." (QS. Al-Ma'idah: 33).

Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer dan republika.co.id

Fatwa Qardhawi: Hukum Istri Menafkahi Keluarga

Di zaman modern ini, sudah jamak seorang wanita bekerja di luar rumah dengan beragam profesi. Ada yang jadi guru, dokter, wartawan, pengusaha, politikus, bahkan menteri.
Dengan penghasilannya yang bisa jadi lebih besar ketimbang pendapatan sang suami, tak jarang seorang wanita yang telah berstatus sebagai istri ikut membantu perekonomian keluarga. Dengan kata lain, ia ikut menafkahi keluarga. Bagaimana jika terjadi hal seperti ini?
Tentang hal ini, ulama besar Dr Syekh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan, kewajiban memberi nafkah keluarga sejatinya ada pundak suami. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 34: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) dari sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."
Menurut Qardhawi, kalaupun ada wanita yang menginfakkan hartanya untuk keluarga, hal itu hanya merupakan sikap tolong-menolong dan akhlaknya (etika) sebagai seorang istri. Jadi, bukan karena keharusan atau kewajiban yang harus ia penuhi.
"Walaupun termasuk orang kaya atau mempunyai pekerjaan yang menghasilkan harta banyak, seorang istri tidak wajib menafkahi keluarganya. Para imam mazhab pun tidak ada yang mewajibkan istri yang kaya untuk menafkahi suaminya yang miskin. Kecuali imam golongan Adz-Dzahiri, yaitu Imam Ibnu Hazm," jelasnya.
Meski demikian, lanjut ulama kelahiran Mesir ini, sebaiknya wanita yang bekerja di luar rumah ikut membantu menafkahi keluarganya. Apalagi, jika tugas atau pekerjaannya di luar rumah mengharuskan ada pembantu rumah tangga atau guru untuk anak-anaknya. Atau menuntut ada tambahan nafkah untuk keperluan pekerjaannya, seperti baju-baju atau untuk transportasi.
Paling tidak, wanita ikut membantu menafkahi sepertiga dari kebutuhan rumah tangga. Sisanya ditanggung suami. "Jadi, sebagaimana suami menanggung sebagian kewajiban istri, maka istri juga ikut menanggung kewajiban suaminya, memberi nafkah," ujar Qardhawi.

Rekening sendiri

Karena bekerja dan memiliki penghasilan, mereka pun biasanya memiliki rekening sendiri. Syekh Qardhawi tak mempermasalahkan hal ini, bahkan mendukungnya. "Saya sendiri mendukung istri mempunyai rekening sendiri agar suami tidak tamak dengan harta istrinya," ujar ulama yang sekarang menetap di Doha, Qatar ini.
Dalam hal ini suami tidak boleh marah, kecuali jika istri punya niat yang tidak baik. Ia pun menyarankan, tabungan suami dan istri jangan sampai dicampur dalam satu rekening. "Biarkanlah masing-masing menggunakan namanya sendiri. Karena setiap manusia berhak atas hartanya."
Islam, lanjut Qardhawi, telah memerdekakan wanita dari kungkungan-kungkungan (kezaliman) pada zaman jahiliyah dengan berbagai bentuknya, terutama dalam hal kepemilikan harta yang tidak bergerak seperti tanah, kebun dan lain-lain, dan harta yang bergerak seperti mobil, emas, berlian, dan lain-lain.
Dalam hal ini, Islam menjadikan kepemilikan wanita tersendiri, terlepas dari kepemilikan orang tua dan suaminya. Artinya, sudah menjadi haknya untuk mempergunakan sekehendaknya, seperti untuk membeli, menjual, memberi, atau menginfakkannya. "Semua itu terserah dia, sebagaimana laki-laki bebas mempergunakan hartanya. Tidak ada yang berhak melarang dan memaksanya," tegas Qardhawi.
"... Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita pun ada bagian yang mereka usahakan..."
(QS. An-Nisa: 32).
Karena itu, menjadi hak wanita untuk membuka rekening tabungan di bank atas namanya sendiri, baik untuk menabung harta dari hasil usahanya sendiri, dari harta warisan, maupun hadiah dari ayahnya, hadiah dari ibunya, atau dari yang lainnya. 


Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer dan www.republika.co.id