Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label adil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adil. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 April 2018

EFEKTIFITAS PENYULUH AGAMA TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT KOTA GORONTALO

Oleh: Sulaiman Ibrahim
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, merupakan negara hukum (Rechtsstaat) karena terbangun dari keinginan yang lewat dari para The Founding Fathers negara ini untuk melandaskan semua persoalan kebangsaan pada hukum yang berlaku. Perjalanan sejarah yang cukup panjang terutama mengenai sejarah diberlakukannya sistem politik hukum di Indonesia, telah membawa bangsa Indonesia pada sebuah pandangan bahwa hukum itu penting tapi hal tersebut dalam implementasinya masih menemui sejumlah kendala.
Terlepas dari persoalan tersebut di atas, dimensi hukum di Indonesia dalam perspektif  keindonesiaan berjalan bersamaan dengan proses pembangunan nasional yang bersifat kesinambungan dimana hal tersebut mencakupi seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Itulah sebabnya, dalam GBHN 1999 tertuang bahwa semua warga negara diharapkan terbentuk dan berfungsi sesuai sistem hukum nasional yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan kemajemukan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum, tatanan yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional yang didukung oleh aparatur hukum, sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum.
Dalam pembangunan nasional terdapat beberapa asas atau prinsip pokok yang harus ditaati, dimana mengandung pengertian bahwa penyelenggara pembangunan negara harusnya senantiasa memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat agar mereka sadar, tunduk dan patuh terhadap dimensi hukum yang berintikan di atas nilai-nilai hukum keadilan dan kebenaran, terutama alat penyelenggara negara kekuasaan hakim wajib dan menjamin kepastian hukum (Soesito: 17).
Pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia terkadang memunculkan ketidak pastian hukum di antara masyarakat. Ketidak pastian hukum yang dimaksud muncul diakibatkan tidak efektifnya penyuluhan hukum itu sendiri. Karena demikian halnya, maka kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan hukum masih rendah.
introduction


Adapun gejala yang timbul dalam masyarakat sehingga dikatakan peyuluhan hukum tidak efektif adalah wibawa hukum menurun, artinya produk-produk hukum itu tidak direalisasikan dalam kehidupan masyarakat. karena demikian halnya, maka wibaya hukum melamah.
Menurut Taneko Soleman B (1993: 23); Wibawa hukum melemah dapat disebabkan oleh berbagai faktor sebagai berikut; karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, misalkan sebab melemahnya sistem nilai dalam masyarakat sebagai akibat modernisasi. Dalam hal ini, tentu saja akan menimbulkan kesenjangan antara hukum yang berlaku dengan sistem nilai yang ada di masyarakat.
Salah satu contoh pelanggaran hukum yang diperbuat akibat melemahnya wibawa hukum adalah terjadinya KKN, karena aparat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, fakta yang sering ditemukan adalah terjadinya main hakim sendiri di kalangan masyarakat karena penegak hukum lamban dalam mengambil kebijakan hukum.
Kasus seperti di atas sering ditemukan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak efektifnya penyuluhan hukum di tengah-tengah masyarakat yang menyebabkan tatanan kemasyarakatan menjadi rapuh. Dalam prakteknya, efektivitas penyuluhan hukum yang dimaksud dapat dilihat pada kalangan masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya masyarakat di kota Gorontalo.
Urgensi akan pemahaman holistik terhadap hukum adalah sebuah hal yang tak bisa ditawar-tawar dalam sebuah masyarakat yang menganut prinsip supremasi hukum (the rule of law). Persoalannya adalah sebuah hal yang sangat sukar untuk memahami hukum Indonesia mengingat berbagai kendala, utamanya diakibatkan oleh masih lemahnya tradisi akademis. Terlepas dari berbagai ambiguitas sekaligus anomali yang menghadangnya, Masyarakat secara umum mengenal adanya hukum dan sadar akan negara hukum, tetapi masyarakat tidak mengetahui dan mengerti hukum sebenarnya, Kota Gorontalo, lebih parah lagi masyarakat setempat menganggap sepeleh hukum yang ada, karena hukum bisa terkalahkan oleh money power dan banyaknya penegak hukum melanggar aturan itu sendiri.
Kondisi reformasi merombak tatanan perpolitikan dan kenegaraan, tuntutan perbaikan di segala bidang sebagai ungkapan hati nurani masyarakat, sehingga hukum-hukum yang selama ini tidak merupakan akumulasi dari segala lapisan. Masyarakat meneriakkan hukum transisi yang harus dibangun dari konsensus budaya dan suara masyarakat, sehingga terkadang jemu dengan apa yang terjadi, penegak hukum tidak dapat menjanjikan kedamaian dan keadilan, sehingga masyarakat lebih cenderung untuk mengambil tindakan hukum sendiri.

Hal di atas juga terjadi di tengah masyarakat di Kota Gorontalo, konflik sering terjadi, baik di kalangan antara pemuda, orang tua, keluarga atau perang kelompok terjadi di sana sini, tetapi tindakan preventif oleh penegak hukum seakan-akan bersifat apatis. Anggapan ini didasarkan pada beberapa penelitian yang mengungkapkan bahwa para penegak hukum tidak aktif dalam memberikan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.






Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya

Rabu, 13 Agustus 2014

Adil, Ihsan, dan Itsar


KH Nur 9389009489_c49c2707f2_z 
Alam Bakhtir |
Tujuan puasa yang disyariatkan sejak Nabi Adam yakni la allakum tattaqun. Wujud dari ketaqwaan adalah amal saleh. Amal saleh memiliki dimensi vertical dan horizonal. Dalam surat An Nahl : 90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

Tiga Level Amal Saleh
Bahwa yang dinamakan amal saleh ada tiga level. Pertama, amal saleh yang tarafnya adil. Ini yang digembargemborkan karena batas adil adalah zalim. Level kedua adalah ihsan dan ketiga adalah itsar Dalam surat Al Hasyr ayat 9:
Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung
Mereka lebih mengutamakan orang lain sungguhpun dirinya butuh. Misal: puasa; kalau kita bepergian dan sakit, adil kalau kita tidak berpuasa dan diganti di hari lain. Orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit yang kronis atau sudah tua, yang tidak mungkin berpuasa , fidyah memberikan satu orang miskin makan. Tapi kalau lebih memberikannya satu karung atau 100 orang miskin, itu namanya ihsan. Kalau ia tetap berpuasa walau perjalanan 10 jam di pesawat terbang itu namanya itsar. Kalau kita mengutangkan uang kepada seseorang, adil kalau kita tetap menagih. Tapi di kala paceklik kita tidak menagih, memberikan keluangan kepada orang yang bersangkutan, itu namanya ihsan. Ternyata setelah kita tagih orang itu tidak punya kelapangan rizkinya, selalu paceklik, kita hibahkan sebagian atau seluruhnya, itu namanya itsar.
9391780336_ae0cfc341e_z
Seorang istri bisa berbuat itsar dalam keluarga. Kalau ternyata ditemui suaminya diam-diam menikah lagi, ketahuan oleh istri yang tua. Istri menuntut minta cerai. Itu tidak berdosa; adil, karena punya hak untuk tidak mau dimadu. Tapi kalau istri sekiranya tidak minta cerai, itu namanya istri yang ihsan. Apalagi kalau ternyata suami istri tidak punya anak. Istri menawarkan kepada suaminya sebagimana Siti Sarah menawarkan kepada Nabi Ibrahim untuk menikahi Siti Hajar. Itu namanya itsar. Tapi sebaliknya, kalau ada teman saya yang hadiri di sini ternyata punya kemampuan uang banyak, jabatan tinggi, tidak tergoda oleh wanita lain, istrinya tetap satu. Itu namanya suami telah berbuat itsar, lebih mengutamakan perasaan istri dan anak-anak ketimbang hawa nafsu dirinya. ini luar biasa.
Sebentar lagi Pemerintah akan berbuat ihsan terhadap rakyat. Kabarnya pada 2014 ada yang namanya Jaminan Kesehatan Nasional, di mana seluruh rakyat tanpa kecuali yang miskin maupaun kaya, punya hak untuk berobat secara gratis. Beritanya di kalangan dokter di RSPAD, di kala saya berbuka puasa. Jadi terlalu banyak kalau kita bisa berbuat ihsan. Makanya kalau melihat Islam harus universal. Di Islam ada qisas. Qisas adalah adil. Tapi kalau keluarga korban memaafkan, itu namanya ihsan. Apalagi kalau membebaskan dari diyat, itu namanya itsar. Sungguh luar biasa Islam itu
Saya dalam sebuah seminar dengan gereja-gereja. Kalau orang Islam masjidnya dibakar satu, maka punya hak untuk membakar satu gereja, bukan lima. Tapi kalau orang Islam memaafkan, tidak membakar gereja, itu namanya orang Islam yang ihsan. Apalagi kalau membantu membangun gereja, itu namanya itsar.
9391781796_b7a7998ac7_z
Ini perilaku Rasulullah dan para sahabat. Walau punya roti satu, di kala ada orang yang lebih membutuhkan, maka roti itu dikasih. Ia punya beberapa butir kurma, kalau toh ternyata ada orang yang lebih membutuhkan itu dikasih kepadanya, itu namanya itsar. Sangat luar biasa dan sesungguhnya inilah mudah-mudahan ke depan kita mempunyai presiden, menteri, gubernur, perangkat dan rakyatnya yang juga itsar. Kalau semua itsar, tidak akan ada demo karena semua mementingkan orang lain ketimbang diri sendiri.
Dari Tausiyah Ramadan di kediaman Ketua DPR RI/ Wakil Ketua Dewan Penasehat ICMI, Dr. Marzuki Ali (25/7/ 13)

SUMBER: https://sitarlingicmi.wordpress.com/2013/10/21/adil-ihsan-dan-itsar/
Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya