POLITIK ISLAM DI INDONESIA
(Antara Formalisme dan Inklusivisme)
Oleh : Abbas Tekeng
Dosen STAIN Kendari
Abstrak
Politik Islam di Indonesia memiliki banyak perbedaan dan persamaan dengan politik Islam di negara lain. Khas dan kharakter tersebut tidak pernah terlepas dari latar belakang aliran-aliran dalam Islam yang turut mempengaruhi masyarakat Islam Indonesia, kecenderungan tampilan wajah politik Islam Indonesia memiliki dua bentuk, bentuk yang pertama, terkesan mementingkan symbol-simbol agama dalam negara atau yang biasa disebut dengan formalisme agama, kedua, kelompok yang tidak terlalu mengedepankan simbolisme tetapi lebih mengedepankan substansi(Inklusisme)dalam agama Islam terhadap negara
I. Pendahuluan
Membincang Persoalan politik Islam tidak terlepas dari proses sejarah panjang masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia1 yang telah sejak lama melalui pedagang-pedagang dari Gujarat India dan Timur Tengah.
Politik merupakan salah satu ilmu tertua dari berbagai cabang ilmu yang ada. Ilmu politik telah lama secara tidak langsung mengatur penerapan kekuasaan, hubungan antara yang diperintah dengan yang memerintah, serta sistem apa yang pemenuhan kebutuhan akan pengaturan dan pengawasan, sebagai konsekuensi adanya adanya kebebasan pemikiran manusia.
Untuk mencari makna kompromi terhadap Diskurs dalam politik Islam, maka harus ada kebesaran jiwa untuk merekonstruksi makna-makna politik Islam secara luhur dengan menanggalkan atribut-atribut subjektif masing-masing kepentingan pribadi dan kelompok, tetapi makna-makna tersebut dapat berlaku dan diterima secara independen oleh siapapun. Sehingga benar-benar konsisten dan konsekuen dalam pengembangan makna politik.
Kalau kita surut memperhatikan sumbangan-sumbangan dan artikukasi para penulis Islam pada teori Islam, kebanyakan karya kontemporer yang ditulis oleh para teoritisi muslim berbentuk “Doktrin Politik” bukannya teori politik atau falsafah politik,2 sehingga ada kesenjangan kelompok-kelompok Islam yang berkembang saat ini ingin mengarahkan wacana pemahaman ke-Islamannya kepada pendekatan doktrin politik Islam dengan implikasi realitas adalah lahirnya Islam radikal terus menerus dalam fragmentasi politk aktual/Islam radikal
A. Paradigma Korelasi Agama dan Negara
Pencarian konsep tentang negara oleh para ulama politik mengandung dua maksud. Pertama, untuk menemukan idealitas Islam tentang negara (menekankan aspek teoritis dan formal), yaitu mencoba menjawab pertanyaan, ”bagaimana bentuk negara dalam Islam”. Pendekatan ini bertolak dari asumsi bahwa Islam memiliki Konsep tertentu tentang negara. Kedua, untuk melakukan idealisasi dari perspektif Islam terhadap proses penyelenggaraan negara(menekankan aspek praksis dan substansial), yakni mencoba menjawab “Bagaimana Isi Negara Menurut Islam”. Pendekatan ini didasarkan pada anggapan bahwa Islam tidak membawa konsep tertentu tentang negara, tetapi hanya menawarkan prinsif-prinsif dasar berupa etika dan moral. Bentuk negara yang ada pada suatu masyarakat Muslim dapat diterima sejauh tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar tadi.
Kendati kedua maksud tersebut berbeda dalam pendekatan, namun keduanya mempunyai tujuan yang sama, yakni menemukan rekonsiliasi antara idealitas agama dan realitas politik. Realitas antara cita-cita agama dan realitas politik menjadi tugas utama pemikiran politik Islam. Hal ini merupakan tuntutan, karena hubungan antara agama dan politik pada giliran berikutnya antara agama dan negara dalam kenyataan sejarah sering menampilkan fenomena kesenjangan dan pertentangan. Fenomena ini bersumber pada dua sebab yaitu (a). Adanya perbedaan konseptual antara “ agama” dan “Politik” yang menimbulkan kesukaran pemanduan dalam praktek; (b). Adanya penyimpangan praktek politik dari etika dan moralitas agama. Solusi yang ditawarkan para ulama politik, baik pada masa klasik maupun masa modern terhadap kesenjangan hubungan agama dan negara tersebut sangat beragam, sejalan dengan keragaman setting sosio-kultural dan politik yang mereka hadapi. Karenanya, konsepsi pemikir Islam tentang negara tidak luput dari dimensi kultural dan dimensi politik.
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai Paradigma Hubungan dan negara, Makna Politik Islam adalah sebagai berikut: Politik ialah cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan manusia.dengan demikian maka dapat kita katakan bahwa makna3 Politik Islam ialah aktivitas Politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok.
Dalam pemikiran politik Islam, paling tidak terdapat beberapa paradigma mengenai hubungan agama dan negara. Nuansa diantara ketiga paradigma ini terletak pada konseptualisasi yang diberikan kepada kedua istilah tersebut. Kendati Islam di fahami sebagai agama yang memiliki totalitas dalam pengertian meliputi segala aspek kehidupan manusia termasuk politik, namun sumber-sumber Islam juga mengajukan pasangan istilah seperti Dunya-akhirah(Dunia dan Akhirat), Din daulah(Agama Negara), atau umur ad-dunya-umur addin(urusan dunia urusan agama). Pasangan istilah-istilah tersebut menunjukkan adanya perbedaan konseptual dan mengesankan adanya dikotomi.4
Paradigma pertama, memecahkan masalah di kotomi tersebut dengan mengajukan konsep bersatunya agama dan negara. Agama (Islam) dan negara, dalam hal ini tidak dapat dipisahkan(Integrated). Wilayah agama juga meliputi politik atau negara. Karenanya menurut paradigma ini negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Pemerintahan negara diselenggarakan atas dasar”kedaulatan Ilahi”, karena memang kedaulatan itu berasal dan berada di tangan Tuhan.
Paradigma ini dianut oleh kelompok Syi’ah. Paradigma pemikiran politik Syi’ah memandang bahwa negara(Istilah yang relevan dalam hal ini adalah Imamah atau kepemimpinan) adalah lembaga keagamaan danmempunyai fungsi keagamaan. Menurut pandangan Syi’ah berhubung legitimasi keagamaan berasal dari Tuhan dan diturunkan lewat garis keturunan Muhammad, legitimasi politik harus berdasarkan legitimasi keagamaan dan hal ini hanya dimiliki oleh para keturunan Nabi.
Paradigma “Penyatuan” agama dan negara juga menjadi anutan kelompok “Fundamentalisme Islam” yang cenderung berorientasi pada nilai-nilai Islam yang dianggapnya mendasar dan prinsifil. Paradigma fundamentalisme menekankan totalitas Islam, yakni Islam meliputi segala aspek kehidupan. Menurut salah seorang tokoh kelompok ini, Al-Maududi, syariat5 tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau agama dan negara. Syariat adalah skema kehidupan yang sempurna dan meliputi seluruh tatanan kemasyarakatan, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang.6
Bentuk realitas politik yang pertama ini, antara skripturalistik dan rasionalistik. Pola politik ini memakai al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber teori dengan mencari makna literal atau teks sehingga kelihatan tanpa interfretasi penafsiran lebih substansial terhadap ayat Qur’an dan Hadist.
Paradigma kedua, memandang agama dan negara berhubungan secara simbiotik, yaitu berhubungan secara timbal balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini agama memerlukan negara, karena dengan negara agama dapat berkembang. Sebaliknya, negara memerlukan agama karena dengan agama, negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral. Pandangan tentang simbiosa agama dan negara ini dapat ditemukan, umpamanya dalam pemikiran al-Mawardi, seorang teoritikus politik Islam terkemuka pada masa klasik, Pada baris pertama dari karyanya yang terkenal, al-Ahkam al-Sultaniyyah’, al-Mawardi menegaskan bahwa kepemimpinan negara(Imamah) merupakan instrumen untuk meneruskan misi ke nabian, guna memelihara agama dan mengatur dunia. Pemeliharaan agama dan pengaturan dunia merupakan dua jenis aktifitas yang berbeda, namun berhubungan secara simbiotik. Keduanya merupakan dua dimensi dan misi kenabian.
Dalam konsepsi al-Mawardi tentang negara, syariat(agama), mempunyai posisi sentral sebagai sumber legitimasi terhadap realitas politik. Dalam ungkapan lain al-Mawardi mencoba mengkompromikan realitas politik dengan idealitas politik seperti diisyaratkan oleh agama, dan menjadikan agama sebagai alat justifikasi kepantasan dan kepatutan politik. Dengan demikian, al-Mawardi sebenarnya mengenalkan sebuah pendekatan prakmatik dalam menyelesaikan persoalan politik kala dihadapkan dengan prinsip-prinsip agama. (Ingin Memiliki Makalah ini lengkap hubungi: 081342005625
Tidak ada komentar:
Posting Komentar