EKSISTENSI ILMU HADIS MU’TAZILAH
Oleh: Sulaiman Ibrahim
Pendahuluan
Persis seperti ramalan Nabi, umat Islam terpecah menjadi sekian banyak sekte dengan sistem teologi yang saling bertentangan satu sama lain. Pertentangan teologis yang bermula dari perbedaan visi politik, perbedaan toritorial. Menurut Ibnu Khaldun, perbedaan menyikapi ayat-ayat mutasyabihat ini demikian tajam hingga tak bisa dikompromikan hingga menciptakan sekte baru. Uniknya, masing-masing sekte mengklaim sebagai pewaris sunnah Nabi dan tradisi normatif Islam, sekaligus menuduh lawannya sebagai “hetereodoks (mubtadi’ah) sesat dan menyesatkan”.
Mu’tazilah, sebuah sekte tradisional dengan produk-produk pemikiran yang lebih filosofis ketimbang religius, tidak kalah kuat mengklaim sunnah dari kelompok yang bahkan kelompok yang mencantumkan kata “sunnah” dilabel namanya. Al-Qadhi Abd al-Jabbar (w. 415 H.) menulis sebuah buku tentang Mu’tazilah atas permintaan Raja Khawarizm Syah (w.407 H.) yang ingin tahu lebih banyak prihal sekte yang satu ini. Dalam pengantarnya Abd al-Jabbar mengatakan: “Aku merasa wajib untuk segera melaksanakan permintaan tersebut agar tuan raja adil ini (semoga Allah melanggengkan kekuasaannya dan menjaga kedudukannya) mengetahui bahwa (teologi Mu’tazilah) yang dianut ini sejalan dengan ajaran Nabi dan Iman-iman salaf.
Seorang ahli hadis dan Asy’ariyah tulen akan mendustakan ucapan al-Jabbar sambil menyebut fakta historis inkuisis (pemeriksaan paham pribadi, terkenal dengan istilah mihna al-khalq al-Qur’an) terhadap ahli hadis yang dilakukan Mu’tazilah dengan dukungan pemerintah Abbasiyah pada masa al-Makmun. Kontradiksi ucapan dan fakta ini seharusnya menimbulkan pertanyaan. Bagaimana sebenarnya konsep sunnah yang sangat berbeda dengan apa yang dipahami oleh ahli sunnah sendiri?. Jawaban-jawaban ini diharapkan menyingkap sejauh apa perbedaan sistem teologi rasional Mu’tazilah dan Ahli Sunnah (Asy’ariyah dan ahli hadis), khususnya pandangan mereka terhadap sunnah Nabi sebagai landasan berpikir. Untuk itu, tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu asal usul Mu’tazilah, konsep sunnah menurut Mu’tazilah, dan pengaruh pemikiran hadis Mu’tazilah terhadap perkembangan ilmu hadis termasuk respon menjaga tradisi terhadap pemikiran Mu’tazilah.
(Ingin mendapatkan makalah ini lebih lengkap hubungi penulis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar