Perempuan sepanjang zaman telah memperoleh perhatian dari para
cendekiawan dan para peneliti sesuai dengan kecenderungan dan bidang mereka
masing-masing. Hanya saja kajian dan penelitian tersebut menghasilkan
kesimpulan yang berbeda, sehingga berbeda pula dalam menjabarkan hak dan kewajibannya.
Sebahagian kajian mengakui hak perempuan sama dengan hak laki-laki tetapi
kajian lainnya menjatuhkan perempuan dengan suatu kesimpulan bahwa perempuan
diciptakan untuk kemaslahatan laki-laki. Ketika sebagian undang-undang
memberikan hak kepada perempuan maka undang-undang lainnya menghalangi hak
perempuan, sehingga nasib perempuan seolah-olah tergadaikan oleh kekuasaan
laki-laki dan terabaikan dengan kehendak laki-laki.[1]
Islam[2] juga menegaskan bahwa manusia secara keseluruhan, laki-laki maupun perempuan diciptakan dari jiwa yang satu, (QS. al-Nisa’/4: 1). Laki-laki dan perempuan dalam pandangan al-Qur’an adalah sama dalam esensi kemanusiannya. Maka dilihat dari aspek ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Kedua jenis manusia itu sama mendapatkan kemuliaan yang Allah berikan kepada seluruh umat manusia tanpa ada pembedaan[3]. Karena itu laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam segala bidang. Etin Anwar mengatakan bahwa perempuan mempunyai hak untuk memenuhi keinginannya, baik yang bersifat individu, keluarga maupun masyarakat.[4]
Perempuan adalah kelompok manusia yang selalu tertindas. Pernyataan ini adalah gambaran tentang pengalaman kelam sekaligus potret buram kondisi perempuan di sepanjang sejarah. Tidak pernah dalam satu masyarakat, kapan dan di manapun, perempuan dihargai layaknya laki-laki, terutama yang berkaitan dengan seksualitas dan produktifitas ekonomi.[5] Ironisnya, ketertindasan ini dialami oleh perempuan di dalam rumah tangganya dan oleh orang-orang dekatnya sendiri (ayah atau suaminya).
Perubahan tatanan dan pola hidup masyarakat dari masa ke masa, mulai dari kehidupan primitif sampai pada masyarakat industri, telah mengakibatkan perkembangan taraf kehidupan perempuan. Akan tetapi, bukan berarti segala bentuk penindasan terhadap mereka telah terhapus. Era industri yang mengantar manusia ke peradaban modern masih mewarisi nilai-nilai yang ada sebelumnya. Perbedaan antara peran laki-laki dan perempuan masih sangat kental dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi, dan lainnya. Pendeknya, status quo perempuan sebagai mahluk yang tertindas masih tetap bertahan sampai sekarang.[6]
Bahwa perempuan adalah kelompok manusia yang selalu tertindas, dapat dibuktikan dengan konsep kepemimpinan dalam keluarga. Pandangan yang mengakar di dalam masyarakat bahwa suami/ayah adalah kepala rumah tangga. Hal ini, disadari atau tidak, menggambarkan hubungan yang hierarkis, di mana perempuan selalu berada di bawah bayang-bayang laki-laki, atau selalu tunduk dan patuh terhadap kebijakan laki-laki. Ketika masih berstatus gadis, perempuan harus tunduk sepenuhnya kepada kebijakan dan keputusan sang ayah, dan setelah berumah tangga hal yang sama harus ditunjukkan kepada sang suami. Ini artinya pandangan tersebut menempatkan perempuan sebagai jenis kelamin kelas dua (the second sex). Bukan hanya masalah hirarki, tetapi dari pandangan tersebut lahir banyak masalah turunan, seperti dikotomi peran publik-domestik, tindakan pemaksaan dan sewenang-wenang terhadap isteri dan anak gadis, beban ganda (double burden), dan lain-lain.
Masalah-masalah di atas secara akumulatif semakin memperburuk nasib perempuan. Dikotomi peran mengakibatkan perempuan terdomestikasi. Mereka (isteri) harus terkungkung oleh keempat dinding rumahnya sendiri, dan pada saat yang sama laki-laki (suami) bebas berkiprah seluas akses yang dapat dijangkaunya. Celakanya, diamnya mereka di rumah dengan aneka urusan kerumahtanggaan dipandang sebagai kewajiban, sehingga tidak pernah dinilai sebagai kerja produktif secara ekonomis yang membutuhkan perhitungan jam kerja dengan imbalan yang sesuai. Kemudian, dengan dalih sebagai pemimpin, tidak kurang suami berlaku sewenang-wenang terhadap isterinya, bahkan sampai pada tindakan yang dapat dimasukkan dalam kotak “tindak pidana kekerasan”.
Posisi tawar yang tidak berimbang antara laki-laki dan perempuan ini mengakibatkan ketergantungan perempuan yang mengantar pada kondisi kepasrahan dan ketakberdayaan. Karenanya, posisi sebagai isteri tidak selamanya mendapatkan jaminan keamanan dan pengayoman yang memadai. Dengan dalih sebagai pemimpin, tidak sedikit suami memaksa isterinya untuk meninggalkan pekerjaan dan menanggung tekanan-tekanan, baik psikis maupun fisik.
Dewasa ini sudah banyak perempuan yang bekerja di wilayah publik, wilayah yang pada mulanya hanya dapat diakses oleh laki-laki. Hal ini terjadi, selain karena kemajuan industri yang tidak meletakkan kriteria jenis kelamin secara ketat, juga karena dorongan dan motivasi untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Namun kemudian, masalah lain pun muncul, seorang isteri harus menanggung beban ganda (double burden). Di samping mereka membongkar “laci dunia” dengan tangan kirinya, ia juga harus tetap menggoyang ayunan dengan tangan kanannya. Di samping ia tertuntut untuk ikut serta meringankan beban ekonomi keluarga, ia juga tetap dipandang wajib memberikan ASI untuk bayinya dan mengerjakan tugas-tugas kerumahtanggaan lainnya.
Dikotomi peran publik-domestik tidak langgeng dengan sendirinya. Ia diperkuat oleh argumen-argumen pembenaran, seperti distingsi struktur biologis antara laki-laki dan perempuan, interpretasi dalil-dalil agama, dan rekonstruksi berbagai disiplin ilmu yang terkait. Akan tetapi, seperti yang dikemukakan oleh banyak pakar dan pemerhati hak-hak perempuan, di antara beberapa faktor yang ada, interpretasi dalil agama atau doktrin teologislah sebagai penyebab utama (primacausa) semua ini. Faktor ini memberikan pengaruh yang luar biasa, sampai-sampai relasi jender yang hirarki dalam rumah tangga telah mengendap di alam bawah sadar baik laki-laki maupun perempuan. Usaha klarifikasi bukan hanya berhadapan dengan kaum laki-laki, tetapi tidak jarang harus berhadapan dengan tantangan kaum perempuan sendiri. Tentu saja tantangan ini bukan karena kecurigaan atau sikap apriori semata. Kesadaran seksis[7] yang memunculkan upaya penegakan kesetaraan dan keadilan jender –termasuk melepaskan keluarga dari relasi jender yang hierarkis– dianggap menghancurkan nilai-nilai agama dan merusak tatanan masyarakat yang Islami. Yang dimaksud interpretasi dalil agama di sini harus ditegaskan, karena dalil-dalil agama sesungguhnya tidak mungkin menuntun manusia pada tindak ketidakadian dan kekerasan. Artinya, antara dalil agama dan interpretasinya harus dipisahkan, karena keduanya memang sangat berbeda. Dalil agama bersumber dari Tuhan Yang Maha Benar dan Maha Adil, sedangkan interpretasi adalah proses kerja akal manusia yang kebenarannya bersifat relatif.
Lalu bagaimana keadilan jender kususnya yang terkait dengan peran laki-laki dan perempuan berdasarkan dalil-dalil agama tersebut. Paragraf-paragraf berikut menuangkan interpretasi yang lebih selaras dengan semangat qur’ani. Namun sebelumnya, dirasakan ada desakan untuk memaparkan secara singkat fluktuasi posisi dan peran perempuan dari masa ke masa.
[1]Said Agil Husin al-Munawar, Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2009), Cet. IV, 200.
[2]Ketika Islam pertama kali datang di Jazirah Arabia, perempuan berada dalam posisi yang sangat memperihatinkan. Hak-Hak mereka diabaikan, suara merekapun tak pernah didengar. Islam kemudian datang merombak total kondisi yang tak menguntungkan bagi perempuan ini. Kedudukan mereka kemudian diakui dan diangkat. Ketidakadilan yang mereka alami pun dihilangkan, dan hak-hak mereka mendapat pembelaan dan jaminan dalam Islam. Sejak itu, perempuan menemukan kembali jati diri kemanusiaan mereka yang hilang. Mereka sadar bahwa mereka adalah manusia sebagaimana halnya laki-laki. Lihat Mahmud Hamdi Zaqzuq, Haqȃ’iq Islâmiyah fi Muwajahat Hamalat al- Tashkik (Kairo: Wizarat al-Awqaf al-Majlis al-A’la li al-Shu’un al-Islamiyah, Cet. V, 2005), h. 92. Sri Suhandjati Sukri menjelaskan bahwa setelah Islam datang terjadi perubahan besar dalam cara pandang sikap terhadap perempuan. Semasa jahiliyah kedudukan perempuan dipandang rendah bahkan disamakan dengan benda mati yang dapat diwariskan Islam datang mengakat harkat dan martabat perempuan menjadi terhormat. Ajaran Islam memberikan hak dan kewajiban sebagaimana laki-laki, mereka diberikan hak hidup, hak mendapat warisan, hak menuntut ilmu hak berjihad, hak berpendapat dan hak-hak lainnya. Sri Suhandjati, Perempuan menggugat :Kasus dalam al-Qur’an & Realitas Masa Kini (Semarang: Pustaka Adnan, 2002), xii. Baca Musdah Mulia, Islam & Inspirasi Kesetaraan Gender (Yogyakarta: Kibar Press, Cet. III, 2009), h. v-vi.
[5]Lihat Fatima Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan; Mewujudkan Idealisme Jender sesuai Tuntunan Islam, Terjemahan Oleh Burhan Wirasubrata & Kundan D. Nuryakien, dari Women in Islam; A Discourse in Rights and Obligations, (Jakarta: CV. Cendikia Sentra 2001). h. 19-57; Sanderson, Sosiologi Makro; Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial, Terjemahan oleh Farid Wajdi dan S. Meno, (Jakarta: Rajawali Press), 1993, h. 399.; M. Kay Martin and Barbara Voorhies, Female of The Species, (New York: Columbia University, 1975), h.; Heidi Hartman, Capitalism, Patriarchy and Job Segregation, dalam Nona Glazer dan Helen Y. Waehrer (eds), Women in Man-Made World, (Chicago: Rand Mc. Nally College Publishing Comp, 1977), h. 72.; Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender; Perspektif Al-Qur'an, (Jakarta: Paramadina, 1999), h. 80-83.
[6]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender, h. 83.
[7]Yang dimaksud kesadaran seksis di sini adalah seperti yang didefinisikan oleh Kamla Bhasin dan Nighat Said Khan, yakni seseorang yang mengenali adanya diskriminasi atas dasar jenis kelamin (seksisme) seperti dominasi laki-laki atas perempuan, pelaksanaan sistem patriarkhi; dan ia melakukan tindakan untuk menentang itu. Lihat Budhy Munawar Rachman at. all, Penafsiran Islam Liberal atas Isu-Isu Gender dan Feminisme di Indonesia, Dalam Rekonstrusksi Metodologis dalam Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), h. 32.
Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar