Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger

Rabu, 30 Mei 2012

HUBUNGAN HADITS DENGAN AL-QURAN

Oleh: M. Quraish Shihab

Al-hadits didefinisikan oleh pada umumnya ulama --seperti definisi Al-Sunnah-- sebagai "Segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan dan taqrir (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya." Ulama ushul fiqh, membatasi pengertian hadis hanya pada "ucapan-ucapan Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum"; sedangkan bila mencakup pula perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai Al-Sunnah. Pengertian hadis seperti yang dikemukakan oleh ulama ushul tersebut, dapat dikatakan sebagai bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban menaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu Al-Quran.

Sementara itu, ulama tafsir mengamati bahwa perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya yang ditemukan dalam Al-Quran dikemukakan dengan dua redaksi berbeda. Pertama adalah Athi'u Allah wa al-rasul, dan kedua adalah Athi'u Allah wa athi'u al-rasul. Perintah pertama mencakup kewajiban taat kepada beliau dalam hal-hal yang sejalan dengan perintah Allah SWT; karena itu, redaksi tersebut mencukupkan sekali saja penggunaan kata athi'u. Perintah kedua mencakup kewajiban taat kepada beliau walaupun dalam hal-hal yang tidak disebut secara eksplisit oleh Allah SWT dalam Al-Quran, bahkan kewajiban taat kepada Nabi tersebut mungkin harus dilakukan terlebih dahulu --dalam kondisi tertentu-- walaupun ketika sedang melaksanakan perintah Allah SWT, sebagaimana diisyaratkan oleh kasus Ubay ibn Ka'ab yang ketika sedang shalat dipanggil oleh Rasul saw. Itu sebabnya dalam redaksi kedua di atas, kata athi'u diulang dua kali, dan atas dasar ini pula perintah taat kepada Ulu Al-'Amr tidak dibarengi dengan kata athi'u karena ketaatan terhadap mereka tidak berdiri sendiri, tetapi bersyarat dengan sejalannya perintah mereka dengan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya. (Perhatikan Firman Allah dalam QS 4:59). Menerima ketetapan Rasul saw. dengan penuh kesadaran dan kerelaan tanpa sedikit pun rasa enggan dan pembangkangan, baik pada saat ditetapkannya hukum maupun setelah itu, merupakan syarat keabsahan iman seseorang, demikian Allah bersumpah dalam Al-Quran Surah Al-Nisa' ayat 65.

Tetapi, di sisi lain, harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadis dan Al-Quran dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya. Dari segi redaksi, diyakini bahwa wahyu Al-Quran disusun langsung oleh Allah SWT. Malaikat Jibril hanya sekadar menyampaikan kepada Nabi Muhammad saw., dan beliau pun langsung menyampaikannya kepada umat, dan demikian seterusnya generasi demi generasi. Redaksi wahyu-wahyu Al-Quran itu, dapat dipastikan tidak mengalami perubahan, karena sejak diterimanya oleh Nabi, ia ditulis dan dihafal oleh sekian banyak sahabat dan kemudian disampaikan secara tawatur oleh sejumlah orang yang --menurut adat-- mustahil akan sepakat berbohong. Atas dasar ini, wahyu-wahyu Al-Quran menjadi qath'iy al-wurud. Ini, berbeda dengan hadis, yang pada umumnya disampaikan oleh orang per orang dan itu pun seringkali dengan redaksi yang sedikit berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi saw. Di samping itu, diakui pula oleh ulama hadis bahwa walaupun pada masa sahabat sudah ada yang menulis teks-teks hadis, namun pada umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis-hadis yang ada sekarang hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabi’iyn. Ini menjadikan kedudukan hadis dari segi otentisitasnya adalah zhanniy al-wurud.

Walaupun demikian, itu tidak berarti terdapat keraguan terhadap keabsahan hadis karena sekian banyak faktor -- baik pada diri Nabi maupun sahabat beliau, di samping kondisi sosial masyarakat ketika itu, yang topang-menopang sehingga mengantarkan generasi berikut untuk merasa tenang dan yakin akan terpeliharanya hadis-hadis Nabi saw.

Fungsi Hadis terhadap Al-Quran

Al-Quran menekankan bahwa Rasul saw. berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.

'Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya Al-Sunnah fi Makanatiha wa fi Tarikhiha menulis bahwa Sunnah mempunyai fungsi yang berhubungan dengan Al-Quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara'. Dengan menunjuk kepada pendapat Al-Syafi'i dalam Al-Risalah, 'Abdul Halim menegaskan bahwa, dalam kaitannya dengan Al-Quran, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayan ta'kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali apa yang terdapat di dalam Al-Quran, sedangkan yang kedua memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat Al-Quran.

Persoalan yang diperselisihkan adalah, apakah hadis atau Sunnah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran? Kelompok yang menyetujui mendasarkan pendapatnya pada 'ishmah (keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat) apalagi sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang kemandirian Nabi saw. untuk ditaati. Kelompok yang menolaknya berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, Inn al-hukm illa lillah, sehingga Rasul pun harus merujuk kepada Allah SWT (dalam hal ini Al-Quran), ketika hendak menetapkan hukum.

Kalau persoalannya hanya terbatas seperti apa yang dikemukakan di atas, maka jalan keluarnya mungkin tidak terlalu sulit, apabila fungsi Al-Sunnah terhadap Al-Quran didefinisikan sebagai bayan murad Allah (penjelasan tentang maksud Allah) sehingga apakah ia merupakan penjelasan penguat, atau rinci, pembatas dan bahkan maupun tambahan, kesemuanya bersumber dari Allah SWT. Ketika Rasul saw. melarang seorang suami memadu istrinya dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zhahir-nya berbeda dengan nash ayat Al-Nisa' ayat 24, maka pada hakikatnya penambahan tersebut adalah penjelasan dari apa yang dimaksud oleh Allah SWT dalam firman tersebut.

Tentu, jalan keluar ini tidak disepakati, bahkan persoalan akan semakin sulit jika Al-Quran yang bersifat qath’iy al-wurud itu diperhadapkan dengan hadis yang berbeda atau bertentangan, sedangkan yang terakhir ini yang bersifat zhanniy al-wurud. Di sini, pandangan para pakar sangat beragam. Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya Al-Sunnah Al-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits, menyatakan bahwa "Para imam fiqih menetapkan hukum-hukum dengan ijtihad yang luas berdasarkan pada Al-Quran terlebih dahulu. Sehingga, apabila mereka menemukan dalam tumpukan riwayat (hadits) yang sejalan dengan Al-Quran, mereka menerimanya, tetapi kalau tidak sejalan, mereka menolaknya karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."

Pendapat di atas, tidak sepenuhnya diterapkan oleh ulama-ulama fiqih. Yang menerapkan secara utuh hanya Imam Abu Hanifah dan pengikut-pengikutnya. Menurut mereka, jangankan membatalkan kandungan satu ayat, mengecualikan sebagian kandungannya pun tidak dapat dilakukan oleh hadis. Pendapat yang demikian ketat tersebut, tidak disetujui oleh Imam Malik dan pengikut-pengikutnya. Mereka berpendapat bahwa al-hadits dapat saja diamalkan, walaupun tidak sejalan dengan Al-Quran, selama terdapat indikator yang menguatkan hadis tersebut, seperti adanya pengamalan penduduk Madinah yang sejalan dengan kandungan hadis dimaksud, atau adanya ijma' ulama menyangkut kandungannya. Karena itu, dalam pandangan mereka, hadis yang melarang memadu seorang wanita dengan bibinya, haram hukumnya, walaupun tidak sejalan dengan lahir teks ayat Al-Nisa' ayat 24.

Imam Syafi'i, yang mendapat gelar Nashir Al-Sunnah (Pembela Al-Sunnah), bukan saja menolak pandangan Abu Hanifah yang sangat ketat itu, tetapi juga pandangan Imam Malik yang lebih moderat. Menurutnya, Al-Sunnah, dalam berbagai ragamnya, boleh saja berbeda dengan Al-Quran, baik dalam bentuk pengecualian maupun penambahan terhadap kandungan Al-Quran. Bukankah Allah sendiri telah mewajibkan umat manusia untuk mengikuti perintah Nabi-Nya?

Harus digarisbawahi bahwa penolakan satu hadis yang sanadnya sahih, tidak dilakukan oleh ulama kecuali dengan sangat cermat dan setelah menganalisis dan membolak-balik segala seginya. Bila masih juga ditemukan pertentangan, maka tidak ada jalan kecuali mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan (Al-Quran) dan mengabaikan yang tidak meyakinkan (hadis).

Pemahaman atas Makna Hadis

Seperti dikemukakan di atas, hadis, dalam arti ucapan-ucapan yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad saw., pada umumnya diterima berdasarkan riwayat dengan makna, dalam arti teks hadis tersebut, tidak sepenuhnya persis sama dengan apa yang diucapkan oleh Nabi saw. Walaupun diakui bahwa cukup banyak persyaratan yang harus diterapkan oleh para perawi hadis, sebelum mereka diperkenankan meriwayatkan dengan makna; namun demikian, problem menyangkut teks sebuah hadis masih dapat saja muncul. Apakah pemahaman makna sebuah hadis harus dikaitkan dengan konteksnya atau tidak? Apakah konteks tersebut berkaitan dengan pribadi pengucapnya saja, atau mencakup pula mitra bicara dan kondisi sosial ketika diucapkan atau diperagakan? Itulah sebagian persoalan yang dapat muncul dalam pembahasan tentang pemahaman makna hadis.

Al-Qarafiy, misalnya, memilah Al-Sunnah dalam kaitannya dengan pribadi Muhammad saw. Dalam hal ini, manusia teladan tersebut suatu kali bertindak sebagai Rasul, di kali lain sebagai mufti, dan kali ketiga sebagai qadhi (hakim penetap hukum) atau pemimpin satu masyarakat atau bahkan sebagai pribadi dengan kekhususan dan keistimewaan manusiawi atau kenabian yang membedakannya dengan manusia lainnya. Setiap hadis dan Sunnah harus didudukkan dalam konteks tersebut.

Al-Syathibi, dalam pasal ketiga karyanya, Al-Muwafaqat, tentang perintah dan larangan pada masalah ketujuh, menguraikan tentang perintah dan larangan syara'. Menurutnya, perintah tersebut ada yang jelas dan ada yang tidak jelas. Sikap para sahabat menyangkut perintah Nabi yang jelas pun berbeda. Ada yang memahaminya secara tekstual dan ada pula yang secara kontekstual.

Suatu ketika, Ubay ibn Ka'ab, yang sedang dalam perjalanan menuju masjid, mendengar Nabi saw. bersabda, "Ijlisu (duduklah kalian)," dan seketika itu juga Ubay duduk di jalan. Melihat hal itu, Nabi yang mengetahui hal ini lalu bersabda kepadanya, "Zadaka Allah tha'atan." Di sini, Ubay memahami hadis tersebut secara tekstual.

Dalam peperangan Al-Ahzab, Nabi bersabda, "Jangan ada yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah." Sebagian memahami teks hadis tersebut secara tekstual, sehingga tidak shalat Ashar walaupun waktunya telah berlalu --kecuali di tempat itu. Sebagian lainnya memahaminya secara kontekstual, sehingga mereka melaksanakan shalat Ashar, sebelum tiba di perkampungan yang dituju. Nabi, dalam kasus terakhir ini, tidak mempersalahkan kedua kelompok sahabat yang menggunakan pendekatan berbeda dalam memahami teks hadis.

Imam Syafi'i dinilai sangat ketat dalam memahami teks hadis, tidak terkecuali dalam bidang mu’amalah. Dalam hal ini, Al-Syafi'i berpendapat bahwa pada dasarnya ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi saw., harus dipertahankan bunyi teksnya, walaupun dalam bidang muamalat, karena bentuk hukum dan bunyi teks-teksnya adalah ta'abbudiy, sehingga tidak boleh diubah. Maksud syariat sebagai maslahat harus dipahami secara terpadu dengan bunyi teks, kecuali jika ada petunjuk yang mengalihkan arti lahiriah teks.

Kajian 'illat, dalam pandangan Al-Syafi'i, dikembangkan bukan untuk mengabaikan teks, tetapi untuk pengembangan hukum. Karena itu, kaidah al-hukm yaduru ma'a illatih wujud wa 'adam,[115] hanya dapat diterapkan olehnya terhadap hasil qiyas, bukan terhadap bunyi teks Al-Quran dan hadis. Itu sebabnya Al-Syafi'i berpendapat bahwa lafal yang mengesahkan hubungan dua jenis kelamin, hanya lafal nikah dan zawaj, karena bunyi hadis Nabi saw. menyatakan, "Istahlaltum furujahunna bi kalimat Allah (Kalian memperoleh kehalalan melakukan hubungan seksual dengan wanita-wanita karena menggunakan kalimat Allah)", sedangkan kalimat (lafal) yang digunakan oleh Allah dalam Al-Quran untuk keabsahan hubungan tersebut hanya lafal zawaj dan nikah.

Imam Abu Hanifah lain pula pendapatnya. Beliau sependapat dengan ulama-ulama lain yang menetapkan bahwa teks-teks keagamaan dalam bidang ibadah harus dipertahankan, tetapi dalam bidang muamalat, tidak demikian. Bidang ini menurutnya adalah ma'qul al-ma'na, dapat dijangkau oleh nalar. Kecuali apabila ia merupakan ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan perincian, maka ketika itu ia bersifat ta'abbudiy juga. Teks-teks itu, menurutnya, harus dipertahankan, bukan saja karena akal tidak dapat memastikan mengapa teks tersebut yang dipilih, tetapi juga karena teks tersebut diterima atas dasar qath'iy al-wurud. Dengan alasan terakhir ini, sikapnya terhadap teks-teks hadis menjadi longgar. Karena, seperti dikemukakan di atas, periwayatan lafalnya dengan makna dan penerimaannya bersifat zhanniy.

Berpijak pada hal tersebut di atas, Imam Abu Hanifah tidak segan-segan mengubah ketentuan yang tersurat dalam teks hadis, dengan alasan kemaslahatan. Fatwanya yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan nilai, atau membenarkan keabsahan hubungan perkawinan dengan lafal hibah atau jual beli, adalah penjabaran dari pandangan di atas. Walaupun demikian, beliau tidak membenarkan pembayaran dam tamattu' dalam haji, atau qurban dengan nilai (uang) karena kedua hal tersebut bernilai ta'abudiy, yakni pada penyembelihannya.

Demikianlah beberapa pandangan ulama yang sempat dikemukakan tentang hadis.

Catatan kaki
115 Ketetapan hukum selalu berkaitan dengan 'illat (motifnya). Bila motifnya ada, hukumnya bertahan; dan bila motifnya gugur, hukumnya pun gugur.Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya

DEMAM TASAWUF


Oleh Budhy Munawar Rachman
"Ia datang bagai mutiara peradaban" begitulah pamflet dari penerbit Mizan Bandung, menyambut kedatangan Prof Annemarie Schimmel. Dalam ceramah umumnya di Perpustakaan Nasional 25 Februari 2000, yang bertemakan "Tasawuf dan Relevansinya untuk Dunia Modern" hadir lebih dari 600-an orang, yang membuat auditorium Perpustakaan Nasional yang besar itu pun menjadi pengap. Bayangkan, sebuah acara ceramah ilmiah keagamaan dihadiri oleh begitu banyak peminat yang bersemangat!

Melihat perkembangan Islam di Indonesia sepuluh tahun belakangan, salah satu pertanda paling mencolok adalah perhatian pada tasawuf --di samping segi sosial-politik Islam yang seringkali kontroversial. Kalau kita memperhatikan laporan media-massa, kita akan mendapatkan betapa sering muncul laporan mengenai perkembangan tasawuf itu, seolah-olah ada kecenderungan baru cara keberagaman masyarakat yang beralih ke cara Sufistik.

Media massa sering memberitakan laporan yang aneh-aneh mengenai kajian-kajian tasawuf itu, misalnya kita baca ada kursus Sufi Dancing, ada spiritual gathering mengenai masalah kematian dan alam kerohanian, ada kajian mengenai kedokteran Sufi, juga psikologi Sufi yang memberi konseling atas krisis kehidupan, di sebuah TV bahkan muncul acara dengan rubrik tasawuf. Walhasil, tasawuf telah menjadi pertanda ekspresif fenomena keagamaan dewasa ini.

Keberagamaan sufistik: pengalaman mistik

Tasawuf adalah segi batin dari agama. Segi lahirnya biasanya disebut syari'ah, yang terutama berisi hukum-hukum keagamaan formal, mengenai apa yang seorang beragama harus lakukan, dan apa yang dilarang. Tasawuf di samping memberi segi batin dari aspek formal keagamaan itu, juga memberi visi mengenai arti hidup beragama. Ibn al-Arabi seorang filsuf mistik paling terkemuka, membagi empat tingkat praktik dalam memahami tasawuf, yaitu (1) syari'ah (segi esoterik hukum-hukum agama), (2) thariqah (sebagai jalan mistik), (3) haqiqah (mengenai kebenaran), dan (4) ma'rifah (gnosis, pengalaman kesatuan dengan Yang Ilahi).

Keempat tingkat itu dirumuskan: pada tingkat hukum (syari'ah) ada kesadaran "milikmu dan milikku", di mana hukum-hukum agama akan mengatur hak dan kewajiban antarpribadi, seperti penataan hubungan di antara orang-orang. Dalam tingkat jalan Sufi (thariqah), rumusannya menjadi "milikku adalah milikmu, milikmu adalah milikku", karena itu para Sufi diajarkan mengenal sesama Sufi sebagai saudara, untuk membuka diri masing-masing, membuka hati, termasuk derma untuk sesama dan perkembangan Sufi. Pada tingkat kebenaran (haqiqah), ada pengalaman baru "tidak ada milikku, dan tidak ada milikmu". Pada tingkat ini ada minimalisasi atas egosentrisme, dan mereka "dari luar masuk ke dalam mencari pengalaman batiniah yang paling asli (fithrah, primordial). Dan, yang keempat adalah pada tingkat gnosis (ma'rifah) ketika yang ada "tak ada saya, dan tak ada Anda", yang ada hanya Allah. Seorang Sufi akan merealisasi pengalaman bahwa yang ada seluruhnya adalah Allah, dan tidak ada satu pun yang terpisah dari Allah: Sebuah pengalaman mistik yang sekarang sering disebut "panenteisme," yang populer dalam tasawuf dengan wahdat al-wujud (kesatuan keberadaan). Keempat tingkat ini adalah perjalanan, dan menjadi tujuan Sufisme, di mana pengalaman sebelumnya mendasari pengalaman selanjutnya.

Maka tidak heran dalam keberagamaan tasawuf ini, pengertian yang mendalam mengenai "jalan hati" (the path of heart) - yang tidak lain adalah "jalan kepada cinta", (the path to love) - mendapat perhatian, sehingga segi-segi psikologi-spiritual menjadi begitu penting dalam jalan ini, khususnya dalam mencapai tingkat kedirian (nafs) yang dari sini kita bisa sampai pada pengalaman kesatuan dengan yang Ilahi itu (yang disebut ihsan, yaitu "seolah-olah kita melihat Tuhan, kalaupun tidak, kita tahu bahwa Tuhan melihat kita").

Tujuan jalan hati dan cinta adalah untuk mencapai "gunung dari cahaya gnosis dalam hati yang terdalam". Sabistari, seorang penyair Sufi mengatakan, "Kalau kita bisa membelah setetes air (memasuki hati kita), kita akan mendapatkan tujuh samudera (pengalaman menyatu dengan Yang Ilahi). Cahaya gnosis itu ada dalam hati manusia, yang hanya bisa didapat lewat perjalanan hati dan cinta. Lewat jalan hati dan cinta ini manusia pun menemukan kembali Dirinya yang Sejati. Kerinduan pada Diri yang Sejati ini (jiwa yang penuh ketenangan, al-nafs al-muthmai'nnah) menjadi cita-cita kaum Sufi.

Tasawuf positif dan dialog kemanusiaan

Untuk memahami makna tasawuf itu, memang diperlukan pengertian yang mendalam: yakni maknanya dalam keseluruhan keberagamaan, dan kaitannya dengan penciptaan kehidupan kemanusiaan yang lebih baik. Inilah yang disebut "tasawuf positif", sebuah tasawuf yang terbuka kepada kebutuhan-kebutuhan dasar manusia untuk pertumbuhan, keseimbangan dan harmoni. Dengan tasawuf positif ini, terbuka juga kemungkinan dialog dengan berbagai ragam spiritualitas agama-agama, maupun non-agama yang semuanya sebenarnya dewasa ini menghadapi masalah besar bersama yaitu ancaman kemanusiaan!

Macam-macam tasawuf telah berkembang mengatasi krisis global kemanusiaan. Karena itu dialog di antara sesama penganut tasawuf, walaupun dari berbagai agama, bisa menyumbangkan wacana untuk berbagai krisis kemanusiaan. Apa yang disebut Hans Kung dengan "kebutuhan akan Etika global" tampaknya bisa dipenuhi dengan kerja sama agama-agama, dimulai dari pandangan positif terhadap hal yang paling dasar dari agamanya sendiri-the heart of religion, yaitu hakikat tasawuf itu sendiri, yang bisa mempertemukan berbagai agama. Dari sini kita bisa merambah kepada dialog bahkan passing over ke arah agama lain, untuk menggali dan mendapatkan kekayaan perspektif rohani.

Kalau kita mengamati perkembangan kesadaran mengenai tantangan etika global itu, perkembangan tasawuf (dalam hal ini "tasawuf antar-agama") memang telah melandasi usaha-usaha bersama mencari sebuah alternatif atas pandangan kebudayaan modern yang mekanistik, sekularistik, ke arah cara pandang yang lebih ekologis dan holistik. Di sini tasawuf bertemu dengan spiritualitas agama-agama (Hinduisme, Buddhisme, Taoisme, mistik Kristen, new age, spiritualitas dari kearifan lokal dan seterusnya), yang bersama-sama diharapkan dapat mendorong massa yang kritis untuk melihat dunia ini secara baru. Inilah yang disebut Marilyn Ferguson sebagai The Aquarian Conspiracy (konspirasi Aquarius) yang menjadi pertanda dari kebangkitan tasawuf di awal milenium.

Tasawuf memang mempunyai filsafat yang begitu mendalam mengenai spiritualitas dan segi-segi religiusitas keberagamaan, sehingga harapan banyak kalangan mengenai healthy-spirituality memang bisa diperoleh dari tasawuf positif ini, di tengah ancaman "keberagamaan yang sakit" yang muncul karena otoritarianisme dalam beragama-yang dalam tasawuf digambarkan sebagai nafs ammarah bi al-su' (nafsu yang mendorong kepada keburukan, QS. 12:53).

Tasawuf menjanjikan penyelamatan. Apalagi di tengah berbagai krisis kehidupan yang serba materialis, hedonis, sekular, plus kehidupan yang makin sulit secara ekonomis maupun psikologis itu, tasawuf memberikan obat penawar rohani, yang memberi daya tahan. Dalam wacana kontemporer, sering dibahas tasawuf sebagai obat mengatasi krisis kerohanian manusia modern yang telah lepas dari pusat dirinya, sehingga ia tidak mengenal lagi siapa dirinya, arti dan tujuan dari kehidupan di dunia ini. Ketidakjelasan atas makna dan tujuan hidup ini memang sangat tidak mengenakkan, dan membuat penderitaan batin. Maka mata air tasawuf yang sejuk dan memberikan penyegaran dan penyelamatan pada manusia-manusia yang terasing itu.

Mewujudkan cita-cita ini, bukanlah hal yang berlebihan. Apalagi dewasa ini tampak perkembangan yang menyeluruh dalam ilmu tasawuf dalam hubungan inter-disipliner. Beberapa contoh bisa disebut di sini, seperti pertemuan tasawuf dengan fisika, dan sains modern yang holistik, yang membawa kepada kesadaran arti kehadiran manusia dan tugas-tugas utamanya di muka Bumi - segi yang kini disebut The Anthropic Principle; pertemuan tasawuf dengan ekologi yang menyadarkan mengenai pentingnya kesinambungan alam ini dengan keanekaragaman hayatinya, didasarkan pada paham kesucian alam; pertemuan tasawuf dengan penyembuhan alternatif yang memberikan kesadaran bahwa masalah kesehatan bukan hanya bersifat fisikal, tetapi lebih-lebih ruhani: tasawuf memberikan visi keruhanian untuk kedokteran, pertemuan tasawuf dengan psikologi baru yang menekankan segi transpersonal; dan lain-lain pertemuan interdisipliner yang intinya sama: semua menyumbang kesadaran bahwa arti tasawuf dewasa ini bukan hanya pada kesalehan formal, tetapi justru terutama etika global! Untuk itu tasawuf memang perlu wujud dalam cara hidup. Cara hidup tasawuf bukan terutama benar dari formalnya, tetapi bagaimana nilai-nilai tasawuf itu menjadi way of life!

Tasawuf tanpa substansi

Melihat perkembangan Islam di Indonesia, belakangan ini memang kelihatan ada pergeseran orientasi keberagamaan dari kesalehan formal kepada kesalehan sufistik. Persis pada titik ini "demam tasawuf" yang sedang melanda masyarakat Islam ini begitu mengkhawatirkan dan perlu mendapat perhatian. Seperti kita tahu, Islam di Indonesia telah berkembang sedemikian rupa sehingga kini tampak sangat formalis dalam beragama, seolah tidak ada lagi segi religiusitasnya. Bentuk-bentuk kesalehan formal dan kesalehan individual begitu menonjol. Keberagamaan sangat semarak, rumah ibadah berkembang pesat di mana-mana, jumlah orang naik haji meningkat, tetapi dari segi substansial, sebagai bangsa, keberagamaan rupanya belum mencerminkan nilai-nilai Islam. Apa yang disebut egalitarianisme, keadilan, kesadaran humanitarian, hormat kepada hukum, dan hak-hak asasi manusia, kesadaran lingkungan, kebersihan, penghargaan terhadap orang yang lemah, sikap inklusif dan pluralis, dan seterusnya, yang jelas merupakan nilai-nilai dasar agama, ternyata tidak tercermin dalam kehidupan masyarakat. Padahal kegairahan dalam beragama begitu tinggi, suasana keagamaan begitu mencolok.

Nah, kita sangat mengkhawatirkan demam tasawuf belakangan ini. Kalau demam tasawuf itu hanya kepanjangan saja dari kesalehan formal, lantas apa maknanya? Antara tasawuf dan bukan tasawuf tidak ada bedanya: sama-sama kesalehan formal yang tidak mencerminkan religiusitas! Demam tasawuf mudah-mudahan tidak hanya merupakan kelanjutan dari kesalehan formal, yang kalau hanya begini, ya ibarat buih dalam lautan: tidak bermakna apa-apa secara sosial!

Maka kita berharap demam tasawuf ini, tidak merupakan langkah mundur dalam beragama, tetapi merupakan awal dari perkembangan Islam di Indonesia yang diharapkan dapat mewujudkan kehidupan keagamaan yang lebih terbuka, inklusif-pluralis, yang memberi rahmat kepada semua orang. Demam tasawuf semoga merupakan salah satu pertanda dari tumbuhnya kesadaran baru dalam mencari sumbangan agama-agama terhadap tantangan etika global di atas. Namun itu semua tergantung dari kemampuan kita dalam menyajikan tasawuf yang positif, bukan yang eksesif!

*) Budhy Munawar-Rachman, manajer program studi Islam pada Yayasan Paramadina / pengajar filsafat pada Universitas Paramadina Mulya.

http://www.media.isnet.org/

Ummul Qura (Mekah): Kota Tertua Dunia

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (QS. Ali ‘Imran: 96).
Firman Allah di atas menunjukkan bahwa Bakkah atau Makkah telah ada sejak dahulu, dan betapa pentingnya ia di mata Allah. Hal itu diakui oleh Sayyid Muzaffaruddin Nadvi dalam bukunya A Geographical History of the Qur’an (Sejarah Geografi Alquran), di mana ia menyebutkan bahwa bangsa Arab adalah bangsa yang tua. Saking tuanya, tak banyak sejarah menuliskannya.
Namun demikian, ada sejumlah pendapat mengenai kota suci umat Islam tersebut. Perbedaan pendapat terutama menyoroti kapan kota tersebut berdiri. Pendapat pertama meyakini Makkah sebagai kota pertama yang dipersiapkan Allah sebelum menurunkan Nabi Adam as ke bumi. Sedangkan pendapat kedua berpendapat Makkah dibangun pada masa Nabi Ibrahim as dan putranya Ismail as.
Pendapat pertama salah satunya dikemukakan oleh Junaidi Halim dalam bukunya Makkah-Madinah dan Sekitarnya. Ia menjelaskan, Makkah adalah kota tertua di dunia, yang telah ada sejak zaman Nabi Adam as. Bahkan, cikal bakal Ka’bah sebagai tempat thawaf juga dibangun oleh Nabi Adam as atas perintah Allah.
Pendapat tersebut sama dengan apa yang dikemukakan seorang ahli tafsir yang dikenal sebagai Imam al-Qurthubi. Mengacu pada ayat 96 surah Al-‘Imron tersebut, ia berpendapat bahwa Nabi Adam lah yang membangun Ka’bah pertama kali.
Halim menambahkan, batas Kota Makkah dahulu merupakan tempat berbarisnya para malaikat yang melindungi Nabi Adam as. Sebelumnya Nabiyullah tersebut meminta perlindungan kepada Allah dari godaan Iblis yang melakukan tipu daya padanya di surga. Batas-batas itu adalah (dari Masjidil Haram) sekitar 7 kilometer ke utara, 13 km ke arah selatan, 25 km dari arah barat, dan 25 km dari arah timur.
Pendapat lainnya menyebutkan, dalam Tarikh Makkah al-Musyarrafah, Imam Ibnu adh-Dhiya telah meriwayatkan dari Ali bin al-Husein bahwa ia telah ditanya tentang awal mula thawaf. Beliau menjawab bahwa awal mula thawaf mengelilingi Baitullah adalah ketika para malaikat bertobat memohon ampun kepada Allah swt atas pernyataan keberatan mereka atas rencana Allah menciptakan manusia di muka bumi (sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 30).
Diriwayatkan bahwa setelah Allah swt menjawab keberatan para malaikat dengan firman “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”, para malaikat berhimpun di ‘Arsy seraya mengangkat kepala dan jari jemari mereka yang mengisyaratkan ketundukan dan rasa takut akan murka Allah. Lalu mereka mengelilingi Arsy sebanyak tiga kali (sebagian riwayat menyebut tujuh kali) untuk mendapatkan keridhaan Allah swt.
Allah Swt. kemudian berkata kepada mereka, ”Bangunlah oleh kalian di bumi sebuah rumah yang menjadi tempat kembali setiap makhluk-Ku yang Aku murka terhadapnya dan ia mengelilinginya (thawaf) sebagaimana kalian lakukan di ‘Arsy-Ku. Maka, Aku akan mengampuninya sebagaimana Aku telah mengampuni kalian.” Lalu para malaikat itu pun membangun Ka’bah.
Selain itu, terdapat pula riwayat yang menyebutkan Allah swt telah mengutus malaikat dan berkata kepada mereka, ”Bangunlah oleh kalian sebuah rumah seperti al-Bait al-Ma’mur.” Para malaikat pun memenuhi perintah tersebut hingga kemudian Ia memerintahkan agar rumah itu dikelilingi sebagaimana al-Bait al-Ma’mur. Peristiwa tersebut terjadi sebelum penciptaan Adam as. Dan karena itu kota tersebut kemudian disebut dengan Ummul Qura, (ibu) tempat berasalnya negeri-negeri.
Pendapat yang meyakini bahwa Makkah dibangun pada masa Nabi Ibrahim as dan Ismail as umumnya mengacu pada firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 127, “Dan ingatlah ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail seraya berdoa, ‘Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami amalan kami, sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Oleh ahli tafsir yang meyakini Ka’bah telah dibangun jauh sebelum periode Ibrahim as, kata “yarfa’u” (meninggikan) dalam ayat tersebut dimaknai sebagai perbaikan atau pembangunan kembali.
Al Azraqi, dalam Tarikh Makkah menyebutkan, “Setelah peristiwa banjir besar, lokasi Ka’bah dulu telah hilang. Lokasi tersebut berbentuk bukit kecil berwarna merah yang tidak terjangkau aliran air. Saat itu, manusia hanya tahu bahwa di sana ada tempat yang sangat bernilai tanpa mengetahui lokasinya secara pasti. Dari seluruh penjuru dunia, mereka yang dizalimi, menderita, dan butuh perlindungan datang ke tempat ini untuk berdoa.
Doa mereka pun dikabulkan. Manusia mengunjunginya hingga Allah memerintahkan Ibrahim as untuk membangun kembali Ka’bah tersebut. Sejak Nabi Adam as diturunkan ke bumi, Baitullah selalu menjadi tempat yang dimuliakan dan diperbaiki terus-menerus oleh setiap agama dan umat dari satu generasi ke generasi lainnya. Tempat ini juga senantiasa dikunjungi malaikat sebelum Adam as turun ke bumi.”  (Sumber: republika.co.id)

Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya

Kisah Khalifah Umar Memilih Pengganti

Subuh itu Umar bin Khattab, seperti biasa menjadi imam shalat subuh di Masjid Nabawi. Setelah takbiratul ihram, tiba-tiba muncul seorang laki-laki, langsung menikam dada dan perutnya enam kali bertubi-tubi. Tubuh Umar roboh. Lalu para jamaah memapahnya ke rumahnya di sebelah masjid.

Dalam detik-detik kematiannya, yang terpikir oleh Umar adalah bagaimana supaya sepeninggal dirinya, kekhalifahan lebih baik lagi. Dia melihat ambisi sahabat-sahabatnya begitu besar, sehingga tidak mungkin menunjuk salah satu diantara mereka, seperti apa yang dilakukan Abu Bakar As-Sidiq kepada dirinya.

Situasinya jelas berbeda dengan masa dia diangkat oleh Abu Bakar As-Sidiq. Pada akhir kepemimpinan Umar, semua kelompok merasa berjasa menegakkan panji Islam, hingga merasa layak (berhak) menjadi khalifah menggantikan Umar bin Khattab.

Umar terbayang dua tokoh, Abu Huzaifah dan Abu Ubaidah,  “seandainya salah satu diantara mereka masih hidup akan saya serahkan kepadanya.”

Tabib yang memeriksa Umar rupanya sampai pada diagnose akhir, lalu berkata, “berwasiatlah, ya Amirulmukminin!” Umar tidak tenang. Bukan karena kematiannya, tetapi karena dia belum menemukan orang yang tepat untuk menggantikannya. Lalu, orang-orang berkata, “kenapa tidak Abdullah bin Umar saja yang menggantikan urusan anda.” Umar marah, “sekali-sekali tidak akan saya serahkan urusan ini kepada orang yang tidak mampu menceraikan istrinya”.

Akhirnya Umar menunjuk enam orang untuk memilih satu diantara mereka, yaitu Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, Talhah bin Ubaidillah, Abdur-Rahman bin Auf dan Sa’d bin Abi Waqqas. Alasannya, Umar pernah mendengar Rasul berkata bahwa mereka adalah penghuni surga. Umar menyuruh Abdullah bin Umar bergabung untuk mengawasi, tidak boleh dipilih karena dia anak dari Umar bin Khattab.

Dari kisah di atas, paling tidak ada 3 (tiga) pelajaran (ibrah) yang bisa kita petik sebagai kriteria memilih pemimpin. Pertama, integritas agama. Jaminan masuk surga oleh Rasul, bagi Umar cukup sebagai dasar kualitas agama mereka.

Kedua, Umar tidak mengangkat anaknya sebagai penggantinya, meskipun umat menganjurkannya. Inilah satu diantara keteladanan kepemimpinan Umar bin Khattab, dia enggan melibatkan keluarga untuk urusan “negara,” bukan hanya urusan kekayaan “negara,” namun juga jabatan, lebih-lebih jabatan nomor satu.

Ketiga, Umar tidak mengangkat orang yang tidak mampu menceraikan istrinya. Tentu saja kepada istri yang sudah melakukan kesalahan fatal. Artinya, Umar tidak mengharapkan pemimpin yang menggantikannya nanti orang yang tidak tegas. Umar ingin pemimpin berikutnya tegas seperti dia. Seperti langkahnya yang tidak segan-segan memecat pejabat-pejabat yang tidak berlaku adil kepada rakyatnya.

Jika kita tengok pemimpin-pemimpin kita pada setiap levelnya, dari RT sampai Presiden, sudahkah bebas dari tali hubungan keluarga dan karib-kerabat (nepotisme)? Apakah pemimpin kita tidak memanfaatkan fasilitas negara, akses politik dan ekonomi untuk keluarganya? Terakhir, sudahkah tegas kepada pejabat-pejabat yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyatnya?
(Sumber: republika.co.id)
Oleh: Ayatulloh Marsai
* Penulis adalah Pengajar di Al-Khairiyah Karangtengah Cilegon, Banten






Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya

Inilah Warisan Rasulullah saw.

Oleh:  Dr. A. Ilyas Ismail

Diceritakan, sepeninggal Nabi SAW, putrinya, Siti Fatimah, meminta kepada Khalifah Abu Bakar agar diberikan warisan dari harta peninggalan Nabi. Namun, Abu Bakar menolak permintaannya. Dasarnya, sabda Rasulullah SAW, “Kami para nabi tidak mewariskan harta. Apa yang kami tinggalkan menjadi sedekah [milik umat].” (HR Bukhari dari Aisyah).

Dalam riwayat lain, dikisahkan pula bahwa sahabat Abu Hurairah merasa heran melihat banyak orang di salah satu pasar di Madinah, yang begitu sibuk berbisnis. Lalu, ke pada mereka Abu Hurairah bertanya, “Kalian di sini, tahukah kalian bahwa warisan Nabi sedang dibagikan di Masjid Nabawi?”

Mereka pun bergegas menuju masjid. Merasa tak ada pembagian warisan di sana, mereka dengan rasa kecewa kembali menemui Abu Hurairah. “Tak ada pembagian warisan di masjid,” sanggah mereka.

Jawab Abu Hurairah, “Apa kalian tidak melihat di sana ada orang-orang yang sedang shalat, membaca Alquran, dan belajar tentang hukum-hukum Allah? Itulah warisan Nabi.” (HR Thabrani dari Abu Hurairah).

Dua kisah ini menegaskan kepada kita bahwa warisan penting yang ditinggalkan Nabi SAW bukanlah harta, tetapi ajaran Islam. Karenanya, ahli waris Nabi bukanlah keturunannya an sich, tetapi para ulama. Nabi SAW, seperti diungkapkan para perawi hadis (ash-hab al-Sunan), berkata, Ulama adalah ahli waris para Nabi.

Sebagai ahli waris nabi, para ulama memikul beban dan tanggung jawab dakwah, yaitu kewajiban menyeru dan mengajak manusia ke jalan Allah, ila sabil-i rabbik(QS an-Nahl [16]: 125) melalui tabligh , amar makruf, dan nahi munkar, serta beramal saleh dan keluhuran budi pekerti (QS Fu shshilat [41]: 33). Hal inilah yang ditunjukkan sahabat Abu Bakar Shiddiq dan Abu Hurai rah, dalam kisah di atas.

Belajar dari dakwah sahabat Abu Hurairah di atas maka ada dua hal yang secara absolut harus dimiliki oleh para ulama dan para dai. Pertama, hikmah, yakni ilmu dan kearifan dalam mengidentifikasi masalah dan memberikan jawab an (solusi) yang tepat dalam mengatasi masalah tersebut.

“Allah menganugerahkan al-Hikmah (kepahaman yang dalam tentang Alquran dan assunah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak.” (QS al- Baqarah [2]: 269).

Kedua, qudwah hasanah, yakni keteladanan baik dalam sikap maupun perilaku, sehingga sang dai layak menjadi tokoh panutan (patron client), atau model peran (role model). (QS al-Ahzab [33]: 21).

Warisan yang sesungguhnya adalah agama dan hikmah atau kebenaran yang bersifat universal. Setiap orang beriman, setingkat dengan ilmu dan kesanggupan yang dimiliki, diminta untuk menjaga “warisan suci” ini.

Rasul Muhammad SAW bersabda, “Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara [pusaka]. Kalian tidak akan tersesat selama-lamanya selagi kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunah Rasul.” (HR Malik, Muslim dan Ash-hab al-Sunan). Wallahu a`lam. 
 (Sumber: republika.co.id)

Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya