Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger

Rabu, 03 Februari 2010

MAN-PK: GAGASAN CEMERLANG TANPA LANDASAN HUKUM?


Pendahuluan
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia, Madrasah tampak terus berbenah diri. Hal itu dikarenakan Madrasah terus dituntut untuk selalu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikannya. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama RI, juga terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan perubahan yang diperlukan. Hal ini bukanlah sesuatu yang sama sekali baru, karena upaya-upya untuk melakukan modernisasi Madrasah telah dilakukan sejak awal-awal berdirinya Departemen Agama itu sendiri yakni sejak zaman kemerdekaan RI.
Telah cukup banyak perubahan kebijakan pemerintah diseputar Madrasah dalam kurun lima dekade terakhir. Namun demikian, apa yang kita bisa lihat dalam perkembangannya, Madrasah tidak pernah terlepas dari tantangan dan hambatan.
Masalah pengakuan, kesejajaran baik secara kualitas dan kelembagaan, serta tantangan perbaikan mutu dan kualitas terus menjadikan Madrasah mencari bentuk dan format terbaik yang bisa dikembangkan oleh lembaga pendidikan Islam ini. Sebuah perjuangan dan pergulatan yang cukup kontinyu, dan hasilnya kini Madrasah menghadapi tantangannya yang lain yakni menuju sebuah sistem pendidikan yang maju dan modern.
Pengembangan pendidikan Madrasah tidak dapat ditangani secara parsial atau setengah-tengah, tetapi memerlukan pemikiran pengembangan yang utuh secara konsekuensi dari identitasnya sebagai sekolah umum yang berciri khas agama Islam, terutama ketika dihadapkan pada kebijakan pembangunan nasional bidang pendidikan yang menekankan pada peningkatan kualitas SDM.
Dalam hal ini, penulis ini ingin melihat bagaimana peran MAN-PK dalam pengembangan pendidikan Islam di Indonesia.

Pembahasan
A. Sejarah Lahirnya MAN-PK
Setidak-tidaknya ada dua faktor yang penting yang melatarbelakangi kemunculan Madrasah, yaitu: pertama, adanya pandangan mengatakan bahwa sistem pendidikan Islam tradisional dirasakan kurang bisa memenuhi kebutuhan pragmatis masyarakat; kedua, adanya kurang bisa kekhawatiran atas kecepatan perkembangan persekolahan Belanda yang akan menimbulkan pemikiran sekuler di masyarakat. Untuk menyeimbangkan perkembangan sekularisme, maka masyarakat muslim –terutama para reformis- berusaha melakukan reformasi melalui upaya pengembangan pendidikan dan pemberdayaan Madrasah.
Dalam realitas sejarahnya, Madrasah tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat muslim itu sendiri, sehingga sebenarnya sudah jauh lebih dahulu menerapkan konsep pendidikan berbasis masyarakat (community based education). Masyarakat, baik secara individu maupun organisasi, membangun Madrasah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Tidak heran jika Madrasah yang dibangun oleh mereka bisa seadanya saja atau memakai tempat apa adanya. Mereka didorong oleh semangat keagamaan atau dakwah.hingga saat ini pun kurang lebih 90% jumlah Madrasah yang ada di Indonesia adalah milik swasta, sedangkan sisanya adalah berstatus negeri. Hal ini mengandung makna bahwa peran masyarakat di Madrasah sebenarnya sangat besar.
Namun demikian, masyarakat agaknya kurang memiliki kebebasan untuk mengelola dengan caranya sendiri, karena hampir semua hal yang berkaitan dengan pendidikan sudah ditentukan oleh pemegang otoritas pendidikan. Dengan kata lain, penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik, yang menempatkan Madrasah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang yang kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkannya tidak sesuai dengan kondisi Madrasah setempat. Dengan demikian, Madrasah kehilangan kemandirian, motivasi dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya, termasuk meningkatkan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan nasaional.
Kelahiran Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus (MAN-PK) yang didasari dengan keputusan Menteri Agama no. 73 tahun 1987, dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan tenaga ahli di bidang agama Islam sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional, sehingga dengan itu perlu dilakukan usaha peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Aliyah.
Memang Madrasah melaksanakan kurikulum SKB 3 Menteri tahun 1975 yang diteruskan dengan SKB 3 Menteri tahun 1984, yang secara formal Madrasah sebenarnya sudah menjadi sekolah umum yang menjadikan pendidikan agama sebagai ciri kelembagaannya. Ada semacam dilema bagi Madrasah sejak itu, di mana disatu pihak materi pengetahuan umum bagi Madrasah secara kuantitas mengalami peningkatan, tapi di lain pihak penguasaan murid terhadap ilmu pengetahuan agama seperti bahasa arab, menjadi serba tanggung, karenanya kalau mengharapkan lahirnya figur-figur kiai atau ulama dari Madrasah tersebut, tentu saja adalah hal yang terlalu riskan. Sementara itu pesantren sendiri tanpaknya hanya bergelut dengan ilmu-ilmu agama, sedikit sekali memberikan dalam usaha pengembangan wawasan.
Menyadari hal itu, pemerintah berusaha mengadakan terobosan-terobosan dan usaha tersebut terealisasi dengan keinginan pemerintah mendirikan Madrasah Aliyah yang bersifat khusus, yang kemudian dikenal dengan nama Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK). Pada MAPK ini dititikberatkan pada pengembangan dan pendalaman ilmu-ilmu keagamaan dengan tidak mengenyampingkan ilmu umum sebagai usaha pengembangan wawasan.
Untuk itu, maka dilakukan studi kelayakan untuk menentukan Madrasah mana yang dianggap paling memungkinkan untuk ditunjuk sebagai pelaksana program ini. Dari hasil studi kelayakan tersebut, ditetapkan untuk tahap pertama 5 Madrasah Aliyah Negeri sebagai penyelenggara, yaitu: MAN Darussalam Ciamis Jawa Barat, MAN Ujung Pandang, MAN I Yogyakarta, MAN Kotabaru Padang Panjang Sumatera Barat dan MAN Jember Jawa Timur. Dalam rangka peraturan penyelenggaraannya mengacu kepada keputusan Dirjen Bimbaga Islam Nomor 47/E1987 tanggal 23 Juli 1987.
Salah satu hal yang menonjol dalam penyelenggaraan MAPK ini adalah keterlibatan instansi pusat Daerah secara terpadu dalam suatu tim tersendiri. Ketentuan ini juga tampaknya menunjukkan betapa seriusnya program ini dengan adanya tim khusus

B. Landasan Hukum dan Kebijakan Pengembangan Madrasah
Usaha mengintegrasikan Madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional harus dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari usaha modernisasi pendidikan Islam. Dengan berintegrasi ke dalam sistem pendidikan nasional, maka Madrasah –sebagai lembaga pendidikan Islam yang selama ini masih dipandang tradisional- dapat menyerap unsur-unsur pendidikan modern yang terdapat dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam satu dasawarsa belakangan Madrasah mengalami sejumlah perubahan dan perkembangan itu beruara pada satu tujuan, yaitu peningkatan kualitas Madrasah, baik dari segi kelembagaan, kurikulum, maupun sumber daya manusia. Dari segi kelembagaan, Madrasah memiliki status yang sama dengan sekolah-sekolah umum, karena merujuk UUSPN Th. 1989, merupakan sub sistem dari sistem pendidikan nasional. Dari segi kurikulum, Madrasah secara konsisten menerapkan kurikulum 1994 yang merupakan kurikulum standar nasional. Dari segi sumber daya manusia, Madrasah menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, baik di dalam maupun di luar negeri untuk tenaga pelajar maupun bidang manajemen.
Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa pada periode H.A. Mukti Ali (mantan Menteri Agama RI.), ia menawarkan konsep alternatif mengembangkan Madrasah melalui kebijakan SKB 3 Menteri, yang berusaha mensejajarkan kualitas Madrasah dengan non Madrasah, dengan porsi kurikulum 70% umum dan 30% agama. Dilihat dari issue sentralnya, H.A. Mukti Ali rupanya ingin mendobrak presepsi masyarakat yang bernada sumbang terhadap eksistensi Madrasah, di mana selalu didudukkan dalam posisi marginal, karena ia hanya berkutat pada kajian masalah keagamaan Islam dan miskin pengetahuan umum, sehingga output-nya pun kurang diperhitungkan oleh masyarakat. Persepsi tersebut tidak terlepas dari pengaruh kolonialisme yang menganaktirikan dan bersikap diskriminatif terhadap pendidikan Islam (termasuk Madrasah).
Dengan munculnya SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri) pada tahun 1975 tentang "peningkatan mutu pendidikan Madrasah", rupanya masyarakat mulai memahami eksistensi Madrasah tersebut dalam konteks pendidikan nasional. Di dalam bab II pasal 2 dinyatakan, bahwa: (1) Ijazah Madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat; (2) Lulusan Madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas; dan (3) Siswa Madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.
Hanya saja ruh dari SKB tersebut rupanya belum banyak ditangkap oleh para pembina, penanggung jawab dan pengelola Madrasah itu sendiri. Porsi 70% pengetahuan umum dan 30% pengetahuan agama rupanya dipahami secara simbolik-kuantitatif dan bukan subtansial-kualitatif, sehingga lagi-lagi outputnya menjadi mandul, penguasaan pengetahuan umum masih dangkal dan pengetahuan agamanya pun tidak jauh beda.
Selanjutnya kedangkalan pengetahuan agama dari lulusan Madrasah direspon oleh menteri Agama Munawir Sadzali, yang mencoba menawarkan MAPK untuk menjawab problem kelangkaan ulama dan/atau kelangkaan umat yang menguasai kitab-kitab yang berbahasa Arab serta ilmu-ilmu keislaman. Lulusan Madrasah diharapkan mampu menjawab masalah tersebut, sehingga sekarang ditetapkan sebagai Madrasah Aliyah Keagamaan. Sedangkan Madrasah Aliyah non keagamaan tidak jauh berbeda dengan SMU, karena porsi pengetahuan agama lebih sedikit dibandingkan dengan sebelumnya. Ini setidak-tidaknya menjadi kerisauan dari para guru Madrasah. Lagi-lagi masalah prosentase pengetahuan umum dan agama (simbolik-kuantitatif) yang menjadi persoalan.
Pada gilirannya Menteri Agama Tarmidzi Taher mencoba meresponnya dengan menawarkan kebijakan "Madrasah sebagai sekolah umum yang berciri khas agama Islam", muatan kurikulumnya sama dengan sekolah non Madrasah.agar tawaran ini tidak hanya dipahami scara simbolik, maka perlu ditelaah apa substansi dari kebijakan ini, dan bagaimana implikasinya terhadap pengembangan UIN/IAIN/STAIN di masa depan.

C. MAPK dalam Mencetak Bibit Unggul
Sebagai kelanjutan tekad pemerintah untuk mengintegrasikan sistem pendidikan nasional, Madrasah sekarang ini tidak lagi didefinisikan sebagai sekolah agama, melalui UUSPN 1989 dan sejumlah peraturan yang mengikutinya, madrasah didefinisikan sebagai "sekolah umum berciri khas agama Islam." Memang, tidak semua ahli dan praktisi pendidikan Islam menyambut gembira perubahan itu; perubahan madrasah dari "sekolah agama" menjadi "sekolah umum berciri khas Islam" sambutan yang tidak seluruhnya antusias tersebut adalah wajar mengingat masih terdapat sebagian kalangan memandang madrasah semata-mata sebagai lembaga pendidikan agama dalam pengertian tradisional.
Jika selama ini madrasah di Indonesia, khususnya madrasah-madrasah negeri, dipandang tidak mampu lagi memenuhi sumber daya berkualitas bagi IAIN –apalagi memenuhi fungsi tradisionalnya itu di masa lalu- maka kemunculan MAN-PK tidak hanya memberikan harapan baru, tetapi juga merupakan bukti concern Depag terhadap kelangkaan Ulama yang selama ini sering dikeluhkan oleh sebagaian masyarakat.
Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) yang dicanangkan pada masa kepemimpinan Munawir Sjadzali ini dinilai sukses. Salah satu indikasinya, beberapa alumninya berhasil melanjutkan studinya di Universitas al-Azhar, Kairo, yang di masa lalu –mungkin hingga sekarang- menjadi semacam tolok ukur tradisional kualitas sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia; pelajar yang berhasil melanjutkan ke Universitas al-Azhar menunjukkan ia berasal dari sekolah yang berkualitas. Alumni MAPK yang melanjutkan ke IAIN juga menunjukkan kemampuan penguasaan ilmu agama dan bahasa arab di atas rata-rata. Yang tak kalah pentingnya, program khusus ini juga diminati oleh masyarakat banyak.
Karena dirancang sebagai program khusus, MAPK tidak bisa berlangsung terus. Apalagi dengan ditetapkannya UUSPN 1989, kalaupun dilanjutkan ia harus mengalami sejumlah penyesuaian. Dalam konteks penyesuaian itulah kemudian diambil kebijakan untuk mengubah MAPK menjadi MAK. Menurut Munawir MAPK dimaksudkan sebagai respons terhadap kondisi Madrasah Aliyah pada saat itu dipandang merosot dari segi kualitas pengetahuan keagamaannya. Pada waktu itu, porsi 70% untuk pengetahuan umum dan 30% untuk pengetahuan agama dianggap menghasilkan lulusan yang "serba tanggung". Pengetahuan agama kurang, pengetahuan umum pun lemah. Menanggapi kondisi ini, Munawir berinisiatif mendirikan MAPK dengan porsi 70% mata pelajaran agama dan 30% mata pelajaran umum. Dengan porsi mata pelajaran demikian, Munawir berharap lulusan MAPK akan menjadi bibit-bibit unggul bagi IAIN. Dengan demikian, MAPK tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lulusan madrasah, tetapi juga kualitas lulusan IAIN.
Ketika MAPK pertama kali dioperasikan, MA terdiri dari jurusan A-1 (agama), A-2 (sosial), A-3 (IPA), dan A-4 (bahasa). Meskipun diantara jurusan-jurusan itu terdapat jurusan agama, porsi antara mata pelajaran agama dan umum dianggap tidak memadai. Selanjutnya, ketika UUSPN 1989 disahkan dan Kurikulum 1994 diberlakukan, maka jurusan-jurusan tersebut dihapus. Yang tersisa hanya jurusan IPA, IPS, dan bahasa sementara jurusan agama ditiadakan. Melihat kondisi demikian, MAPK dinaikkan statusnya tidak lagi hanya program khusus yang menyelenggaraannya terbatas dibeberapa tempat, melainkan menjadi MAK. Yang terakhir merupakan MA yang dikhususkan pada pendalaman bidang agama dan memiliki fasilitas asrama. Bagi siswa yang tertarik pada bidang-bidang tertentu seperti tafsir, hadis, dan bahasa arab dapat mengambil pendalaman.
Salah satu hal yang menonjol dalam penyelenggaraan MAPK adalah keterlibatan instansi pusat Daerah secara terpadu dlam suatu tim tersendiri. Ketentuan ini juga tampaknya menunjukkan betapa seriusnya program ini dngan adanya tim khusus. Sementara itu calon-calon siswa pun diseleksi secara ketat dan harus memenuhi beberapa pensyaratan, yaitu:
a. Memiliki Ijazah/STTB MTsN
b. Menduduki peringkat/rangkin 1-10 DANEM MTsN pada tingkat panitian penyelenggara ABTAN dengan nilai bahasa Arab sekurang-kurangnya 7.
c. Berumur maksimal 18 tahun.
d. Bersedia tinggal di asrama
e. Berbadan sehat
f. Mendapat persetujuan orang tua.
g. Berkelakuan baik.
Melihat pensyaratan-pensyaratan di atas, jelas bahwa mereka yang akan diterima di MAPK merupakan siswa madrasah tsanawiyah Negeri terbaik, minimal dia harus masuk 10 besar serta nilai Bahasa arab paling rendah 7. Tentang kurikulum MAPK pada dasarnya merupakan peningkatan kualitas pilihan ilmu-ilmu agama yang sudah ada.
Pada perkembangan selanjutnya, tampaknya MAPK yang sudah berjalan, tetap semakin ditingkatkan dan dikembangkan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Dan menurut kurikulum 1994 yang merupakan realisasi UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, MAPK diganti namanya menjadi MAK.

D. Perbandingan antara MAPK dan MAK
Dengan penerapan UUSPN, maka otoritas pendidikan di Indonesia dapat menghapus "dualisme" sistem pendidikan di Indonesia, di satu pihak terdapat lembaga pendidikan umum yang bernaung di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan dipihak lain terdapat lembaga pendidikan agama di bawah Departemen Agama.
Kedua departemen tersebut memiliki otonomi dalam menentukan kurikulum, sistem pengajaran, model pendidikan, dan sebagainya. Paling sedikit terdapat dua buah peraturan yang dapat dikatakan sebagai tongkat ke arah kordinasi dan kerjasama. Pertama, SKB 3 Menteri yang dikeluarkan pada dekade 70-an. Kedua, UUSPN yang keluar yang lebih dari satu dasawarsa kemudian. Dikatakan tongkak, karena melalui peraturan-peraturan itulah madrsah pelan-pelan mengintegrasikan diri dengan sistem pendidikan nasional.
Sebagai implikasi dari peraturan-peraturan itu –dan didorong oleh keinginan kuat untuk menegakkan ajaran-ajaran agama- muncullah Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) yang kemudian berubah menjadi Madrasah Aliyah keagamaan (MAK). Di mana letak perbedaan antara MAPK dan MAK dapat dirangkum sebagai berikut:
1. dari segi struktur pengajaran, MAPK mendasarkan diri pada kurikulum 1987 yang ditetapkan berdasarkan SK Menag No. 73 Tahun 1987. sedangkan MAK menggunakan kurikulum 1994 yang ditetapkan berdasarkan SK Menag No. 374 tahun 1993.
2. dari segi penyelenggra program pengajaran, kurikulum MAPK dalam satu tahun dibagi menjadi 2 semester (menggunakan sistem semester), sementara kurikulum MAK dalam satu tahun dibagi menjadi 3 cawu.
3. Jumlah mata pelajaran di MAPK untuk kelas satu terdiri dari 13 mata pelajaran dengan jumlah jam pelajaran per minggu 45 jam. Kelas II terdiri dari 13 mata pelajaran dengan jumlah jam pelajaran per minggu 52 jam. Kelas III terdiri dari 15 mata pelajaran dengan jumlah jam pelajaran perminggu 52 jam. Sedangkan MAK untuk kelas I dan kelas II terdiri dari 14 mata pelajaran dengan jumlah jam pelajaran per minggu 45 jam. Kelas III terdiri ari 9 mata pelajaran dengan jumlah jam pelajaran perminggu 45 jam.
4. di dalam kurikulumm MAPK terdapat mata pelajaran Tarikh Tasyri’, ilmu kalam, Administrasi Urusan dan Peradilan Agama. Sedangkan dalam kurikulum MAK tidak terdapat mata pelajaran tersebut, tetapi terdapat mata pelajaran Sosiologi-Antropologi.
5. Persyaratan MAPK ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama, sedangkan MAK cukup dengaan SK Kepala Kanwil Depag setempat.

Dari sejumlah perbedaan tersebut tampak bahwa MAPK lebih "berat" dibandingkan dengan MAK, terutama dari segi jumlah mata pelajaran. Selebihnya secara subtansial antara keduanya tidak terdapat perbedaan yang mendasar. Dari segi tujuan penyelenggaraan dan sebagainya keduanya tidak mengalami perubahan. Namun, yang tak kalah pentingnya, MAK lebih permanen dibanding MAPK sehingga memungkinkan munculnya inisiatif dari bawah dalam penyelenggaraannya.

E. Peluang dan Tantangan
Dalam perjalanannya, jalur pendidikan madrasah berbeda secara tajam dengan jalur sekolah umum, baik dalam perspektif melanjutkan studi keperguruan tinggi maupun dalam persoalan lapangan kerja. Menyadari adanya sistem pendidikan nasional dan hak asasi anak untuk memilih bidang studi lanjutan dan lapangan kerja yang diinginkan, maka diusahakan agar anak-anak madrasah memperoleh kesempatan yang sama untuk memasuki Perguruan Tinggi Umum (TPU). Demikian pula sebaliknya, anak-anak dari jalur pendidikan umum memperoleh kesempatan yang sama untuk melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi Agama, semacam IAIN.
Tetapi dalam kenyataannya tetap menunjukkan adanya distingsi yang berbeda secara tajam. Anak-anak dari jalur pendidikan madrasah tidak mampu bersaing secara penuh dengan anak-anak dari sekolah umum dalam memasuki PTU. Demikian pula halnya dengan persoalan menggapai berbagai lapangan kerja. Sebaliknya, anak-anak dari jalur pendidikan umum tidak mampu bersaing secara penuh dengan anak-anak madrasah dalam proses studi di IAIN dan meraih lapangan kerja keagamaan.
Gambaran ini, menunjukkan bahwa madrasah menjadi semacam sekolah kepalang tanggung. Tetapi melihat dari segi konsepsinya dikhawatirkan keinginan ideal untuk menghilangkan dikotomi belum menjadi kenyataan. Padahal, kehadiran sistem pendidikan madrasah ditengah-tengan sistem pendidikan nasional sangat penting. Sebab, melalui pendidikan madrasah diharapkan dapat diletakkan dasar-dasar pemikiran Islami yang kelak diperguruan tinggi dapat dikembagkan.
Menurut Mastuhu, Kelemahan sistem pendidikan madrasah pada dasarnya sama dengan kelemahan umum yang disandang oleh sistem pendidikan di Indonesia, yakni: (1) mementingkan materi di atas metodologi; (2) mementingkan memori di atas analisis dan dialog; (3) mementingkan pikiran vertikal di atas literal; (4) mementingkan penguatan pada "otak kiri" di atas "otak kanan"; (5) materi pelajaran agama yang diberikan masih bersifat tradisional, belum menyentuh aspek rasional; (6) penekanan yang berlebihan pada ilmu sebagai produk final, bukan pada proses metodologinya; dan (7) mementingkan orientasi "memiliki" di atas "menjadi".
Di samping kelemahan, madrasah juga sangat mempunyai peluang yang diharapkan dapat menjadi tongkak penerus generasi ulama. Dalam hal ini bisa dilihat dari:
b. kehidupan agama yang semakin semarak dan semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, khusunya dibidang pendidikan yang mempunyai peranan strategis dalam peningkatan sumber daya manusia.
c. Adanya dukungan masyarakat yang sangat luas dalam upaya untuk ikut berperan serta dalam penyelenggaraan madrasah. Ini dilihat banyaknya madrsah swasta yang dibuka, baik dalam pengelolaan, pembiayaan, maupun dalam hal tanggungjawab kemitraan dalam pengabdiannya kepada bangsa, negara dan agama.
d. Terbukanya peluang yang seluas-luasnya secara yuridis sesuai dengan UU Nomor 2 tahun1989 tentang sistem pendidikan nasional yang mampu mengayomi dan memnerikan jaminan hukum kepada masyarakat yang berperan serta dalam menyelenggarakan madrasah. Selanjutnya dengan ini dimaksudkan untuk mengatur pengembangan madrasah sesuai dengan kemajuan ilmu pengetauan dan teknologi dengan mengindahkan ciri kekhususan yang dimiliki madrasah.
e. Semakin fungsionalnya aparat Departemen agama dalam sistem pembinaan dan pengelolaan madrasah yang terkoordinasi dalam struktur organisasi baik secara vertikal dari daerah sampai tingkat pusat maupun secara horisontal, dalam kaitan pembinaan oleh pejabat-pejabat tenaga pembina/supervisi dan tenaga kependidikan.

Kesimpulan
Kebijakan-kebijakan yang dilangsir oleh Depag, di satu sisi telah berhasil mentransformasikan lembaga-lembaga pendidikan Islam tradisional menjadi lembaga pendidikan modern. Tidak hanya itu, madrasah juga menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Namun, di sisi lain kebijakan-kebijakan itu telah mengubah performance madrasah dari lembaga pendidikan Islam menjadi lembaga pendidikan umum berciri khas Islam yang juga disebut Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK). Sebagai implikasi, tamatan madrasah tidak lagi memiliki otoritas keagamaan (religius autority) sebagaimana para tamatan madrasah pada masa lalu. Maka dengan kemunculan MAN-PK tidak hanya memberikan harapan baru, tetapi juga merupakan bukti concern Depag terhadap kelangkaan Ulama yang selama ini sering dikeluhkan oleh sebagaian masyarakat.



DAFTAR KEPUSTAKAAN

Departemen Agama RI., Pedoman Kurikulum Madrasah, (Landasan, Program dan Pengembangan Kurikulum), Jakarta: Dirjen Bimbaga Islam, 1997-1998

Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, Jakarta:RajaGrafindo Persada, 1999, cet. III

Irfan, H. Moh., Menyoal Sistem Akreditasi Madrasah, dalam "Jurnal Komunikasi Dunia Perguruan Madrasah", vol.5, no. 1, 2001

"Jurnal Komunikasi Dunia Perguruan Madrasah", vol.I, no. 4, 1989,

Muhaimin, Arah Baru Pengembangan Pendidikan Islam, Pemberdayaan, Pengembangan Kurikulum hingga Redefinisi Islamisasi Pengetahuan, Bandung: Nuangsa, 2003, cet.I

Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, Jakarta: Logos, 1999

Shaleh, Abdul Rahman, Pendidikan agama dan Keagamaan, Jakarta: gemawindu Pancaperkasa, 2000, cet. II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar