Oleh: Hidayat 'Jho
Dewasa
ini perkembangan ilmu hadits di dunia akademis mencapai fase yang cukup
signifikan. Hal ini ditandai dengan banyaknya kajian-kajian ilmu hadits
dari kalangan ulama dan para pakar yang hampir menyentuh terhadap
seluruh cabang ilmu hadits seperti kritik matan, kritik sanad, takhrij
al-hadits dan lain sebagainya. Kitab-kitab hadits klasik yang selama ini
terkubur dalam bentuk manuskrip dan tersimpan rapi di rak-rak
perpustakaan dunia kini sudah cukup banyak mewarnai dunia penerbitan.
Namun sayang sekali, dibalik perkembangan ilmu hadits ini, ada pula
kelompok-kelompok tertentu yang berupaya menghancurkan ilmu hadits dari
dalam. Di antara kelompok tersebut, adalah kalangan Mereka yang Meremehkan Amalan Dari Hadits Dlo,ifdalam
konteks fadhail al-a’mal, manaqib dan sejarah, yang dikomandani oleh
Muhammad Nashiruddin al-Albani, tokoh Wahhabi dari Yordania, dan
murid-muridnya. Baik murid-murid yang bertemu langsung dengan al-Albani,
maupun murid-murid yang hanya membaca buku-bukunya seperti kebanyakan
Wahhabi di Indonesia. dengan kata lain mereka Bergaya Ilmiyah Menfitnah Ilmuwan.
Di kutip dan di ringkas dari Kitab al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid al-Syari’at al-Islamiyyah.
Ada
sebuah perdebatan yang menarik tentang ijtihad dan taqlid, antara
Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, seorang ulama Ahlussunnah
Wal-Jama’ah di Syria, bersama Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh Salafi Wahabi dari Yordania.
Syaikh al-Buthi bertanya: “Bagaimana
cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda mengambilnya secara
langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para
imam-imam mujtahid?”
Al-Albani menjawab: “Aku membandingkan
antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku
ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang
itu Anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan
barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan
zakatnya. Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun
lagi?”
Al-Albani menjawab: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?”
Syaikh al-Buthi berkata: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan,
Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan
kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda telaah.”
Al-Albani menjawab: “Hai saudaraku, ini
masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya.
Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk
membahas masalah lain”.
Mendengar jawaban tersebut, Syaikh al-Buthi beralih pada pertanyaan
lain: “Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap
Muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam
mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan
al-Qur’an dan Sunnah?”Al-Albani menjawab: “Ya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam Madzhab dalam Islam ?
Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan
ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu
menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer
al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.”
Al-Albani menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga,
yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan
mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan
memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’
itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa kewajiban muqallid?”
al-Albani menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”
Syaikh al-Buthi bertanya; “Apakah ia
berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah
berpindah ke mujtahid lain?” al-Albani menjawab: “Ya, ia berdosa dan
haram hukumnya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?”Al-Albani menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ah-nya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”
Al-Albani menjawab: “Qira’ah Hafsh.”
Al-Buthi bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”
Al-Albani menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh
saja, padahal Allah subhanahu wa ta’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti
qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat
yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam secara mutawatir.”
Al-Albani menjawab: “Saya tidak sempat
mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an
dengan selain qira’ah Hafsh.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab
al-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia
juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari
fiqihnya Imam al-Syafi’i.Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?”
Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”
Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.” Menjawab pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya.
Demikianlah dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan Muhaddits Abad Milenium al-Albani, yang didokumentasikan dalam kitab beliau al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid al-Syari’at al-Islamiyyah.
Dialog tersebut menggambarkan, bahwa kaum Wahhabi melarang umat Islam mengikuti madzhab tertentu dalam bidang fiqih.
Tetapi ajakan tersebut, sebenarnya upaya licik mereka agar umat Islam mengikuti madzhab yang mereka buat sendiri.
Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf, lebih menenteramkan bagi kaum Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan keshalehan ulama salaf jelas diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka.
Wallohu ‘Alam ….Smoga bermanfaat…
Sumber: http://warkopmbahlalar.com/2912/dialog-al-albani-vs-al-buthi/
Manusia Terbaik Adalah Yang Bermanfaat terhadap Yang Lainnya