Email: tafsirhadits@ymail.com / emand_99@hotmail.com

Powered By Blogger

Senin, 27 September 2010

Takfir dan Hak Berbeda Pendapat: Menimbang Kasus Nashr Hamid Abu Zaid

oleh: Yusuf Rahman

            Dalam salah satu karyanya yang cukup terkenal Tahafut al-Falasifa (Kerancuan para Filusuf), Abu Hamid al-Gazali (w. 1111) memberikan cap kafir kepada para filusuf Muslim karena beberapa pandangan mereka yang dianggap bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Sebagai konsekwensi dari pengkafiran ini, banyak orang berpendapat bahwa perkembangan filsafat Islam menjadi mandeg.
            Pengkafiran terhadap pemikiran seseorang atau bahkan institusi ternyata masih terus berlangsung hingga saat ini. Kasus yang ingin dikaji dalam tulisan ini adalah yang menimpa Dr. Nashr Hamid Abu Zaid (l. 1943), seorang pemikir Muslim asal Mesir yang mengajar di Fakultas Sastra Universitas Kairo namun sejak tahun 1995 harus mengasingkan diri bersama istrinya di Leiden, Belanda. “Kasus  Abu Zaid” sangat menarik untuk diteliti tidak saja karena ia telah dikafirkan oleh kalangan fundamentalis, tapi pihak pemerintah pun, lewat perangkat hukumnya, turut serta mendukung pentakfiran itu. Pertanyaannya kemudian adalah: apa alasan kelompok fundamentalis dan pengadilan Mesir mengkafirkan Abu Zaid? apakah “dosa” Abu Zaid? dan mengapa pentakfiran semacam itu bisa terjadi?
            Konflik Kelompok. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Charles Kurzman dalam bukunya Liberal Islam: a Source Book, pertentangan antara kelompok muslim fundamentalis dan muslim liberal sudah merupakan hal yang biasa terjadi di kebanyakan masyarakat muslim. Di Mesir sendiri banyak pemikir muslim liberal yang menjadi “korban” pentakfiran kelompok fundamentalis, sehingga karya-karya mereka dilarang terbit. Sebut saja misalnya kasus Thaha Husain (w. 1973) dan Muhammad Ahmad Khalaf Allah (w. 1998). Yang pertama menulis Fi al-Syi‘r al-Jahili (Tentang Puisi Masa Pra-Islam) pada tahun 1926 namun dicabut dari peredaran karena memuat pandangan yang “dianggap” bertentangan dengan ajaran Islam. Buku tersebut baru bisa diterbitkan kembali pada tahun 1927 dengan menggunakan judul baru Fi al-Adab al-Jahili (Tentang Sastra Pra-Islam) dan beberapa pandangan kontroversialnya dihapus. Demikian pula nasib disertasi al-Fann al-Qashashi fi al-Qur’an (Seni Narasi di dalam al-Qur’an) yang ditulis oleh Khalaf Allah pada tahun 1947 namun tidak jadi dipertahankan karena beberapa anggota tim penguji sudah mencapnya tidak layak untuk diuji karena ditengarai bertentangan dengan Islam.
Perlawanan kelompok fundamentalis terhadap pemikiran liberal tidak bisa dilepaskan dari upaya mereka untuk memberlakukan pelaksanaan syari’at Islam di Mesir
yang sudah bertahun-tahun mereka perjuangkan. Ini berawal dari gebrakan Presiden Anwar Sadat pada tahun 1970-an yang dalam rangka menarik dukungan politis dari umat Islam di negeri itu menggantikan kata-kata di dalam konstitusi Republik Mesir dari kalimat “syari’at Islam adalah salah satu sumber utama dari pembuatan undang-undang” menjadi “syari’at Islam adalah satu-satunya sumber utama legislasi.” 
Kasus Abu Zaid. Kasus Abu Zaid bermula dari dalam lingkungan universitas ketika ia mengajukan karya-karya ilmiahnya untuk keperluan kenaikan pangkat ke tingkat guru besar. Setelah memperhatikan karya-karya tersebut, salah satu dari anggota tim penilai karya ilmiah yang bernama ‘Abd al-Shabur Syahin, seorang dosen di fakultas Dar al-‘Ulum dan juga imam tetap Masjid ‘Amr bin al-‘Ash, memvonis pandangan Abu Zaid tidak sesuai dengan ajaran Islam. Singkat cerita, dari perdebatan di lingkungan universitas beberapa pengacara yang bersimpati kepada kelompok fundamentalis membawa vonis takfir ini ke pengadilan dan mengajukan gugatan cerai tanpa persetujuan atau keinginan sendiri baik dari Abu Zaid maupun istrinya. Mereka menengarai bahwa perkawinan seorang murtad dengan wanita muslim adalah tidak sah dan karenanya memohon kepada pengadilan untuk membatalkan tali perkawinan mereka.
Alasan utama penyebab kemurtadan Abu Zaid, menurut para pengkritiknya, adalah karena ia menganut paham kiri dan menggunakan teori Marxis di dalam tulisan-tulisannya. Sebagai contoh, seorang profesor dari Universitas al-Azhar, Ahmad Fayd Haykal, menilai buku Mafhum al-Nashsh, karya utama Abu Zaid, sebagai suatu kajian al-Qur’an yang menggunakan teori kiri. Bahkan Muhammad ‘Imarah, tokoh Islam moderat yang lain, menulis satu buku yang secara khusus mengkaji pemikiran Abu Zaid yang ia beri judul al-Tafsir al-Markisi fi al-Islam (Penafsiran Marxis dalam Islam).
Untuk membuktikan tuduhannya itu, ‘Imarah menjelaskan bahwa sebagian besar karya Abu Zaid diterbitkan oleh majalah serta penerbit yang berhaluan kiri. Di samping itu, ‘Imarah juga melihat bahwa Abu Zaid menggunakan teori materialis di dalam mengkaji al-Qur’an, seperti pendapatnya bahwa “al-Qur’an dibentuk oleh budaya Arab.” Pandangan ini, menurut ‘Imarah, menegasikan sakralitas al-Qur’an, atau dengan kata lain, menyatakan bahwa al-Qur’an bukan diciptakan oleh Allah akan tetapi oleh budaya Arab.
Mengapa takfir? Benar bahwa Abu Zaid berpendapat al-Qur’an dibentuk oleh budaya Arab, akan tetapi itu tidak berarti bahwa ia tidak meyakini al-Qur’an sebagai ciptaan Allah. Sebagaimana keyakinan kaum muslimin, Abu Zayd juga percaya bahwa al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril dalam waktu lebih dari dua puluh tahun.
            Walaupun al-Qur’an merupakan firman Allah, al-Qur’an menggunakan bahasa manusia (bahasa Arab), diwahyukan kepada manusia (nabi Muhammad) untuk kemudian disampaikan kepada seluruh umat manusia untuk kepentingan mereka. Selain itu, fakta bahwa al-Qur’an diturunkan selama kurang lebih dua puluh tiga tahun, serta adanya literatur tentang asbab al-nuzul, ayat-ayat Mekah dan Madinah dan juga tentang ayat-ayat yang dihapus/diganti dan menggantikan (mansukh wa nasikh), membuktikan bahwa konteks sosio-politik dan historis sangat mempengaruhi turunnya ayat-ayat al-Qur’an.
Pandangan Abu Zayd ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tesis kaum Mu’tazilah yang berpendapat bahwa al-Qur’an adalah makhluq/muhdats (diciptakan) karena firman Allah merupakan produk dari sifat Allah “Yang Berbicara” (al-Qa’il), salah satu sifat-Nya yang fi‘liyyah. Sebagai produk dari sifat fi‘liyyah, ia diciptakan pada masa tertentu. Sementara itu kelompok Hanbaliyyah dan Asy‘ariyyah berpendapat bahwa al-Qur’an adalah qadim (tidak bermula) dan eksis bersamaan (co-exist) dengan Allah. Konsekwensinya, situasi sosial dan historis pada saat nuzulnya al-Qur’an tidak terlalu berperan, karena menurut mereka al-Qur’an secara keseluruhan telah ada sebelum dunia ini diciptakan.
Dunia Islam telah sekian lama didominasi oleh pemikiran Hanbaliyyah/Asy’ariyyah, sehingga yang terakhir ini sering diklaim sebagai pemikiran yang terbenar, dan ketika ada pandangan yang berbeda dengan status quo langsung saja dicap sesat dan kafir. Padahal sejarah pernah mencatat bahwa dulunya pandangan Mu’tazilah juga pernah berjaya dan bahkan khalifah al-Ma’mun, khalifah ketujuh dari dinasti Abbasiyyah, sempat menjadikan mazhab Mu’tazilah sebagai mazhabnya negara. Tapi setelah itu, lagi-lagi berkat dukungan penguasa yang menggantikan al-Ma’mun, mazhab Asy‘ariyyah-lah yang kemudian mendominasi hingga saat ini. Kalau pada masa al-Ma’mun pandangan Mu‘tazilah merupakan pemikiran ortodoksi dalam Islam, bahkan mereka yang tidak menganut mazhab Mu‘tazilah dihukum (inquisition/mihnah), setelah itu pemikiran yang sama dicap kafir dan sesat.
Apakah kita akan terus terjebak dalam kungkungan pengkafiran suatu pemikiran yang nyata-nyata sangat dipengaruhi oleh dukungan/kepentingan politik praktis? Tidakkah sepatutnya bagi masing-masing untuk memperoleh hak hidup, hak berijtihad dan hak berbeda pendapat? Apakah kita memiliki otoritas untuk menghakimi keimanan seseorang? Bukankah Allah SWT telah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 147-148: al-Haqq mi ’r-rabbika fala takunanna mina ’l-mumtarin (Kebenaran itu hanyalah dari Tuhanmu, maka janganlah kamu termasuk orang yang ragu-ragu).
Yusuf Rahman. Dosen IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Senin, 20 September 2010

Zakat dan Kemiskinan

Oleh Azyumardi Azra

Zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Inilah salah satu subjek yang paling banyak dibicarakan dalam berbagai ceramah iftar, kultum, dan dan bahkan seminar sepanjang Ramadhan menjelang Idul Fitri dan bahkan di luar waktu tersebut. Pembicaraan tentang subjek ini umumnya terkait dengan potensi ZIS untuk memberantas atau sedikitnya mengurangi kemiskinan yang masih merajalela di dalam masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia.
Dengan menggunakan kriteria pendapatan Rp 200.269 perkapita/bulan, BPS (Maret 2010) mencatat adanya 31,02 juta penduduk miskin-14,15 persen dari total penduduk Indonesia sekitar 228 juta jiwa. Jumlah warga miskin menjadi berlipat ganda jika menggunakan ukuran kemiskinan versi Bank Dunia, yaitu pendapatan 2 dolar AS per hari. Dengan ukuran ini, jumlah mereka mendekati 100 juta jiwa. Jelas, pemerintah dan bahkan juga donor asing tidak mampu memberantas kemiskinan yang begitu akut. Karena itulah, kontribusi masyarakat, khususnya umat Islam, melalui ZIS diharapkan dapat mengurangi kemiskinan.
Kaitan antara ZIS, khususnya zakat, dengan pemberantasan kemiskinan mendapat perlakuan khusus melalui penelitian Dompet Dhuafa, Peta Kemiskinan: Data Mustahik, Muzaki, dan Potensi Pemberdayaan Indonesia (2010). Hasil penelitian yang saya terima menjelang Idul Fitri ini merupakan sumbangan sangat signifikan dalam melihat peta mereka yang berkewajiban membayar zakat (muzaki) dan mereka yang berhak menerima zakat khususnya (mustahik) di seluruh Indonesia; mencakup semua provinsi sejak Papua sampai ke Nanggroe Aceh Darussalam; sebuah upaya pemetaan potensi zakat secara komprehensif.
Menurut penelitian ini, terdapat 23.676.263 muzaki di seluruh Indonesia dengan jumlah kumulatif terbesar di Jawa Barat 4.721.101 orang, Jawa Timur 2.871.741 orang, DKI Jakarta 2.467.677 orang, Jawa Tengah 2.181.139, Banten 1.324.908 orang, dan Sumatra Utara 1.094.889 orang. Sebagian besar (60,6 persen) muzaki adalah laki-laki; tetapi potensi perempuan tidak bisa diabaikan, yakni 39,4 persen. Penting dicatat, para muzaki ini sebagian besar berusia antara 25-59 tahun (26,1 persen berusia antara 25-34 tahun; 25.00 antara 35-44; dan 26,4 persen antara 45-59 tahun). Tak kurang menariknya adalah latar belakang pekerjaan para muzaki: 27,3 persen bekerja pada sektor pertanian; 20,8 persen pada sektor industri; 18,2 persen pada sektor jasa; dan 10,7 persen di sektor industri.
Sebagai kontras, jumlah mustahik di seluruh Indonesia adalah 33,943.313 jiwa-angka yang tidak berbeda terlalu banyak dengan jumlah penduduk miskin dalam estimasi BPS. Mereka yang berhak menerima zakat paling banyak terdapat di Jawa Timur 7.446.180 jiwa; Jawa Tengah 7.012.814; Jawa Barat 5.736.425; Lampung 1.560516; NAD 1.280.104; Sumatra Selatan 1.219.050; Banten 1.113.876; Sumatra Utara 1.076.778; NTB 1.041.402. Jumlah mustahik di provinsi-provinsi lain berkisar antara 60 ribuan sampai 500 ribuan orang. Dari segi gender nyaris berimbang: 49,9 persen mustahik adalah laki-laki, sisanya 50.1 persen perempuan. Lalu, 52 persen mustahik belum menikah; 42 persen menikah; cerai mati 4,6 persen; dan cerai hidup 1,4 persen. Tingkat pendidikan mereka pun sangat rendah, yakni 77 persen tidak tamat/tamat SD. Sebagian besar mustahik bekerja di sektor pertanian (63,1 persen); industri 8,9; perdagangan 8,8; dan jasa 7.2.
Masih banyak rincian menyangkut berbagai aspek kehidupan muzaki dan mustahik sejak dari status tempat tinggal mereka sampai potensi mereka sejak dari soal simpan pinjam dan kredit sampai kepada akses pada jalan aspal, listrik, dan siaran TV. Semua data ini jelas dapat memberikan banyak perspektif tentang para muzaki dan mustahik, khususnya dalam konteks pengumpulan zakat (dan juga infak dan sedekah) dan distribusinya kepada para mustahik sesuai dengan realitas kesulitan hidup mereka.
Potensi zakat (dan juga infak dan sedekah) Indonesia jelas sangat besar. Tendensi dalam 10 tahun terakhir menunjukkan terus meningkatnya jumlah dana yang terkumpul. Menurut berbagai kajian, kenaikannya rata-rata 38,79 persen per tahun; terakhir pada 2009 diperkirakan terkumpul dana zakat sebesar Rp 1,2 triliun.
Namun, juga jelas, potensi zakat yang ada (27,2 T untuk 2009) masih jauh daripada terealisasi. Karena itu, masih sulit berharap dana zakat dapat berperan penting dalam pengentasan warga dari kemiskinan. Lagi pula, tanggung jawab pemberantasan kemiskinan tetap berada pada pemerintah melalui APBN, bukan Organisasi Pengumpul Zakat (OPZ) dengan dana zakat yang relatif masih sangat terbatas itu.

Tulisan ini pernah dimuat di Republika, 16 September 2010
Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ru’yat Atau Hisab

Oleh: M. Yusuf Kalla
Hari ini 11 Agustus 2010 adalah hari pertama untuk sebagian besar umat islam di dunia menjalankan Ibadah Puasa. Di Indonesia sendiri umat islam dari mazhab mayoritas sudah mulai menjalankan ibadah puasa. Dan Alhmadulillahb tahun ini tidak ada perbedaan mengenai kapan jatuhnya tanggal 1 Ramadhan antara Muhammadiyah dan NU sehingga tidak menimbulkan masalah yang cukup pelik di kalangan umat.
Para ulama NU dan Muhammadiyah masing-masing memiliki cara yang berbeda untuk menetapkan kapan jatuhnya 1 Ramadhan. Yakni melalui cara Ru’yat yakni melihat bulan ketika maghrib dan yang kedua adalah dengan cara melakukan perhitungan berdasarkan peredaran Bulan. Yang jadi masalah dengan system Ru’yat akan sangat susah dilakukan apalagi ternyata pada hari itu terjadi mendung. Saya juga tidak mau serta merta menyatakan bahwa system hisab akan lebih jitu daripada system Ru’yat.
Yang menjadi pertanyaan, Neil Armstrong mendarat di Bulan dengan Apollo pada tahun 1969, yang menjadikan manusia pertama yang mendarat di Bulan apakah itu dengan system Ru’yat atau Hisab ?saya kira Apollo bisa mendarat di Bulan berkat system perhitungan yan g digunakannya artinya itu adalah system Hisab. Dengan system perhitungan itu manusia bukan lagi bisa melihat bulan tapi sudah bisa mendarat di Bulan.
Sesungguhnya saat ini kita sudah hidup di abad Modern dengan segala peralatan canggih dan modern, itu semua bisa hadir berkat perhitungan sebab kalau berbicara tentang teknologi maka kita akan masuk pada system perhitungan. Maka sebaiknya nanti kelak ketika menetukan kapan jatuhnya tanggal 1 Syawal kita tidak perlu lagi terjebak pada metode dan aliran mana yang akan kita pakai untuk menetapkan tanggal 1 Syawal. Kita cukup bersandar pada teknologi untuk melakukan perhitungan dalam menentukan apakah bulan sudah muncul atau tidak. Sebab sekarang ini dengan teknologi bisa membantu kita dengan cepat, bukan hanya melihat bulan, tapi bahkan sampai mendarat di Bulan.
SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA KEPADA ANDA SEMUA,
MOHON MAAF LAHIR BATIN
JUSUF KALLA SEKELUARGA
(Sumber Kompasiana)

Diplomasi Ala Bugis…

Diplomasi Ala Bugis…
Oleh: M. Yusuf Kalla
Sebelum saya menjabat sebagai WAPRES, karakter dan watak orang Bugis sangat jarang yang mengenalnya di belahan nusantara ini. Bahkan ada banyak pendapat yang keliru dan menyangka orang bugis adalah bangsa yang keras dan tidak pernah kenal kompromi. Ini jika melihat dari sejarah banyak yang menganggap bahwa orang bugis adalah bajak laut pada masa silam. Anggapan ini sungguh tidak berdasar dan keliru.